Apakah yang dimaksud dengan putusan provisi? Apa yang menjadi pembeda dengan penetapan putusan sementara? Apakah ada persamaan dari putusan provisi dengan penetapan putusan sementara?
Kami mengasumsikan bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah putusan provisi dalam lingkungan hukum acara perdata.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
A. Definisi dan Dasar Hukum Putusan Provisi
Putusan Provisi atau provisionil menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatur secara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1)Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1)Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).
C. Pembeda atau Persamaan Putusan Provisi dengan Putusan Sementara
Kami mengasumsikannya maksud dari “penetapan putusan sementara” dalam pertanyaan anda tersebut menjadi 2 (dua), yaitu sebagai:
1.Putusan Sela sebagaimana terdapat dalam Hukum Acara Perdata; atau
2.Penetapan Sementara sebagaimana terdapat dalam Pengadilan Niaga pada lingkungan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).
Putusan Sela
Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR, terdapat 2 (dua) jenis Putusan Hakim dilihat dari waktu penjatuhannya, yaitu:
1.Putusan Akhir (eind vonnis)
Putusan akhir adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir.
2.Putusan Sela (tussen vonnis)
Putusan Selaadalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam praktik peradilan terdapat 4 (empat) jenis Putusan Sela yaitu:
1.Putusan Prepatoir: Putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara tanpa mempengaruhi pokok perkara dan putusan akhir.
2.Putusan Interlucotoir: Putusan yang berisi bermacam-macam perintah terkait masalah pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir.
3.Putusan Insidentil: Putusan yang berhubungan dengan adanya insiden tertentu, yakni timbulnya kejadian yang menunda jalannya persidangan. Contoh : putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam sita jaminan.
4.Putusan Provisionil: Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Contoh : putusan yang berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan sementara pembangunan di atas tanah objek sengketa.