Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pernikahan WNA di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pernikahan WNA di Indonesia

Pernikahan WNA di Indonesia
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pernikahan WNA di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah pernikahan dua orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia dapat dilakukan di salah satu kota di Indonesia? Apakah pernikahan tersebut sah secara internasional? Dokumen-dokumen dan persyaratan hukum apa yang harus di lengkapi dalam registrasi pernikahan di Indonesia? Terima kasih, Ann.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Pernikahan 2 (dua) Warga Negara Asing (“WNA”) yang tidak berdomisili di Indonesia dapat dilakukan di Indonesia berdasarkan Pasal 35 huruf b UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta penjelasannya jo UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu harus dilakukan menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia:

    -         harus berdasarkan hukum agama; dan

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

    Sahkah Akta Nikah yang Dikeluarkan Negara Lain?

    -         harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.

     

    Mengenai pencatatan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain (“Permendagri 12/2010). Perkawinan WNA di Indonesia ini kemudian dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (lihat Pasal 12 ayat [1] Permendagri 12/2010) di tempat dilangsungkannya perkawinan atau tempat domisili WNA apabila WNA tersebut telah berdomisili di Indonesia. Mengenai persyaratannya kami jelaskan lebih jauh dalam jawaban poin nomor 3 di bawah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.      Hubungan perkawinan adalah hubungan keperdataan, sehingga mengenai keabsahan perkawinan secara hukum ini, harus ada hukum dari negara tertentu yang dipilih (choice of law). Sehingga kami tidak dapat menggunakan istilah berlaku secara internasional.

     

    Pada dasarnya mengenai keabsahan perkawinan harus melihat pada ketentuan hukum perkawinan dari negara asal kedua WNA tersebut. Anda tidak menyebutkan negara asal WNA tersebut. Namun kami berikan contohnya negara Inggris. Hukum Inggris dan Wales mengatur bahwa warga negaranya yang menikah di luar negeri (dalam hal ini di negara yang bukan Negara Persemakmuran) TIDAK WAJIB mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada instansi pemerintah. Menurut hukum negara tersebut, sepanjang perkawinan tersebut sah menurut hukum negara di mana perkawinan tersebut dilakukan, maka perkawinan tersebut diakui pula di Inggris.

     

    Jadi, dalam hal ini mengenai keabsahan perkawinan WNA yang akan dilakukan di Indonesia, harus melihat pada pengaturan hukum perkawinan di negara asalnya.

     

    3.      Untuk perkawinan WNA di Indonesia dapat dicatatkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (lihat Pasal 12 ayat [2] Permendagri 12/2010), yakni:

    a.      Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;

    b.      Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;

    c.      Izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan isteri;

    d.      Paspor bagi suami dan isteri;

    e.      KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; dan

    f.       Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS.

     

    Lebih lanjut diatur dalam Pasal 13 Permendagri 12/2010 mengenai tata cara pencatatan perkawinan oleh WNA yang melakukan perkawinan di Indonesia, adalah sebagai berikut:

    a.      Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;

    b.      Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;

    c.      Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;

    d.      Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.

     

    Dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan tersebut di atas, perkawinan kedua WNA tersebut telah tercatat atau teregistrasi di Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!