Apakah�meterai diperlukan�jika hendak melakukan perpanjangan perjanjian?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Lantas, apakah meterai juga merupakan syarat sah perjanjian? Dalam hal perpanjangan perjanjian, apakah perlu meterai lagi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Maret 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian. Menurut Sri Soedewi Masjehoen Sofwan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[1] Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[2] Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst[4] sebagai berikut:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian,[5] sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.[6]
Kegunaan dan tujuan dari bea meterai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 10/2020 yaitu:
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai informasi, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.[7] Dari ketentuan tersebut, menurut pendapat kami, fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian, keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Maka dari itu, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai. Namun, apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa, maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.