Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

P-18, P-19, P-21, dan lain-lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

P-18, P-19, P-21, dan lain-lain

P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
P-18, P-19, P-21, dan lain-lain

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

    Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

    P-1
    Penerimaan Laporan (Tetap)
    P-2
    Surat Perintah Penyelidikan
    P-3
    Rencana Penyelidikan
    P-4
    Permintaan Keterangan
    P-5
    Laporan Hasil Penyelidikan
    P-6
    Laporan Terjadinya Tindak Pidana
    P-7
    Matrik Perkara Tindak Pidana
    P-8
    Surat Perintah Penyidikan
    P-8A

    Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

    P-9
    Surat Panggilan Saksi / Tersangka
    P-10
    Bantuan Keterangan Ahli
    P-11
    Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
    P-12
    Laporan Pengembangan Penyidikan
    P-13

    Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

    P-14

    Surat Perintah Penghentian Penyidikan

    P-15

    Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

    P-16

    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

    P-16A

    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

    P-17

    Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

    P-18
    Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
    P-19

    Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

    P-20

    Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

    P-21

    Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

    P-21A

    Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

    P-22

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

    P-23

    Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

    P-24
    Berita Acara Pendapat
    P-25

    Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

    P-26

    Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

    P-27

    Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

    P-28
    Riwayat Perkara
    P-29
    Surat Dakwaan
    P-30
    Catatan Penuntut Umum
    P-31

    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

    P-32

    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

    P-33

    Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

    P-34
    Tanda Terima Barang Bukti
    P-35

    Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

    P-36

    Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

    P-37

    Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

    P-38

    Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

    P-39
    Laporan Hasil Persidangan
    P-40

    Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

    P-41
    Rencana Tuntutan Pidana
    P-42
    Surat Tuntutan
    P-43
    Laporan Tuntuan Pidana
    P-44

    Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

    P-45
    Laporan Putusan Pengadilan
    P-46
    Memori Banding
    P-47
    Memori Kasasi
    P-48

    Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

    P-49

    Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

    P-50

    Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

    P-51

    Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

    P-52
    Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
    P-53
    Kartu Perkara Tindak Pidana
     

    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!