Kasus yang Sama Dilaporkan pada Dua Kantor Polisi Berbeda
PERTANYAAN
B dilaporkan oleh A ke Kantor Polisi Resort Kota yang dituduh telah melakukan penipuan/penggelapan. Setelah Penyidik Kepolisian Resort Kota melakukan pemeriksaan ternyata B tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana yang telah dituduhkan oleh A, dengan akhir kata kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai dengan Surat Perjanjian Damai. Setelah setahun berlalu A merasa dirugikan dengan Surat Perjanjian Damai tersebut, kemudian A melaporkan kembali kasus yang sama ke Kantor Polsek dengan menggunakan bantuan Pengacara. Diduga ada konspirasi antara A(pengusaha) dan Pengacaranya dengan pihak Polsek untuk menjerat B (pengusaha). Apakah upaya yang harus dilakukan B?