Profesi HukumProfesi Hukum
Dasar Kepemilikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Apakah advokat harus memiliki kartu izin advokat untuk bisa beracara? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 3 Menit

Apakah advokat harus memiliki kartu izin advokat untuk bisa beracara? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Izin Advokat yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan dalam UU Advokat.[1] Lebih lanjut, UU Advokat membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien hanya untuk profesi advokat.[2]
Adapun terkait bentuk izin advokat, mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 07/SEK/01/I/2007tertanggal 11 Januari 2007, adalah berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang menggantikan KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebelumnya.
Sepanjang penelusuran kami, KTPA ini ada masa berlakunya dan akan dilakukan pendataan ulang untuk menerbitkan KTPA baru yang biasanya diumumkan dalam laman PERADI.
Sepanjang penelusuran kami, untuk persyaratan Data Ulang Advokat di PERADI wajib melampirkan:
Namun demikian, dikarenakan pembentukan organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat hingga saat ini belum mampu diwujudkan, ada pula kartu tanda anggota advokat lainnya yang berlaku di organisasi advokat di luar PERADI. Misalnya Kartu Tanda Advokat yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca juga: Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat
Dalam berpraktik di pengadilan, advokat akan diminta menunjukkan identitasnya sebagai advokat. Sebagai contoh pada Putusan PN Denpasar No. 988/Pdt.G/2019/PN Dps yang mana pihak penggugat memberikan kuasanya kepada advokat dan dalam putusan tersebut tertulis identitas advokat yang dimaksud berupa salah satunya adalah tanggal mulai berlakunya KTPA dan tanggal berakhirnya KTPA.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 988/Pdt.G/2019/PN Dps.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
[2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat