KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Bayar Pajak Jika Mengadakan Pertandingan Olahraga?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Bayar Pajak Jika Mengadakan Pertandingan Olahraga?

Haruskah Bayar Pajak Jika Mengadakan Pertandingan Olahraga?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Bayar Pajak Jika Mengadakan Pertandingan Olahraga?

PERTANYAAN

Jika ingin membuat sebuah acara olahraga di dalam sebuah gedung, pajak-pajak apa saja yang harus saya bayarkan? Bagaimana dan kemana saya harus membayar pajak tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami asumsikan acara olahraga yang Anda maksud adalah Pertandingan Olahraga.
     
    Salah satu Jenis Pajak kabupaten/kota yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) adalah Pajak Hiburan.
     
    Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pertandingan Olahraga termasuk ke dalam Hiburan sebagaimana diatur di Pasal 42 ayat  (1) dan ayat (2) huruf j UU 28/2009.
     
    Adapun jenis dan tarif Pertandingan Olahraga dibagi tiga:
    1. Pertandingan Olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);[1]
    2. Pertandingan Olahraga berkelas Nasional sebesar 5% (lima persen);[2]
    3. Pertandingan Olahraga berkelas Internasional sebesar 15% (lima belas persen).[3]
     
    Kemana harus membayar pajak tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kami asumsikan acara olahraga yang Anda maksud adalah Pertandingan Olahraga.
     
    Salah satu Jenis Pajak kabupaten/kota yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) adalah Pajak Hiburan.
     
    Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pertandingan Olahraga termasuk ke dalam Hiburan sebagaimana diatur di Pasal 42 ayat  (1) dan ayat (2) huruf j UU 28/2009.
     
    Adapun jenis dan tarif Pertandingan Olahraga dibagi tiga:
    1. Pertandingan Olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);[1]
    2. Pertandingan Olahraga berkelas Nasional sebesar 5% (lima persen);[2]
    3. Pertandingan Olahraga berkelas Internasional sebesar 15% (lima belas persen).[3]
     
    Kemana harus membayar pajak tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan acara olahraga yang Anda maksud adalah Pertandingan Olahraga.
     
    Objek Pajak Hiburan
    Salah satu Jenis Pajak kabupaten/kota yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) adalah Pajak Hiburan.
     
    Perlu dipahami terlebih dahulu yang dimaksud Pajak Hiburan sesuai Pasal 1 angka 24 UU 28/2009, adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Lalu yang dimaksud Hiburan sesuai Pasal 1 angka 25 UU 28/2009 adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
     
    Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pertandingan Olahraga termasuk ke dalam Hiburan sebagaimana diatur di Pasal 42 ayat  (1) dan ayat (2) huruf j UU 28/2009.
     
    Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
     
    Adapun dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima (potongan harga dan tiket cuma-cuma yang dibagikan) oleh penyelenggara Hiburan.[4]
     
    Selanjutnya mengenai pembayaran Pajak Hiburan yang terutang, Anda membayarnya di wilayah daerah pertandingan olahraga dilaksanakan.[5]
     
    Sebagai contoh, misalnya Anda ingin mengadakan pertandingan olahraga di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Maka Anda harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Perda DKI Jakarta 13/2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Perda DKI Jakarta 3/2015).
     
    Pertandingan olahraga juga menjadi Objek Pajak Hiburan jika diselenggarakan di DKI Jakarta berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf k Perda DKI Jakarta 3/2015. Termasuk jenis olahraga yang dapat dipertandingkan dan/atau dipertunjukan adalah sebagaimana jenis-jenis olah raga yang diatur oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia.[6]
     
    Pelayanan Pajak
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pembayaran Pajak dilakukan di wilayah daerah pertandingan olahraga dilaksanakan, maka dalam hal ini, mengacu pada Pasal 1 angka 5 Perda DKI Jakarta 13/2010, Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Lebih lanjut mengenai pembagian wilayah Dinas Pelayanan Pajak DKI diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 329 Tahun 2002 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     
    Adapun jenis dan tarif Pertandingan Olahraga dibagi tiga:
    1. Pertandingan Olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);[7]
    2. Pertandingan Olahraga berkelas Nasional sebesar 5% (lima persen);[8]
    3. Pertandingan Olahraga berkelas Internasional sebesar 15% (lima belas persen).[9]
     
    Maka lebih rinci, anda harus melihat Peraturan Daerah di masing-masing Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten mengenai Pajak Hiburan yang berupa Pertandingan Olahraga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    [1] Pasal 7 ayat (20) Perda DKI Jakarta 3/2015
    [2] Pasal 7 ayat (21) Perda DKI Jakarta 3/2015
    [3] Pasal 7 ayat (22) Perda DKI 3/2015
    [4] Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU 28/2009
    [5] Pasal 46 ayat (2) UU 28/2009
    [6] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf k Perda DKI Jakarta 3/2015
    [7] Pasal 7 ayat (20) Perda DKI Jakarta 3/2015
    [8] Pasal 7 ayat (21) Perda DKI Jakarta 3/2015
    [9] Pasal 7 ayat (22) Perda DKI 3/2015

    Tags

    hukumonline
    olah raga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!