Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Eksekusi Terpidana Mati yang Punya Ilmu Kebal?

Share
Pidana

Bagaimana Eksekusi Terpidana Mati yang Punya Ilmu Kebal?

Bagaimana Eksekusi Terpidana Mati yang Punya Ilmu Kebal?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang mendapat hukuman mati dan telah melaksanakan eksekusi dan ternyata ia tidak mati (orang berilmu kebal), apakah ia dinyatakan telah menjalani lalu bebas dari hukuman atau bagaimana? Saya sangat mengharapkan responnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

     

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum dan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

    04 Jul, 2024

    Dasar Hukum dan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

    Melihat pada frasa “ditembak sampai mati” maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU 2/PNPS/1964 bahwa apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menembakkan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter (lihat Pasal 13 ayat [5] UU 2/PNPS/1964).

     

    Ketentuan ini sejalan pula dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (25) dan ayat (26) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”) bahwa penembakan pengakhir dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan, dan pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Lebih jauh mengenai pelaksanaan pidana mati simak artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.

     

    Sehingga, pidana mati baru dapat dikatakan selesai pada saat dokter telah menyatakan terpidana tersebut mati. Jika ternyata terpidana tersebut belum mati, pemidanaan belum dapat dikatakan selesai.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer

    2.    Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. 

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua