Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Usaha Peternakan Burung Walet

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan tentang Usaha Peternakan Burung Walet

Aturan tentang Usaha Peternakan Burung Walet
M. Charlie Meidino Albajili, S.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Usaha Peternakan Burung Walet

PERTANYAAN

Saya tinggal di kota Genteng. Sebagai generasi muda yang baru datang merantau, saya begitu kaget karena kota kecil saya Genteng Banyuwangi berkembang dengan pesat tetapi di samping itu saya melihat banyak sekali peternakan walet dan sriti di tengah-tengah perkotaan. Yang saya khawatirkan adalah dampak negatif dari peternakan itu. Saking banyaknya pembangunan dan perubahan fungsi tempat tinggal, rumah menjadi sarang burung sriti dan walet. Saya khawatir dan takut akan merusak ekosistem kota kelahiran saya ini dan juga jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti penyebaran virus-virus (flu burung) akan menambah masalah pada penduduk sekitarnya. Memang sempat saya dengar terjadi beberapa demontrasi atas ini, tetapi begitu pengusaha walet atau sriti turun dan menyelesaikannya dengan musyawarah uang, maka demonstranpun membatalkan protesnya. Tetapi saya sebagai generasi muda dan melihat banyak kerugian yang timbul tidak dapat berbuat banyak. Apa yang mesti saya lakukan? Adakah hukum yang melindungi saya jika saya mengajukan protes? Dan dasar-dasar hukum apa saja yang bisa saya gunakan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat. Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat. Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya.
     
    Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan antara lain:
    1. Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
    2. Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
    3. Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H.  dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh M. Charlie Meidino Albajili, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 07 Juni 2018.
     
     
    Intisari :
     
     
    Usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat. Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat. Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya.
     
    Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan antara lain:
    1. Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
    2. Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
    3. Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
      
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan tentang Usaha Peternakan Secara Umum
    Jika mencermati pertanyaan Anda, maka permasalahan hukum yang Anda bahas cukup luas dan tidak menyasar pada satu jenis usaha peternakan tertentu. Sedangkan terdapat perbedaan jenis usaha peternakan yang juga mengakibatkan perbedaan konsekuensi hukum bagi pelaksanaannya.
     
    Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor  18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
     
    Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
     
    Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
     
    Jenis usaha ini kemudian dibedakan menjadi:[1]
    1. perusahaan peternakan yang berskala besar dan
    2. peternakan rakyat yang berskala lebih kecil.
     
    Kedua jenis usaha tersebut memiliki persyaratan berbeda yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Untuk perusahaan peternakan, pengusaha wajib memiliki persetujuan prinsip, sebagai berikut:[2]
     
    Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     
    Perlu diketahui bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya.[3]
     
    Dalam hal ini, izin usaha tentu tidak dapat diberikan apabila persetujuan prinsip belum diperoleh.[4]
     
    Dalam perkembangannya, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”). Usaha peternakan yang termasuk ke dalam sektor pertanian, nyatanya memang menjadi sektor yang diatur dalam PP 24/2018 ini.[5]
     
    Sebelum pembahasan selanjutnya, perlu diketahui dulu definisi dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (”OSS”) adalah:[6]
     
    Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
     
    Melihat ke dalam Pasal 32 PP 24/2018, disebutkan bahwa:
     
    Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
    1. Izin Lokasi;
    2. Izin Lokasi Perairan;
    3. Izin Lingkungan; dan/atau
    4. IMB,
    berdasarkan Komitmen.
     
    Dalam hal pemberian izin lokasi, pemerintah daerah juga harus merujuk pada Peraturan Daerah Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.
     
    Mengenai izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS ini, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam kasus Anda, yaitu dengan melengkapi UKL-UPL.[7]
     
    Pelaku usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan.[8]
     
    Sedangkan untuk usaha peternakan rakyat yang berskala kecil tidak diwajibkan mengurus izin usaha melainkan hanya perlu mengurus Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.[9]
     
    Aturan tentang Usaha Peternakan di Banyuwangi
    Di Banyuwangi, peternakan walet yang kurang dari 10.000 ekor masuk ke dalam kategori peternakan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (“Perda Banyuwangi 6/1994”).[10] Dalam ketentuan tersebut, untuk mengurus pendaftaran peternakan rakyat, pengusaha hanya perlu mendapatkan persetujuan dari tetangga.
     
    Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 108 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Perda Banyuwangi 6/1994 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
    Jika melihat penjelasan tersebut, maka dapat terlihat bahwa usaha peternakan yang Anda permasalahkan di kota Banyuwangi secara umum dapat meliputi perusahaan peternakan maupun usaha peternakan rakyat.
     
    Upaya Hukum Terkait Dampak Peternakan yang Berpotensi Merugikan Masyarakat
    Dalam pertanyaan yang Anda sampaikan, Anda mengkhawatirkan adanya potensi perubahan ekosistem dan juga potensi menyebarnya virus-virus dari hewan ternak yang berpotensi merugikan masyarakat.
     
    Mengenai hal ini, sebagai konsekuensi dari pemberian izin, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap usaha peternakan di wilayahnya. Pengawasan ini dapat dilakukan secara langsung (bimbingan dan pengawasan lapangan) maupun tidak langsung yang dilakukan melalui kewajiban pengusaha untuk membuat laporan setiap 6 (enam bulan) sekali.[11]
     
    Pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Peternakan apabila pengusaha melakukan beberapa tindakan berikut:[12]
    1. Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
    2. Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
    3. Melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
    4. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
    5. Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
    6. Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
    7. Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[13]
     
    Di Banyuwangi, Anda dapat melaporkan temuan-temuan mengenai pelanggaran di atas kepada Dinas Pertanian khususnya pada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Bidang Budidaya, Kelembagaan dan Usaha Peternakan. Upaya pengaduan tersebut cukup sesuai dengan permasalahan yang Anda ajukan mengingat kasusnya sangat umum dan tidak spesifik. Upaya ini merupakan wujud partisipasi aktif warga mendorong pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah.
     
    Akan lebih baik jika Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kerugian-kerugian riil yang dialami warga untuk menguatkan laporan Anda. Jika memang terbukti, Anda bisa meminta izin usaha peternakan pengusaha tersebut dicabut. Dalam hal Anda menemukan terdapat usaha yang tidak mengantongi izin usaha, Anda dapat meminta pemerintah daerah menutup usaha ilegal tersebut.
     
    Anda juga dapat melihat Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 untuk memastikan wilayah-wilayah yang ditetapkan pemerintah kabupaten Banyuwangi sebagai wilayah peternakan yang mana menentukan keabsahan pemberian izin lokasi untuk perusahaan peternakan yang berskala besar.
     
    Jika memang Anda dapat menemukan pelanggaran yang nyata oleh pelaku usaha peternakan di wilayah Anda yang mengakibatkan kerugian langsung pada Anda, Anda juga dapat melayangkan gugatan pada pengusaha/ pemilik hewan ternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
     
    Penjelasan lebih lenjut mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini telah dibahas dalam artikel Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah dan Hati-hati, Bangun Peternakan di Lingkungan Rumah Bisa Berakibat Hukum.
     
    Perlindungan Hukum dalam Melakukan Demonstrasi
    Niat Anda untuk melayangkan protes tentu saja baik dan dilindungi oleh hukum. Protes sebagaimana yang Anda jelaskan adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP Partisipasi Publik”). Pasal 3 huruf b PP Partisipasi Publik menjamin hak partisipasi masyarakat termasuk untuk melakukan penyampaian aspirasi.
     
    Protes merupakan hak dasar yang fundamental dalam suatu negara demokrasi. Hak ini dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
     
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
     
    Hak ini juga dilindungi dalam Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
     
    Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
     
    Penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi pun dilindungi melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU Penyampaian Pendapat”).[14] Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Penyampaian Pendapat disebutkan:
     
    Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     
    Tentu saja kebebasan menyampaikan pendapat tersebut dilindungi sepanjang sepanjang dilakukan dengan:[15]
    1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
    2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
    3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
    5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
     
    Anda dapat melakukan demonstrasi di lokasi manapun kecuali di lokasi-lokasi berikut ini:[16]
    1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
    2. pada hari besar nasional.
     
    Adapun yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan demonstrasi adalah Anda wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.[17]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang Undang Dasar 1945;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sebagaimana yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi;
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.
     
     

    [1] Bagian I huruf d Nomor 2) dan 3) Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”)
    [2] Bagian II angka 1 huruf a Lampiran Kepmentan 404/2002
    [3] Bagian II angka 2 huruf a Kepmentan 404/2002
    [4] Bagian II angka 2 huruf b Kepmentan 404/2002
    [5] Pasal 85 huruf b PP 24/2018
    [6] Pasal 1 angka 5 PP 24/2018
    [7] Pasal 50 PP 24/2018
    [8] Pasal 52 ayat (1) PP 24/2018
    [9] Bagian V huruf b dan d Lampiran Kepmentan 404/2002
    [10] Pasal 6 Perda Banyuwangi 6/1994
    [11] Bagian VIII Lampiran Kepmentan 404/2002
    [12] Bagian IV Lampiran Kepmentan 404/2002
    [13] Bagian IV Lampiran Kepmentan 404/2002
    [14] Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Penyampaian Pendapat
    [15] Pasal 6 UU Penyampaian Pendapat
    [16] Pasal 9 ayat (2) UU Penyampaian Pendapat
    [17] Pasal 10 ayat (1) dan (3) UU Penyampaian Pendapat

    Tags

    hewan
    flu burung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!