Dear Hukumonline, hanya simple question untuk menjawab rasa penasaran dan ketidaktahuan saya tentang hukum di Indonesia. Tentang harta suami istri, jika suami saya berutang (terjadi sebelum pernikahan kami), apakah saya (istri) mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang tersebut? Bagaimana hukumnya di Indonesia? Terima kasih sebelumnya, Felita.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu berikan, mengenai dasar hukum harta suami istri diatur di dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatur :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, bahwa harta yang dimilik masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan, menjadi harta milik pribadi si suami atau si istri. Apabila di kemudian hari adanya utang suami (sebelum perkawinan), maka si suami-lah yang mempunyai tanggung jawab untuk melunasi kewajibannya tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur:
(1) Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Oleh karena itu, apabila si suami memiliki utang sebelum perkawinan terjadi maka si suami mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melunasi utang-utangnya sesuai perbuatan hukum yang diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Demikian jawaban yang kami berikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.