KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?
Clara D. Viriya, S.H.IKA FH Unpad
IKA FH Unpad
Bacaan 10 Menit
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

PERTANYAAN

Apakah mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain? Jika tidak diperbolehkan hukum, apa sanksi pidananya? Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang mengaku sebagai advokat padahal belum diangkat menjadi advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara historis, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat.

    Namun dalam perkembangannya, melalui Putusan MK No. 006/PUU-II/2004, Pasal 31 UU Advokat telah dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantas, apakah artinya mahasiswa boleh memberikan konsultasi hukum dan bertindak seolah-olah sebagai advokat? Lalu, apa sanksi jika seseorang mengaku sebagai advokat padahal belum diangkat menjadi advokat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang dipublikasikan pada Sabtu, 16 April 2011.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Jasa Hukum dan Advokat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan konsultasi hukum. Merujuk pada UU Advokat, konsultasi hukum termasuk ke dalam jasa hukum yang diberikan oleh advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi:

    Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

    Kemudian, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]

    Lebih lanjut, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah sebagai berikut:[2]

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat;[3]
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

    Berdasarkan ketentuan di atas, mahasiswa hukum yang belum diangkat menjadi advokat sudah seharusnya tidak dapat memberikan konsultasi hukum. Secara historis, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat.

    Namun dalam perkembangannya, ketentuan Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 006/PUU-II/2004. Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan pertimbangan putusan tersebut:

    1. Pasal 31 UU Advokat bukan hanya mengakibatkan tidak memungkinkan lagi berperannya lembaga-lembaga sejenis Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di lingkungan kampus yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Ketentuan dalam Pasal 31 UU Advokat juga dapat mengancam setiap orang yang hanya bermaksud memberikan penjelasan mengenai suatu persoalan hukum. Sehingga, jika seseorang yang memberi penjelasan hukum menerima pemberian yang tidak dimaksudkan sebagai honorarium oleh pihak yang memberi, dapat dituduh telah melakukan perbuatan “bertindak seolah-olah sebagai advokat” dan karenanya diancam dengan pidana yang sedemikian berat (hal. 16);
    2. Menurut Pasal 28F UUD 1945, memilih sumber informasi yang dipandang tepat dan terpercaya adalah hak semua orang. Di lain sisi, Pasal 31 UU Advokat jo. Pasal 1 angka 1 UU Advokat membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi, karena seseorang yang melakukan konsultasi hukum di luar pengadilan hanya dibenarkan apabila sumber informasi tersebut adalah seorang advokat. Sehingga, jika seseorang bukan advokat memberikan informasi hukum, ia berpotensi diancam pidana berdasarkan Pasal 31 UU Advokat (hal. 16);
    3. Sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU Advokat tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat, karena hal tersebut harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara, maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan (hal. 16).

    Menurut hemat kami, dengan adanya putusan MK yang mencabut ketentuan Pasal 31 UU Advokat, maka putusan tersebut membuka kesempatan bagi kalangan non-advokat untuk dapat memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat. Lantas, apakah mahasiswa boleh memberikan konsultasi hukum? Berikut ulasannya.

    Apakah Mahasiswa Boleh memberikan Konsultasi Hukum?

    Menjawab pertanyaan Anda, UU Bantuan Hukum telah mengatur keikutsertaan mahasiswa hukum yang berkeinginan untuk memberikan konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, berhak untuk merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum[4] untuk dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.[5]

    Lebih lanjut, dengan bergabung bersama LBH atau organisasi kemasyarakatan berdasarkan UU Bantuan Hukum, mahasiswa fakultas hukum juga mendapatkan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat, selama pemberian bantuan hukum tersebut dilakukan dengan iktikad baik.[6]

    Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)

    Jerat Hukum Advokat Gadungan

    Namun, bagaimana hukumnya jika dalam memberikan konsultasi hukum, seseorang tidak beriktikad baik? Sebagai contoh berdasarkan pertanyaan Anda, seseorang mengaku advokat tetapi nyatanya belum diangkat sebagai advokat.

    Menurut hemat kami, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026. Berikut adalah masing-masing ulasannya.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492

    Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana
    denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[8]

    Disarikan dari artikel berjudul Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. karangan perkataan bohong.
      2. akal cerdik atau tipu muslihat
      3. nama palsu atau keadaan palsu. 

    Namun menurut hemat kami, apabila orang yang mengaku advokat memalsukan kartu advokat, maka orang tersebut juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[9]

    Anda dapat membaca selengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 263 KUHP pada artikel Jerat Pidana untuk Advokat Gadungan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XIV/2016.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

    [2] Pasal 3 ayat 1 UU Advokat.

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat (1) UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”.

    [4] Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ("UU Bantuan Hukum”).

    [5] Pasal 9 huruf c UU Bantuan Hukum.

    [6] Pasal 11 UU Bantuan Hukum.

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.

    Tags

    jasa hukum
    konsultasi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!