Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai jam kerja selama Ramadan (puasa) atau pada hari keagamaan lainnya, apakah masih tetap sama waktu kerjanya yaitu 8 jam/hari atau 40 jam/minggu? Dan mohon diberikan dasar peraturannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, bagi pekerja swasta tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan.

    Sementara itu, jam kerja selama bulan Ramadan pagi pegawai pemerintahan diatur dalam  Perpres 21/2023.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 30 April 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 24 Maret 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jam kerja selama Ramadhan atau Ramadan merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan setiap tahunnya. Pasalnya, keinginan untuk bisa pulang lebih awal dan berbuka bersama keluarga tercinta tentu jadi harapan banyak orang. Namun, betulkah ada perbedaan jam kerja biasa dengan aturan jam kerja selama Ramadan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Waktu Kerja Menurut Undang-Undang

    Mengenai waktu kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.

    Waktu kerja karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:[1]

    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

     

    Kewajiban Pengusaha Terkait Waktu Ibadah Pekerja

    Meski aturan jam kerja selama Ramadan tidak diberlakukan bagi karyawan swasta, pada prinsipnya, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah tetap harus terpenuhi. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

    Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[2]

     

    Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

    Walaupun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi pegawai aparatur sipil negara, jam kerja selama bulan puasa diatur dalam Perpres 21/2023.

    Dalam Perpres 21/2023 diterangkan bahwa hari kerja ASN adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin hingga Jumat.[3] Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 4 Perpres 21/2023, adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut.

    1. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.
    2. Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.

     

    Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta

    Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengeluarkan kebijakan khusus dalam menentukan jam kerja Ramadan 2024 ini.

    Kebijakan khusus tersebut dapat berupa penerapan kerja dari rumah atau work from home, pemangkasan waktu istirahat, perpindahan jam masuk lebih awal, hingga waktu kerja yang dipersingkat. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa.

    Jadi, pada dasarnya bagi pekerja swasta, tidak ada ketentuan mengenai waktu kerja pada bulan Ramadan dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, rincian jam kerja selama bulan Ramadan bagi pegawai aparatur sipil negara dapat ditentukan lebih lanjut oleh PPK atau pimpinan instansi.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami terkait jam kerja selama Ramadan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
    3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    [1] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara(“Perpres 21/2023”)

    [4] Pasal 5 Perpres 21/2023

    Tags

    jam kerja
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!