Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum? Kalau bukan, kenapa dia bisa menjadi pemegang saham PT? Apa dasarnya ya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ada, Yayasan sudah merupakan badan hukum. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973dan juga pendapat dari beberapa ahli.
Karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti, Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, mempunyai tujuan sendiri dan juga mempunyai alat perlengkapan. Oleh karena itu menurut hemat kami, Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum, termasuk menjadi pemegang saham Perseroan Terbatas (PT).
Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ada, Yayasan sudah merupakan badan hukum. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 dan juga pendapat dari beberapa ahli.
Karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti, Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, mempunyai tujuan sendiri dan juga mempunyai alat perlengkapan. Oleh karena itu menurut hemat kami, Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum, termasuk menjadi pemegang saham Perseroan Terbatas (PT).
Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status Hukum Yayasan Sebelum Ada UU tentang Yayasan
Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang Yayasan. Demikian yang dijelaskan oleh Eryanto Nugroho dalam artikel Pendirian Yayasan.
Masih bersumber dari laman yang sama, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973.
Menurut Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 3) yang mengutip Ali (Badan Hukum, terbitan Alumni 1999, hal. 91), Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 ini telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebagai badan hukum.
Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 2)
Yayasan di masa lalu, maksudnya keberadaan yayasan sebelum negara kita memiliki Undang-Undang Yayasan tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada dalam praktik. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu Yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.
Sehubungan dengan itu, masih bersumber dari buku Gatot Supramono (hal. 2) yang mengutip Rido dalam buku Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf (hal. 118), dengan mendasarkan pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten, mengatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
Mempunyai alat perlengkapan.
Jadi, sebelum berlakunya UU 16/2001, Yayasan sudah berstatus sebagai badan hukum. Setelah berlakunya UU 16/2001 pun:[1]
Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau
Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait,
tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lambat lima tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UU 16/2001.
Yayasan sebagai Badan Hukum Dapat Menjadi Pemegang Saham PT
Karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti jika melihat kepada pendapat dari Rido yang didasarkan dari pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten sebagaimana dijelaskan di atas, Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, mempunyai tujuan sendiri dan juga mempunyai alat perlengkapan, oleh karena itu menurut hemat kami, Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.
Karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebelum UU 16/2001 tentang Yayasan disahkan, Yayasan sudah merupakan badan hukum didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 dan juga pendapat dari Soebekti dan Gatot Supramono. Kemudian, karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus dan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum. Oleh karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 UU PT, bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.