KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bayi Tabung dan Hak Warisnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bayi Tabung dan Hak Warisnya

Bayi Tabung dan Hak Warisnya
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bayi Tabung dan Hak Warisnya

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan hukum waris bagi anak yang berasal dari bayi tabung, dan kalau ada referensi bukunya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bayi tabung adalah hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Pengaturan hukum terkait dengan bayi tabung ini dapat kita temui dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

    a.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;

    KLINIK TERKAIT

    Aspek Hukum tentang Surrogate Mother (Ibu Pengganti)

    Aspek Hukum tentang <i>Surrogate Mother</i> (Ibu Pengganti)

    b.      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;

    c.      pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, pada dasarnya sperma dan ovum dalam upaya kehamilan melalui bayi tabung adalah milik suami istri yang sah yang pembuahannya dilakukan di luar rahim. Hal ini dilakukan oleh para pasangan suami-istri yang sperma dan ovumnya sulit melakukan pembuahan di dalam rahim. Sehingga harus dilakukan pembuahan di luar rahim dengan bantuan tenaga kesehatan dan teknologi yang ada. Kemudian hasil pembuahan tersebut ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal. Jadi, anak atau bayi hasil pembuahan melalui bayi tabung ini adalah anak kandung suami istri itu sendiri.

     

    Dengan demikian, anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk ke dalam ahli waris golongan I yang diatur dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:

     

    Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

     

    Jadi, hukum waris yang berlaku bagi anak hasil bayi tabung adalah sama dengan hukum waris yang berlaku terhadap anak kandung.  

     

    Referensi buku mengenai waris maupun bayi tabung ini sementara yang dapat kami referensikan antara lain sebagai berikut:

     

    ·         Judul               : Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum

    Penulis             : Salim HS
    Penerbit           : Sinar Grafika, 1993
     

    ·         Judul               : Hukum Waris

    Penulis             : J. Satrio
    Penerbit           : Alumni, 1992
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!