Saya pernah mendengar gugatan tidak dapat diterima, karena dinyatakan prematur oleh hakim di Pengadilan Negeri. Apa itu gugatan prematur? Mohon jelaskan arti gugatan prematur dan contoh gugatan prematur. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Arti Gugatan Prematur yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Oktober 2019, yang dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 17 Oktober 2019, dan dimutakhirkan kedua kalinya pada Selasa, 27 Desember 2022, lalu dimutakhirkan ketiga kalinya pada 08 September 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Gugatan Prematur
Apa itu gugatan prematur? Singkatnya pengertian gugatan prematur adalah salah satu variasi jenis gugatan yang mengandung cacat formil karena itu gugatan belum dapat diterima pengadilan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 111) menerangkan bahwa putusan hakim tidak selalu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, namun dapat pula gugatan dikabulkan untuk sebagian. Sebagian gugatan selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam artikel Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima, diterangkan bahwa gugatan yang dijatuhkan putusan dengan “amar gugatan tidak dapat diterima” atau Niet Ontvankelijke verklaard atau NO adalah gugatan yang mengandung cacat formil, salah satu variasi jenis gugatannya adalah gugatan prematur.
M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 457) menyatakan arti gugatan prematur adalah gugatan yang diajukan masih terlampau dini. Sifat atau keadaan prematur dalam gugatan prematur melekat pada:
batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampai; atau
batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Contoh Gugatan Prematur
M. Yahya Harahap kemudian mencontohkan (hal. 457-458) sejumlah kasus gugatan prematur dalam perdata, misalnya ahli waris yang menggugat pembagian harta warisan padahal pewaris masih hidup, maka gugatan tersebut prematur, karena selama pewaris masih hidup, tuntutan pembagian warisan masih tertunda. Begitu juga halnya dengan tuntutan pembayaran utang yang belum jatuh tempo berdasarkan perjanjian, sehingga perjanjian tersebut belum dapat digugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebagai contoh gugatan prematur dalam perdata lain, ketentuan seseorang dapat digugat atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.
Pasal 1243 KUH Perdata
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1238 KUH Perdata
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, debitur belum dapat digugat ke pengadilan atas wanprestasi jika debitur tersebut tidak pernah dinyatakan lalai berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata. Jika kreditur menggugat tanpa debitur pernah dinyatakan lalai, baik melalui surat perintah maupun berdasarkan batas waktu dalam perjanjian, maka pengadilan tidak dapat menerima gugatan.
Contoh Putusan Gugatan Prematur
Terkait contoh putusan gugatan prematur, Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat pertama melalui Putusan PN Tanjungkarang No. 13/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Tjk menyatakan bahwa gugatan penggugat masih prematur atau penggugat belum saatnya mengajukan gugatan, sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (hal. 31).
Pada putusan sengketa hubungan industrial tersebut, perundingan bipartit tidak dilakukan dalam penyelesaian sengketa, sedangkan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI mewajibkan hal tersebut. Akibatnya, mediasi yang dilakukan oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang menjadi cacat hukum dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPHI seharusnya instansi tersebut dapat mengembalikan berkas untuk melengkapi bukti-bukti tentang kegagalan perundingan bipartit (hal. 30).
Oleh karena media yang dilakukan cacat hukum, maka risalah dan anjuran penyelesaian melalui mediasi menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 30). Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat karena risalah mediasi tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka belum saatnya untuk mengajukan gugatan atau gugatan prematur. (hal. 31)
Demikian jawaban dari kami terkait arti dan contoh gugatan prematur sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.