Depkeh dan MA Saling Tuding Soal Mutasi Hakim
Berita

Depkeh dan MA Saling Tuding Soal Mutasi Hakim

Mutasi besar-besaran hakim di Ibukota terus menggelindingkan satu persatu bau tak sedap. Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap ke permukaan. Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman pun saling tuding.

Oleh:
Mys/Nay/Amr
Bacaan 2 Menit
Depkeh dan MA Saling Tuding Soal Mutasi Hakim
Hukumonline

Usai membuka Munas Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Jakarta (25/07), Menteri Yusril Ihza Mahendra menepis tudingan miring ke Departemen Kehakiman dan HAM seputar penentuan mutasi hakim. "Tugas kami hanya administrasi saja," katanya.

 

Kata Yusril, yang paling dominan adalah Tim-11. Tim inilah yang menentukan nama-nama hakim yang bakal dimutasi dan hakim yang masih dipertahankan di suatu pengadilan. Sementara, pihaknya hanya menandatangani surat-surat keputusan pemutasian atau perpindahan hakim. "Saya sendiri cenderung pasif dalam pemutasian," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

 

Dengan sikap pasif itu, Yusril akan langsung menandatangani setiap surat keputusan yang dibawa kepadanya. Sikap demikian semakin menguat menjelang masa kebijakan satu atap, yaitu 2004. Kebijakan itu menempatkan MA sebagai satu-satunya lembaga yang mengurusi mutasi dan promosi hakim.

 

Walaupun punya wewenang,  Yusril mengklaim cenderung tidak menggunakannya dalam pemutasian hakim. Semua diserahkan kepada MA. Pihak Departemen sebatas ikut dalam Mahdep, yang diwakili Dirjen Badilumtun. Itu sebabnya Yusril menilai MA yang lebih banyak berperan. "Semua ada di MA," tandasnya.

 

Dirjen Badilumtun Soejatno yang menjadi sasaran tudingan hanya mengatakan mutasi hakim-hakim di Ibukota tidak lebih sebagai penyegaran. Sayang, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal proses mutasi. Namun, kepada sebuah harian, ia mengaku bahwa ada nama hakim yang dimutasi kali ini bukan keputusan rapat Mahdep.

 

Bukan di MA

 

Sudah menjadi rahasia umum, mutasi hakim selalu dikaitkan dengan budaya sowan, sungkem dan sajen (3S). Tetapi menurut Ketua MA Bagir Manan, budaya seperti itu terjadi dulu. Sekarang sudah jauh lebih baik. Bagir menjamin bahwa budaya semacam itu tidak akan terjadi lagi di MA. "Sepanjang di MA, tiga S itu tidak bisa terjadi," katanya kepada Hukumonline.

 

MA memang berperan dalam Tim-11 (sekarang tinggal 9 orang karena dua hakim agung sudah pensiun). Tetapi yang paling menentukan adalah hasil keputusan rapat Mahdep antara MA dan Departemen Kehakiman. Hasil keputusan Mahdep sudah final. Depkeh tinggal mengeksekusi lewat surat keputusan

Tags: