PN Jakarta Selatan pada Jumat (29/9) memutuskan untuk menolak eksepsi praperadilan termohon untuk seluruhnya. Selain itu, juga mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dengan menyatakan termohon tidak berwenang untuk melakukan penyidikan atas perkara ini.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Rusman Dani Akhmad, SH dengan dua hakim agung Marnis Kahar, SH dan Supraptini Sutarto, SH selaku pemohon serta TGPK selaku termohon. Kuasa hukum pemohon adalah O.C. Kaligis, John H. Welery, dan Y.B. Purwaning. Sementara kuasa hukum TGPK adalah Tigor Pangaribuan.
Dalam sidang praperadilan itu, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang telah dilakukan TGPK secara hukum dinyatakan tidak sah. Untuk itu, hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan atas perkara ini dan membebankan termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Namun, hakim menilai bahwa permohonan pemohon praperadilan agar keputusan ini diumumkan di lima media cetak dan enam media elektronik dianggap berlebihan.
Berwenang mengadili
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan. Hakim tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak eksepsi dari termohon praperadilan bahwa lembaga praperadilan tidak mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP mengenai limitatif obyek peradilan.
Pada Pasal 77 (1) KUHAP dinyatakan bahwa "pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."