Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Bergulir ke Jalur Hukum
Berita

Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Bergulir ke Jalur Hukum

Surat Edaran Mendagri tidak bisa mengesampingkan apalagi menghapuskan sanksi hukum yang sudah diatur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Bergulir ke Jalur Hukum
Hukumonline

 

Selain itu, pusaran politik pengembalian dana TKI dan BPOP sangat kuat. Rapat Kerja Menteri Dalam Negeri dengan DPR sempat menyinggung masalah ini. Asosiasi DPRD di provinsi dan kabupaten/kota juga menyurati Mendagri agar mencabut Surat Edaran (SE) No. 700/08/Sj. Tekanan politik itu pula akhirnya yang diduga membuat Mendagri menerbitkan SE No. 555/3032/Sj pada 18 Agustus lalu. SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota ini meniadakan ancaman sanksi hukum bagi anggota DPRD. Inilah yang sangat kami sayangkan, ujar Uchok Sky kepada hukumonline.

 

Atas dasar itu pula Fitra melaporkan kasus dana TKI dan BPOP ke polisi. Cuma, Bareskrim pun tampaknya enggan menangani sebelum ada petunjuk dari Kapolri. Ketika Fitra melapor Kamis pekan lalu, petugas menyarankan Fitra mengadukan masalah ini lebih dahulu ke Kapolri agar ada petunjuk mengingat pusaran politik kasus TKI dan BPOP. Jika polisi menolak menangani, Fitra akan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum dengan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika dihitung-hitung, lebih baik dana TKI dan BPOP itu masuk ke kas negara dibandingkan masuk ke kantong anggota DPRD. Dana tersebut dapat dipergunakan Pemerintah untuk rakyat miskin, dalih Uchok Sky.

 

Fitra mendesak agar Mendagri segera mencabut SE No. 555/3032/Sj karena pijakan hukumnya kurang kuat. Pertama, Surat Edaran bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakomodir dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan tata urutan, SE tidak boleh mengesampingkan peraturan setingkat PP, apalagi UU. Kedua, berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Kalau SE Mendagri bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku jelas peraturan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, SE Mendagri tidak bisa menghapus sanksi hukum yang sudah diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurut Uchok Sky, Fitra menganggap SE Mendagri No. 555/3032/Sj cacat hukum sehingga tak bisa dijadikan pedoman untuk meloloskan anggota DPRD dari jerat korupsi kalau mereka menolak mengembalikan dana TKI dan BPOP.

 

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengingatkan agar anggota DPRD seluruh Indonesia yang terlanjur menerima untuk segera mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) ke kas daerah. Sebab, tindakan menerima dana itu berpotensi menyeret angggota Dewan ke ranah korupsi.

 

Peringatan Fitra bukan tanpa dasar. Lembaga yang mengadvokasi penggunaan anggaran ini telah mengadukan anggota DPRD yang belum mengembalikan dana TKI dan BPOP ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, 10 September lalu. Normatifnya, dana TKI dan BPOP sudah harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat Agustus 2009, yakni satu bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.

 

Fitra menduga masih banyak anggota DPRD enggan mengembalikan dana sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri No. 700/08/Sj. Indikasinya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester kedua Tahun 2008, masih ada tunggakan sebesar Rp208 miliar yang belum dibayar ke kas daerah.

 

Ucok Sky Khadafy, Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, mengingatkan bahaya tuduhan korupsi jika anggota DPRD menolak mengembalikan. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi karena pundi-pundi anggota Dewan bertambah tebal berkat dana TKI dan BPOP. Demikian pula unsur merugikan keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana direvisi dengan UU No. 20 Tahun 2001).

 

Ancaman sanksi hukum yang diingatkan Uchok Sky sebenarnya sudah pernah ditanggapi kalangan DPRD. Mereka berkilah bahwa PP No. 21 Tahun 2007 yang memuat ancaman sanksi hukum itu tengah dimohonkan judicial review ke Mahkamah Agung. Anggota DPRD menunggu putusan akhir dari Mahkamah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: