Gebrakan Eliyana, Tamparan Buat BPPN
Berita

Gebrakan Eliyana, Tamparan Buat BPPN

Jakarta, hukumonline. Eliyana membuktikan kalau kekhawatiran seorang pengacara yang mengkhawatirkan dirinya secara tidak sadar 'memihak' kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada perkara BPPN di Pengadilan Niaga adalah tidak beralasan. Buktinya pada perkara kepailitan PT Dharmala, hakim ad hoc ini menyatakan pengalihan piutang kepada BPPN tidak sah.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Gebrakan Eliyana, Tamparan Buat BPPN
Hukumonline

Eliyana yang diminta menjadi hakim ad hoc oleh BPPN pada perkara kepailitan PT Dharmala secara tegas menyatakan pengalihan piutang kepada BPPN tidak sah, sekaligus menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN. Kenapa BPPN selalu tersandung cessie?

Majelis Pengadilan Niaga yang dipimpin Ny. Putu Supadmi dalam putusannya sepakat untuk menyatakan pengalihan hak piutang piutang secara cessie dari BBD dan BRI tidak sah. Berdasarkan ketentuan pasal 613 KUHPerdata, pengalihan piutang atas nama dilakukan secara cessie dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

Menurut majelis, cessie tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus ada perjanjian obligatoir yang menjadi dasar dari cessie tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, khususnya pada perjanjian pengalihan hak atas piutang tanggal 31 Maret 1999, tidak ditemukan adanya perjanjian obligatoir yang dimaksud.

Dengan demikian, pengalihan piutang secara cessie dari BBD dan BRI kepada BPPN menjadi tidak sah. Konsekuensinya, kedudukan BPPN dalam perkara ini bukan menjadi kreditur.

Lagi pula, menurut majelis hakim, seandainya pengalihan hak atas piutang tetap sah dan BPPN berkedudukan selaku kreditur, artinya dalam kasus ini hanya ada satu kreditur. Padahal berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UUK), untuk menyatakan debitur pailit harus dapat dibuktikan secara sederhana adanya utang yang telah jatuh waktu dan sedikitnya ada dua kreditur.

Tidak sah

Kepada hukumonline, Eliyana yang menjadi hakim ad hoc pada perkara ini atas permintaan dari BPPN menjelaskan bahwa cessie kepada BPPN harus memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 584 dan 613 KUHPerdata.

Pada pasal 584 diatur cara perolehan hak milik. Salah satunya lewat penyerahan berdasarkan peristiwa perdata yang bermaksud memindahkan hak milik. Selanjutnya, pada pasal 613 ditentukan kalau penyerahan piutang hanya sah apabila penyerahan tersebut didaftarkan. "Karena cessie ini tidak didaftarkan atas peristiwa hukum yang in concreto, berakibat cessie pada kasus ini menjadi tidak sah," ungkap Eliyana.

Tags: