Robert Tantular Dituntut Delapan Tahun Penjara
Berita

Robert Tantular Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terbukti melanggar prinsip kehati-hatian bank, Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Robert Tantular Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukumonline

 

Menurut jaksa, kapasitas Robert dalam melakukan tindak pidana itu adalah sebagai pemegang saham dan pihak yang terafiliasi dengan Bank Century. Robert dinilai melanggar azas prinsip kehati-hatian bank dalam tiap tindak pidananya. Yakni melanggar Pasal 50 A (dalam dakwaan kesatu dan kedua) dan Pasal 50 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. 

 

Robert, kata jaksa, memiliki saham di Bank Century melalui PT Century Mega Investama sebesar 9 persen. Beberapa saksi yang dipanggil ke pengadilan juga menyatakan Robert selalu hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Century. Rapat tak akan digelar bila Robert belum hadir.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pengacara Robert menyatakan kliennya bukan pemegang saham Bank Century. Sebagian besar pemegang saham bank itu adalah badan hukum, antara lain PT Century Mega Investama. Sebagian lagi dipegang oleh publik.

 

Masih menurut Jaksa, selaku pemegang saham Robert terbukti menyuruh pegawai bank untuk mencairkan dana milik nasabah bernama Boedi Sampurna, sebesar AS$18 juta tanpa prosedur sah. Pencairan dana itu untuk menutupi kerugian rekening valuta asing (valas) Bank Century lantaran kalah dalam permainan valas. Boedi sendiri tak tahu menahu soal pencairan depositonya itu.

 

Sebelumnya, deposito Boedi senilai AS$96,5 juta dipindahbukukan dari Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century cabang Senayan. Pemindahbukuan ini ternyata tanpa persetujuan Boedi. Setelah dana itu pindah ke rekening Bank Century cabang Senayan, barulah dana senilai AS$18 juta didebet. Sampai saat ini Boedi belum mendapat penggantian atas hilangnya dana deposito itu.

 

Robert juga dinilai bersalah dalam memberikan persetujuan pencairan kredit terhadap PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan PT Accent Indonesa sebesar Rp60 miliar. Proses pencairan kredit dinilai janggal sebab kredit dicairkan lebih dahulu, baru kemudian proses administratif menyusul belakangan. Ditambah lagi, pengajuan kredit tidak disertai laporan keuangan. Parahnya, pihak bank tidak melakukan analisas kredit dan survei lapangan sebelum mencairkan kredit itu.

 

Saksi dipersidangan menerangkan kredit yang dikucurkan ke PT Accent ujungnya dialirkan lagi ke PT Signature Capital dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Robert sendiri pemegang saham pada kedua perusahaan.

 

Tuntutan jaksa berlanjut atas tindakan Robert yang dua kali gagal melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat di Bank Indonesia. Kali ini kapasitas Robert sebagai pihak yang terafiliasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 UU Perbankan. Robert melakukan kesalahan itu bersama dengan Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. Keduanya pernah menjadi pemegang saham pengendali di Bank Century.

 

Isi LoC itu antara lain pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga Bank Century yang bermasalah. Yakni dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru. Hal itu untuk mengatasi krisis di Bank Century.

 

Jaksa menerangkan surat berharga senilai AS$203,4 juta itu tidak memiliki rating dan kini dinyatakan macet. Surat berharga itu ditempatkan di First Gulf Asian Holding yang tak memiliki izin sebagai kustodian—lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank Century bisa terancam rugi bila First Gulf Asian Holding tak mengembalikan surat itu ke Bank Century.

 

Potensi kerugian juga bisa muncul lantaran penempatan surat berharga itu tak disertai dengan kontrak. Ujungnya, surat berharga tak bisa dijual. Jaksa menilai Robert besama dua kroninya—Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq—tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset bank.

 

Usai pembacaan tuntutan, Robert menyatakan menyerahkan pembelaan pada penasihat hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menjadwalkan pembacaan pledoi perkara itu pada Selasa (25/8) pekan depan.

Setelah Direktur Utama PT Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim, diganjar hukuman tiga tahun penjara, giliran Robert Tantular menghadapi tuntutan hukum. Direktur Utama PT Century Mega Investama itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Bila denda tidak dibayar, Robert hanya dituntut hukuman 5 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan, Selasa (18/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Hal yang meringankan tuntutan Robert adalah perilaku Robert yang kooperatif dan sopan di persidangan. Ditambah lagi Robert belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Robert dinilai merusak citra dunia perbankan dan iklim usaha. Sebab, tiga pasal tindak pidana perbankan yang dibidik ke Robert terbukti seluruhnya di persidangan.

Tags: