Kejaksaan yang Minta Prita Dijerat UU ITE
Berita

Kejaksaan yang Minta Prita Dijerat UU ITE

Awalnya, penyidik kepolisian tak memasukan UU ITE untuk menjerat Prita. Namun, Jaksa peneliti memita agar penyidik memasukan ketentuan UU ITE. Karena Ancaman hukuman di UU ITE cukup berat, Prita sempat ditahan.

Oleh:
Ali/Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan yang Minta Prita Dijerat UU ITE
Hukumonline

 

Ritonga mengakui memang ada perdebatan perlu atau tidaknya penggunaan UU ITE. Pasalnya, sebagian kalangan menilai email adalah wilayah private. Perbedaan pendapat boleh terjadi tapi berkasnya sudah ada di pengadilan, nanti kita uji saja di persidangan, tuturnya. 

 

Ketentuan Pasal 27 UU ITE memang kerap diprotes oleh komunitas pengguna internet. Ancaman pidana dalam pasal ini dianggap terlalu berat sehingga berpotensi mengkriminalisasi orang yang melontarkan kritikan. Pasal ini juga sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak permohonan, dengan alasan pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan tak ada yang salah dalam UU ITE itu. UU ITE itu benar adanya karena memang cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah bisa dilakukan melalui alat-alat elektronik semacam itu (internet), katanya.

 

Mahfud mengatakan ancaman hukum yang lebih berat daripada KUHP merupakan hal yang wajar. Pasalnya, pencemaran melalui internet dampaknya sangat masif dan meluas. Itu tak bisa dihapus. Bisa bertahan berpuluh-puluh tahun karena terus terkloning, ujarnya. Karenanya, ia menyarankan agar setiap orang hati-hati dalam menulis sesuai melalui email.

 

Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai kasus Prita. Saya hanya mengatakan bahwa UU ITE sudah dibuktikan konsitusional, tegasnya. Ia meminta agar kasus Prita diserahkan ke para penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim. Tinggal pembuktian di pengadilan, ujarnya. 

 

‘Korban' UU ITE

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Isnawan mengeritik sikap represif penegak hukum. Dalam sebuah acara di Kampus UI Depok, Rabu (3/6) Isnawan mengatakan Prita adalah ‘korban' UU ITE yang dipahami berlebihan. Menurutnya, penegak hukum terlalu berlebihan menyikapi kasus ini. Ini berkaitan dengan kualitas penegak hukum, ujarnya.

 

Kasus Prita, jelas Isnawan, sangat kontras dengan kasus Jeff Jarvis. Profesor di Michigan University AS itu pernah menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Michell Dell, pendiri Dell Computer. Inti surat itu, Jeff mengeluhkan layanan purna jual komputer yang mengecewakan. Alih-alih memperkarakan Jeff, Dell Computer malah bertindak sebaliknya, yakni merekrut belasan orang untuk menangani keluhan pelanggan.  

 

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Nasser berpendapat sebaiknya RS Omni Internasional menghargai keluhan pasien. Ketika mendapat kritikan, rumah sakit harus segera berbenah dan memperbaiki pelayanan, ujarnya. Menurutnya, keluhan yang disampaikan oleh Prita adalah hak pasien yang melekat di dalam dirinya.

Isu pihak kejaksaan yang menambahkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam dakwaan Prita Mulyasari dibantah oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga. Ia menegaskan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidik kepolisian. Kejaksaan tidak menambahkan, tuturnya di Jakarta, Rabu (3/6).

 

Prita adalah pasien yang dilaporkan ke kepolisian oleh Rumah Sakit Omni Internasional karena tuduhan pencemaran nama baik. Keluhan Prita tehadap RS Omni Internasional melalui email kepada sejumlah temannya dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Selain dilaporkan secara pidana, Prita juga digugat perdata. Sidang pidana akan digelar, hari ini, Kamis (4/6) di Pengadilan Negeri Tangerang. 

 

Ritonga mengakui, awalnya penyidik kepolisian tak memasukan UU ITE untuk menjerat Prita. Penyidik hanya memasukan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Saat memeriksa kelengkapan berkas penyidik, jaksa peneliti memberi petunjuk agar Pasal 27 UU ITE yang mengatur pencemaran juga harus dimasukan. Lalu, penyidik memasukkan Pasal 27 UU ITE itu ke dalam berkas yang menjadi dakwaan jaksa. Jadi, tak ada yang liar di situ, tuturnya.  

 

Ancaman hukuman delik pidana pencemaran dalam UU ITE cukup berat. Ancaman pidananya 6 tahun. Dengan alasan itu, Kejati Banten sempat melakukan penahanan. Namun, sekarang sudah dikeluarkan. Status Prita saat ini menjadi tahanan kota, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: