Pengadilan Kembali Tegaskan Gucci Sebagai Merek Terkenal
Berita

Pengadilan Kembali Tegaskan Gucci Sebagai Merek Terkenal

Merek Guchi milik pengusaha lokal dibatalkan lantaran mendompleng merek terkenal Gucci asal Italia. Mahkamah Agung sudah pernah memenangkan Gucci.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Kembali Tegaskan <i>Gucci</i> Sebagai Merek Terkenal
Hukumonline

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Sugeng Riyono dan Sulaeman itu menyatakan pendaftaran merek Harianto tidak berdasarkan iktikad baik. Majelis menilai pendaftaran merek Guchi bertujuan untuk mengecoh konsumen merek Gucci. Sebab, merek Gucci merupakan merek terkenal di dunia lantaran sudah terdaftar di berbagai negara, antara lain Meksiko, Korea Selatan, Prancis, Taiwan, dan Amerika Serikat. Di negara asalnya Italia, merek Gucci telah terdaftar sejak tahun 1971. Bahkan sejak 1960 merek Gucci telah menjadi ikon merek terkenal.

 

Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila pendaftaran merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, termasuk di dalamnya pendaftaran dengan iktikad tidak baik dan menyangkut merek terkenal.

 

Reputasi sebagai merek terkenal diperoleh Gucci dengan melakukan promosi antara lain melalui buletin, katalog, artikel dan situs. Penggugat juga telah mengeluarkan biaya investasi yang besar untuk memperkenalkan merek dimaksud ke berbagai negara. Periode penjualan Gucci pun sudah cukup lama dan stabil. Penggugat harus menikmati reputasi dan mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terkenal, kata Reno.

 

Selain itu, Mahkamah Agung melalui putusan No. 3485 K/Pdt/1992 tanggal 22 Juli 1992, menyatakan Gucci sebagai merek terkenal dan membatalkan merek Guchi atas nama Soetodjo Hadinyoto yang terdaftar di kelas dua. Pembatalan itu menunjukan merek Gucci telah menyebar secara luas dan dikenal hingga menembus batas-batas negara.

 

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat yang menuntut pembatalan merek Guchi. Majelis hakim juga memerintahkan Ditjen HKI untuk mencoret merek Guchi dengan segala akibat hukumnya dari Daftar Umum Merek. Majelis hakim juga menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik merek terkenal Gucci yang sah menurut hukum.

 

Usai bersidang, Harianto menyatakan putusan hakim tidak masalah baginya. Itu kan hanya soal nama. Saya masih punya merek lainnya, ujarnya singkat.

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Guccio Gucci, Warakah Anhar, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Warakah, putusan hakim sudah sesuai dengan bukti dan keterangan ahli di persidangan. Bahkan ahli yang diajukan tergugat memberikan keterangan yang menguatkan dalil penggugat. Lagipula sudah ada putusan MA yang menyatakan merek Gucci sebagai merek terkenal. Kalau mau diuji berapa kali pun kita tetap bisa membuktikan ketenaran merek Gucci, ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Harianto memang sempat mengajukan ahli. Namun penggugat mengajukan protes karena yang diajukan sebagai ahli adalah pegawai Direktorat Jenderal HKI. Ahli yang diajukan masih pegawai aktif dan bekerja di Direktorat Merek. Keberatan Guccio Gucci bukan tanpa dasar. Sebab, yang mengeluarkan sertifikat Guchi milik tergugat adalah Direktorat Merek dimana ahli bekerja.

 

Warakah berharap tergugat bisa menerima putusan hakim. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kemungkinan besar tergugat tidak akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Tetapi ia meminta masih diperbolehkan menggunakan merek tersebut hingga waktu sertifikat mereknya habis.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Guchi milik pengusaha lokal Harianto. Merek itu dinilai mendompleng ketenaran merek Gucci asal Italia milik Guccio Gucci SpA. Kedua merek dinilai memiliki persamaan unsur dominan huruf pada pokoknya, kecuali pada huruf keempat yakni H dan C. Karena kesamaan dominan itu kedua label juga mempunyai persamaan ucapan.

 

Sekilas, konsumen akan sulit membedakan mana merek asli mana yang tiruan. Khalayak bisa terkecoh seolah produk tergugat berasal dari penggugat, padahal merek penggugat berasal dari nama pemilik Guccio, sementara merek tergugat tidak mempunyai arti apa-apa, ujar ketua majelis hakim Reno Listowo, saat membacakan putusan, Senin (11/5).

 

Melalui kuasa hukumnya, Guccio Gucci SpA melayangkan gugatan No. 07/Merek/2009 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Guccio keberatan terhadap dengan merek Guchi yang terdaftar atas nama Harianto lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gucci.

 

Gucci telah terdaftar dengan No. 177911 sejak 2 Desember 1983 di kelas enam di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM. Lalu, diperpanjang, terakhir di bawah registrasi nomor IDM000011250 per tanggal 2 Desember 2003. Dua puluh tahun setelah pendaftaran pertama tadi, Haryanto baru mendaftarkan merek Guchi dan terdaftar dengan No. IDM 0080284 pada 12 Juli 2006 di berbagai kelas termasuk kelas sebelas.

Tags: