Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu
Utama

Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu

MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh daerah tak mengambil sumpah advokat baru sebelum terwujudnya wadah tunggal organisasi advokat. Nasib calon advokat bakal terbengkalai?

Oleh:
Ali/IHW
Bacaan 2 Menit
Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu
Hukumonline

 

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat memang menyebutkan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sunguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domilisi hukumnya'.

 

Dengan demikian, MA menyiratkan tak akan ada advokat baru setelah adanya surat Ketua MA ini. Ya demikian adanya. Sebelum adanya persatuan organisasi advokat, tak akan ada calon advokat yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT.

 

Meski begitu Nurhadi mengatakan, pengambilan sumpah advokat yang pernah dilakukan sebelum surat Ketua MA ini, tetap dinyatakan sah. Kecuali pengambilan sumpah yang diambil oleh selain Ketua PT. Seperti advokat yang diambil MUI, jelasnya.

 

MA Labrak Undang-Undang?

Sekjen Peradi, Harry Ponto menyesalkan sikap MA yang terkesan tak tegas menyikapi konflik antar organisasi advokat ini. Padahal, menurut dia, Peradi sudah jelas-jelas sebagai wadah tunggal. Kalau sikapnya seperti ini, MA lebih terkesan sebagai lembaga politik. Bukan instansi penegak hukum.

 

Bagi Harry, surat Ketua MA yang menginstruksikan Ketua PT untuk tak mengambil sumpah advokat adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang. Sebabnya, Pasal 4 Ayat (1) memang memandatkan pengambilan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Adanya surat ini menunjukkan kalau MA ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.

 

Sikap senada datang dari Sekjen KAI, Roberto Hutagalung. Ia berpendapat, MA tak cermat membaca dan menafsirkan UU Advokat. Ini artinya MA telah mengangkangi Undang-Undang. Lebih tinggi mana SK Ketua MA dengan Undang-Undang?

 

Nurhadi menolak bila surat MA ini menabrak ketentuan Pasal 4 ayat (1) itu. Mereka sendiri (organisasi-organisasi advokat) juga menabrak UU Advokat karena membuat beberapa organisasi advokat, katanya. 

 

Ia menunjuk ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyebut 'Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat'. Dengan adanya tiga organisasi advokat yang mengaku wadah tunggal, ia mengatakan organisasi-organisasi itu telah melanggar ketentuan tersebut.

 

Penolakan terhadap SK Ketua MA juga datang dari Peradin. Ropaun Rambe, Ketua Dewan Peradin sebenarnya berharap agar MA hanya menghentikan proses pengambilan sumpah yang dilakukan tak sesuai dengan UU Advokat. Bukan menyuruh organisasi advokat kembali bersatu. Organisasi advokat itu bersifat bebas dan mandiri, tegasnya.

 

Jalan Terus

Namun begitu, Roberto mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan MA ini. Menurut dia, KAI akan terus melantik para advokatnya tanpa perlu pengambilan sumpah terlebih dulu oleh Ketua PT. Ini sebabnya hampir semua –kecuali di Aceh- pelantikan dan pengambilan sumpah advokat KAI tak dilangsungkan di Pengadilan Tinggi.

 

Roberto menafsirkan pasal yang mengatur pengambilan sumpah advokat, bukan bagian penting. Pasal itu cuma elemen seremonial. Yang penting adalah Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat. Pasal yang disebut Roberto memang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi advokat. Dalam waktu dekat nanti kami akan melantik di Sulawesi."

 

Jika KAI akan terus melantik advokatnya, tidak demikian dengan Peradi. Harry menyatakan akan menggelar rapat dengan pengurus Peradi terlebih dulu untuk menyikapi surat Ketua MA ini. Nanti kita pikirkan akan menempuh upaya apa.

 

Sekedar mengingatkan, konflik organisasi advokat terus terjadi. Pengurus Peradi dan KAI bahkan sempat hampir baku hantam di depan ruang Harifin Tumpa yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Ketua PT pun sempat dikabarkan bingung harus mengambil sumpah organisasi advokat yang mana. Hal ini lah yang menjadi dasar keluarnya surat MA tersebut.

 

Nurhadi mengatakan surat yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa itu merupakan jawaban dari pertanyaan para Ketua PT yang bingung itu. MA banyak menerima surat dari KPT dan organisasi-organisasi advokat itu, ungkapnya. Sikap MA ini juga diambil setelah menerima masukan-masukan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan beberapa ahli hukum senior. Para petinggi penegak hukum ini memang pernah menggelar pertemuan di MA.

 

Meski sikap ini terkesan keras. Di akhir suratnya, Ketua MA Harifin Tumpa tak lupa berpesan agar terwujudnya persatuan. Para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk mendorong para advokat tersebut untuk bersatu, karena tidak bersatunya mereka akan menyulitkan dirinya sendiri dan juga pengadilan, demikian salah satu isi surat itu. Urusan 'rekonsiliasi' diserahkan kepada para advokat yang bersifat bebas dan mandiri.

Wah kacau! Rugi dong gue nanti gak bisa dilantik dan diambil sumpah, ujar seorang calon advokat kepada hukumonline. Ia mengaku kaget dan khawatir atas sikap Mahkamah Agung mengenai konflik organisasi advokat. Mahkamah Agung (MA) memang baru saja mengeluarkan sebuah surat yang dapat menyesakan dada para calon advokat muda.

 

Dalam surat tertanggal 1 Mei 2009 itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk tidak mengambil sumpah advokat baru sebelum terselesaikannya kisruh organisasi advokat. Ketua PT diminta untuk tidak mengambil sumpah advokat baru, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Gedung MA, Jumat (8/5). 

 

Nurhadi mengatakan saat ini memang ada tiga organisasi yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal advokat. Ketiga organisasi itu adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Mereka masing-masing mengklaim sebagai organisasi yang sah menurut UU Advokat, tuturnya. Ketiga organisasi itu juga mengirimkan surat kepada MA meminta pengakuan eksistensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: