Rumah Sakit Gugat Pasien
Berita

Rumah Sakit Gugat Pasien

Anggap tagihan rumah sakit tidak wajar, keluarga pasien RS Omni Internasional menolak membayar. Keluarga merasa tidak mendapat informasi medis memadai hingga pasien meninggal dunia. Rumah sakit akhirnya menggugat ke pengadilan

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit Gugat Pasien
Hukumonline

 

Selain itu, para tergugat juga dinilai bertanggung jawab untuk mengganti semua kerusakan yang diakibatkan pasien (kalau ada) selama perawatan, menyetujui pengobatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan prosedur dan peraturan tindakan medis yang berlaku. Pasien juga diwajibkan mematuhi perawatan dan tata tertib perawatan yang berlaku di rumah sakit.

 

Sebagaimana terungkap dalam gugatan, penggugat baik secara lisan maupun tulisan telah beberapa kali mengajukan penagihan dan peneguran agar para tergugat melunasi biaya perawatan. Misalnya, surat tertanggal 20 September 2007, 9 Juni 2008 dan 24 Juni 2008. Penggugat dan para tergugat telah beberapa kali mengadakan pertemuan. Namun para tergugat tidak juga membayar hingga tenggat waktu 1 Juli 2008. Cukup bukti bahwa para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat sehingga terpaksa harus diajukan gugatan ke pengadilan, papar kuasa hukum penggugat, Heribertus S Hartojo, dalam berkas gugatan yang salinannya diperoleh hukumonline.

 

Akibat wanpretasi itu, penggugat mengalami kerugian lantaran biaya operasional rumah sakit terganggu. Karena itu, penggugat menuntut para tergugat secara tanggung renteng untuk melunasi biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp427,268 juta. Selain itu sesuai dengan Pasal 1250 KUHPerdata, penggugat menuntut pembayaran bunga 6 % per tahun dari total tagihan, mulai gugatan diajukan hingga biaya dilunasi.

 

Pada 10 Maret 2009, tergugat mengajukan bantahan atas gugatan kepada majelis hakim yang dietuai Sugeng Riyono. Kuasa hukum tergugat membenarkan bahwa sejak 1990 almarhum mengalami kecelakaan yang berakibat patah tulang

 

Gugat Balik

Pada 10 Maret 2009, melalui kuasa hukumnya Sri Puji Astuti para tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Dalam rekonvensi disebutkan justru RS Omni Internasional yang melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengkalrifikasi tagihan. Para tergugat menilai tagihan penggugat tidak wajar. "Bukan tergugat yang wanprestasi,"  ujar Sri Puji Astuti dalam gugat rekonvensi.

 

Ketika Abdullah dirawat di RS Omni Internasional, para tergugat selalu meminta informasi medis penyakit Abdullah. Sebab tergugat II yang memiliki hubungan kerja dengan pasien serta tergugat I dan III selaku keluarga berhak mendapatkan informasi itu. Untuk mengklarifikasi hal itu, pada 25 Februari 2008 diadakan pertemuan antara para tergugat dengan sembilan jajaran RS Omni Internasional yang dipimpin dokter Mariyana.

 

Dalam pertemuan itu penggugat berjanji memberikan informasi medis pasien. Setelah ditunggu-tunggu hingga gugatan bergulir, informasi itu tak jua diperoleh tergugat. "Sejak awal justru penggugat yang tidak beritikad baik dengan menutup-nutupi cara penanganan pasien hingga meninggal," ujar kuasa hukum tergugat.

 

Akibat meninggalnya pasien, para tergugat mengalami kerugian karena itu tergugat meminta penggugat melakukan permohonan maaf di media nasional atas pelayanan yang tidak baik dari penggugat pada almarhum dan pencemaran nama baik para tergugat. Para tergugat juga menuntut ganti rugi immateriil Rp5 miliar lantaran kehilangan almarhum selaku tulang punggung keluiarga. 

 

Dalam jawabannya, tergugat membenarkan pada 1990 mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang. Namun hal itu tidak berkaitan dengan penyakit yang diderita Abdullah hingga akhirnya meninggal. Sejak awal masuk RS, pasien hanya bertujuan untuk check up kesehatan, tapi oleh penggugat pasien langsung diarahkan untuk dirawat inap pada 3 Mei 2007.

 

Lantaran tidak mendapat jawaban, para tergugat mencari pendapat lain (second opinion), baik dari kerabat maupun dokter lain terkait tagihan penggugat pada tergugat. "Hasilnya banyak yang ganjil," ujar kuasa hukum tergugat. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darag (hemodialysis) setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 - 31 Mei 2007. Padahal, satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.

 

Lantaran menolak membayar, penggugat dalam surat tanggal 20 September 2007 bahkan melaporkan para tergugat kepada Ikatan RS Jakarta Metropolitan (IRSJAM) dan Persatuan RS Seluruh Indonesia (PERSSI). Menurut kuasa hukum, seharusnya tergugat yang melakukan upaya hukum untuk melakukan tuntutan terhadap penggugat atas indikasi malpraktek yang berakibat pasien meninggal dunia.

PT Sarana Meditama Metropolitan (RS Omni Internasional) meradang. Setelah melakukan perawatan dan pengobatan terhadap Abdullah Anggawie selama tiga bulan, keluarga pasien tersebut menolak membayar tagihan. Diwakili dokter Sukendro selaku Presiden Direktur RS Omni Medical Center, rumah sakit itu melayangkan gugatan terhadap keluarga pasien ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 November 2008. Sasarannya adalah Tiem F. Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal, masing-masing sebagai tergugat I, II dan tergugat III.

 

Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menggelar persidangan lanjutan perkara No. 396/Pdt.G/2008/PN/JKT.PST itu Selasa (28/4) pekan lalu dengan agenda pemeriksaan ahli. Dalam gugatan dijelaskan bahwa almarhum Abdullah Anggawie adalah pasien di RS penggugat kurang lebih sejak tahun 1990-an. Abdullah kembali dirawat di RS Omni pada 3 Mei 2007 hingga 5 Agustus 2007 dan akhirnya meninggal.

 

Saat Abdullah meninggal, ia masih mempunyai tagihan biaya perawatan sebesar Rp427,268 juta dan belum dibayar hingga gugatan diajukan. Nilai itu dihitung dari keseluruhan tagihan sebesar Rp552,268 juta dikurangi dengan uang muka yang dibayarkan Rp125 juta. Setelah itu, rumah sakit menagih biaya perawatan pada para tergugat.

 

Hal itu sesuai dengan surat pernyataan persetujuan dirawat tanggal 3 Mei 2007 dan surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2007 yang ditandatangani Tiem F. Anggawie. PT Sinar Supra Internasional berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan tanggal 28 Juni 2007. Joesoef Faisal bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah selama di RS hingga almarhum meninggal berdasakan surat tanggal 7 Agustus 2007.  

 

Berdasarkan surat itu, penggugat menyatakan para tergugat berkewajiban membayar uang jaminan perawatan minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku, melunasi seluruh biaya perawatan untuk pasien pada waktunya, dan jika melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: