Merek Seba Terbukti Mendompleng Ketenaran Sebamed
Berita

Merek Seba Terbukti Mendompleng Ketenaran Sebamed

Merek Seba milik pengusaha lokal terbukti mendompleng ketenaran merek terkenal Sebamed yang diproduksi asal Jerman, Sebapharma GmbH & Co. Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan merek Seba dari daftar umum merek.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>Seba</i> Terbukti Mendompleng Ketenaran <i>Sebamed</i>
Hukumonline

 

Berdasarkan bukti yang diajukan penggugat terbukti bahwa merek Sebamed  terdaftar di negara yang tergabung dalam Uni Eropa, antara lain Denmark, Perancis, Inggris dan Italia dalam kelas tiga dan lima. Selain itu, merek Sebamed terdaftar di negara peratifikasi Protokol Madrid, antara lain Kroasia, Bulgaria, Rusia, Vietnam dan Kenya. Bahkan dari promosi yang gencar, merek Sebamed berhasil meraih penghargaan dari Malaysia dan Hongkong.

 

Di Indonesia sendiri merek Sebamed terdaftar di daftar umum merek sejak 1984 dalam kelas lima, yakni untuk barang jenis farmasi dan obat-obatan, serta kelas tiga pada Agustus 1997 dan telah diperpanjang pada Juli 2007. Sebelumnya, Ketika Sebamed beralih kepemilikan dari Sebamat-Chemie Gesellschaft Mbh kepada Sebapharma, juga telah dicatatkan perubahannya pada 30 Juli 1998. Sementara merek tergugat baru terdaftar 26 Februari 2002. Penggugat adalah pendaftar lebih dulu di kelasnya, ujar Makmun.

 

Memiliki Kemiripan

Menurut majelis hakim, merek Sebamed dan Seba memiliki kemiripan atau persamaan pada pokoknya. Jika ditinjau dari bunyi, komponen huruf dan ejaan kata Seba dengan merek Sebamed memiliki konetik yang sama. Ditambah lagi sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama. Lagipula, kata Seba merupakan bagian nama badan hukum Sebapharma GmbH & Co.

 

Dalam jawabannya, kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Yanuar Yahya menyatakan, kata ‘seba' merupakan kata asli Indonesia yang berasal dari bahasa Jawa, yang berarti menghadap raja. Hal itu sesuai dengan kamus besar Bahasa Indonesia cetakan Balai Pustaka IX tahun 1997. Potongan kata ‘seba' dalam merek tergugat hanya kebetulan sehingga bukan pendaftaran atas itikad buruk. Selain itu, menurut tergugat merek Seba dan Sebamed mempunyai makna, bunyi ucapan, bentuk  dan cara penulisan yang berbeda.

 

Namun, menurut majelis hakim kemiripan merek Seba dapat mengecoh dan menyesatkan konsumen. Penggunaan merek Seba dapat memberikan kesan bahwa Seba memiliki hubungan dengan Sebamed. Pendaftaran merek tergugat jelas sebagai perbuatan yang beritikad buruk, kata Makmun. Karena itu, meski gugatan diajukan lebih dari lima tahun setelah pendaftaran merek tergugat—Januari 2009— majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak kadaluarsa.

 

Usai bersidang, kuasa hukum pengugat, Agus Tribowo Sakti, menyatakan putusan hakim sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Merek terkenal memang harus mendapat perlindungan hukum, ujar Agus. Sementara kuasa hukum tergugat Yuyun tidak bersedia memberikan komentar.

Lagi-lagi majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan HAM untuk membatalkan merek. Kali ini adalah merek Seba yang terdaftar di kelas tiga milik pengusaha lokal Edy Johan. Pendaftaran merek Seba terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik lantaran mendompleng merek terkenal Sebamed. Padahal, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung merek terkenal di dunia tidak boleh didaftarkan lagi ke Ditjen HKI.

 

Pasal 6 ayat (1) UU Merek No. 15 Tahun 2001 menentukan Ditjen HKI harus menolak pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang terdaftar lebih dulu dan sudah terkenal. Meski demikian, merek Seba milik Edy tetap lolos dan terdaftar di Ditjen HKI dengan nomor 498764 pada 26 Februari 2002. Karena itu, pada Januari 2009 lalu, perusahaan asal Jerman, Sebapharma GmbH & Co, mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Makmun Masduki memerintahkan Ditjen HKI agar mencoret merek Seba dari daftar umum merek. Pemilik sah merek Seba adalah Sebapharma GmbH & Co yang merupakan produsen dari kosmetik Sebamed. Tergugat terbukti meniru merek penggugat, ujar Makmun Masduki saat membacakan putusan, Rabu (29/4), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Majelis hakim yang beranggotakan Maryana dan Eli Mariani menyatakan, merek Sebamed adalah merek terkenal di dunia karena sudah terdaftar di berbagai negara. Selain itu, pengugat telah melakukan promosi dan publikasi secara meluas, gencar, terus menerus secara internasional. Dengan terdaftarnya merek Sebamed di berbagai dunia, menunjukan bahwa penggugat telah melakukan investasi besar-besaran.

Tags: