Ditjen HKI Diharuskan Menghapus Merek Ikea 168
Berita

Ditjen HKI Diharuskan Menghapus Merek Ikea 168

Satu lagi merek pengusaha lokal dibatalkan pengadilan. Adalah merek Ikea 168 milik Djong Christina yang dibatalkan lantaran mendompleng pamor merek Ikea milik perusahaan asal Belanda Inter Ikea Systems BV.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Ditjen HKI Diharuskan Menghapus Merek Ikea 168
Hukumonline

 

Perusahaan asal Belanda itu meradang lantaran Djong juga mendaftarkan merek Ikea 168 dalam kelas yang sama dengan Ikea, yakni kelas 16 antara lain berupa alat-alat tulis, kertas, karton, map, steples dan celotape. Padahal merek Ikea merupakan invented mark yang berasal dari singkatan nama pemilik perusahaan dan nama keluarga, Ingar Kamprad.

 

Dalam gugatannya, Inter Ikea menuding merek Ikea 168 milik Djong Christina yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek No. IDM000025501 didaftarkan atas iktikad tidak baik. Merek Ikea 168 itu baru terdaftar 29 Desember 2004, sementara merek dagang Ikea pertama kali terdaftar di Swedia pada tahun 1943. Saat ini telah terdaftar di 75 negara dengan registrasi merek sebanyak 1.300.

 

Gerai Ikea juga tersebar di berbagai negara dengan jumlah karyawan sekitar 100 ribu karyawan. Di Indonesia sendiri terdapat lima gerai Ikea. Inter Ikea menyatakan telah melakukan invetasi dan promosi secara terus menerus melalui berbagai media sehingga merek Ikea mencapai reputasi merek terkenal.

 

Majelis hakim sependapat dengan dalil Inter Ikea. Menurut majelis, merek Ikea memenuhi syarat terkenal sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sebagai merek terkenal dengan reputasi baik maka harus mendapat jaminan perlindungan hukum, kata Maryana.

 

Perbandingan Kedua Merek

Untuk menentukan adanya kemiripan kedua merek, majelis hakim membandingkan antara kedua merek dari visual persamaan dan perbedaannya, memperhatikan ciri penting dan kesan atau perbedaan yang timbul. Jika terbukti, maka tergugat melanggar Pasal 6 UU Merek jo Pasal 6 bis Konvensi Paris dan Pasal 16 ayat (3) The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Trips).

 

Setelah  dibandingkan, majelis hakim berpendapat, kedua merek berada di kelas yang sama, yakni 16 untuk produk kertas koran dan barang-barang yang terbuat dari koran. Namun untuk merek terkenal tidak harus merujuk pada kelas yang sama atau sejenis. Cukup bila merek terkenal tersebut sengaja digunakan untuk mengecoh atau mengelabui konsumen.

 

Selain itu, ada persamaan dominan dalam penulisan huruf Ikea milik penggugat. Sementara tergugat hanya menambahkan angka menjadi Ikea 168. Hal itu bisa menimbulkan kesan pada khalayak dan dapat mengecohkan. Masyakarakat bisa mengira bahwa merek terguat berasal atau mempunyai hubungan erat dengan penggugat. Ditambah lagi, ada persamaan pada pokoknya pada bunyinya ucapan.

 

Kuasa hukum Ikea, Yosef Sri Sasongko, menilai putusan hakim sudah tepat dan benar. Ia menyatakan keadilan harus ditegakkan di Indonesia sehingga investor asing bisa masuk karena yakin hukum Indonesia sudah ditegakkan dengan baik.

 

Dalam jawabannya, Djong mendalilkan bahwa ia tidak mengenal dan tidak meniru merek penguggat. Merek Ikea 168 berasal dari bahasa Mandarin, yakni Ike berarti satu, 'a' merupakan huruf hidup yang dipakai kata penghubung, serta 168 dibaca ilufa yang artinya hoki. Jadi, Ikea 168 berarti hanya satu yang hidup dan terus beruntung sepanjang masa. Namun majelis hakim menampik sangkala Djong. Dalil yang negatif tentu saja tidak dapat diterima jika tidak ditunjukan dengan bukti, kata Maryana.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali membatalkan merek milik pengusaha lokal Djong Christina yang mendompleng ketenaran merek Ikea milik Inter Ikea Systems BV. Merek Djong yakni Ikea 168 terbukti mempunyai kemiripan (persamaan pada pokoknya) dengan Ikea. Yakni, kesamaan kelas, bunyi dan ada persamaan dominan dalam penulisan huruf Ikea. Tergugat terbukti mendaftarkan merek Ikea 168 untuk menguntungkan usaha nya dan sebaliknya merugikan penggugat, kata ketua majelis hakim Maryana saat membacakan putusan, Senin (20/4) lalu.

 

Majelis hakim yang beranggotakan Makmun Masduki dan Eli Mariani menyatakan keuntungan Djong diperoleh dengan cara menjiplak dan menumpang ketenaran merek Ikea, sehingga terjadi penyesatan konsumen. Karena itu, merek Djong harus dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM agar mencoret merek Ikea  168 dalam daftar umum merek. 

 

Sebelumnya, Inter Ikea melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2009. Gugatan itu terdaftar dalam perkara No. 79/Merek/2009/PN.JKT.PST. Saat persidangan bergulir, Djong baru nongol ketika persidangan mengagendakan penyerahan duplik. Sementara, saat pembacaan gugatan, jawaban dan replik Djong mangkir. Djong dinilai tidak beriktikad baik dengan menghambat sidang, ujar Maryana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: