KPU Terapkan Sistem Baru Pemutakhiran DPT untuk Pilpres
Berita

KPU Terapkan Sistem Baru Pemutakhiran DPT untuk Pilpres

Pemutakhiran data pemilih berbasis Kartu Tanda Penduduk tidak akan digunakan lagi dalam pemutakhiran untuk pilpres. Masalah DPT pemilu legislatif KPU harus bersikap berani menjelaskan letak permasalahannya.

Oleh:
Sam
Bacaan 2 Menit
KPU Terapkan Sistem Baru Pemutakhiran DPT untuk Pilpres
Hukumonline

 

Salah satu LSM rekanan KPU untuk memantau pemilu pada 9 April lalu, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) meminta kepada KPU untuk tidak asal berwacana saja soal solusi untuk masalah DPT ini. Jerry Sumampouw dari TEPI meminta agar KPU segera mewujudkan langkah-langkah dan cara-cara yang mereka janjikan untuk memperbaiki masalah DPT ini. KPU jangan terlalu banyak berbicara namun tidak jelas langkah mana yang akan digunakan dalam pendataan pilpres, jelasnya. Ketegasan ini juga menurutnya bisa menolong KPU untuk menghindari serangan bertubi-tubi yang diarahkan kepadanya.

 

Selain tegas dalam langkah yang akan dipergunakannya dalam pemutakhiran pemilih untuk pilpres nanti, Jerry juga berharap KPU dapat bersikap tegas terhadap permasalahan DPT pemilu legislatif lalu. KPU harusnya berani bersikap secara resmi bahwa pemerintah juga salah dalam hal ini, ujarnya.

 

Menurut Jerry, sumber kisruh DPT pemilu legislatif yang lalu berawal dari Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri. Seharusnya ketika DP4 dari Depdagri dikeluarkan dan KPU melihat ada kesalahan, harus langsung segera diinformasikan kepada publik, jelasnya. Namun ketika masalah DP4 tersebut tidak diinformasikan dan malah justru tetap digunakan sebagai data pemutakhiran dan kemudian ditetapkan menjadi DPT, maka semuanya akan menjadi tanggung jawab dari KPU.

Berbagai solusi sudah disiapkan oleh KPU untuk mengatasi masalah yang terjadi pada pemilu legislatif 9 April lalu. Masalah DPT yang menjadi masalah pokok, diakui oleh KPU merupakan tanggung jawabnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

 

Untuk menyiapkan DPT yang lebih baik di pilpres nanti, KPU sudah menyiapkan suatu cara baru yang berbeda dari cara pendataan dan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu legislatif lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ditemui seusai Rakornas KPU dan KPU seluruh provinsi di Jakarta, Kamis (16/4), menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan sistem pendataan yang baru untuk menjaring pemilih pilpres nanti. Perubahan ini juga, ujar Hafiz, merupakan hasil dari rapat dan kesepakatan antara para penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Basis pemutakhiran dalam pilpres ini diubah. Untuk pilpres ini menggunakan basis domisili, jelasnya.

 

Pemutakhiran berbasis domisili ini menggantikan pemutakhiran pemilu legislatif yang menggunakan KTP. Hafiz menjelaskan bahwa dengan menggunakan basis domisili, maka para pemilih yang memenuhi syarat namun berada di luar daerah KTP-nya, bisa terdata dalam DPT di tempat dia berdomisili saat ini. Hal ini, tambahnya, dimaksudkan agar para pemillih seperti mahasiswa yang kuliah di daerah lain, pakerja yang bertugas di daerah lain, tidak kehilangan hak politiknya lagi dalam Pilpres mendatang.

 

Namun, pendataan ini tidak begitu saja dilakukan. Para pemilih yang mendaftarkan di daerah lain di luar wilayah KTP-nya, harus mengisi surat pernyataan bahwa ia akan didaftarkan di tempat tersebut. Mereka juga tidak berhak lagi memilih di wilayah yang tertera di KTP-nya.

 

Untuk itu, Hafiz mengungkapkan, KPU di seluruh provinsi akan membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT pemilu legislatif agar bisa terdata dalam DPT pilpres nanti. Namun cara yang diambil oleh KPU ini, ungkap Hafiz, diakui oleh seluruh peserta rakornas tidak mungkin terlaksana apabila hanya KPU saja yang melaksanakannya. Harus ada pro-aktif dari masyarakat dan lembaga pemerintahan, dan parpol tentunya, ujarnya. Kerjasama ini akan diwujudkan dari pendataan pemilih di tingkat warga yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bekerja sama dengan RT dan RW di setiap daerah pemukiman.

 

Tanggal 10 Mei harus sudah selesai semua pemutakhiran data pemilih, ujar Hafiz. Minimnya waktu yang tersedia untuk pemutakhiran data pemilih ini, diharapkan oleh Hafiz, agar bisa disikapi lebih aktif oleh parpol peserta pemilu. Kita meminta kepada parpol untuk ikut juga aktif melihat kader-kadernya apakah sudah terdata atau belum, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: