Kisruh DPT Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab KPU
Berita

Kisruh DPT Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab KPU

KPU akan segera merespon masalah DPT dengan melakukan pembersihan data DPT pemilu legislatif yang dijadikan sebagai Data Pemilih Sementara pilpres.

Oleh:
CR-4
Bacaan 2 Menit
Kisruh DPT Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab KPU
Hukumonline

 

Komisi II juga akan mengusulkan kepada DPR yang akan datang agar lebih siap dan matang dalam membentuk KPU tidak lagi secara mendadak, kata Politisi dari Partai Golkar ini.

 

Pembersihan DPT

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU akan segera merespon masalah DPT dengan melakukan pembersihan data DPT pemilu legislatif yang dijadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) pilpres. Pembersihan dilakukan untuk memasukkan nama-nama warga yang belum terdata pada pemilu legilsatif yang lalu.

 

Mengenai desakan mundur, Hafiz menanggapinya dengan tenang. Saya dan kawan-kawan memegang janji dan netralitas dalam sumpah saya. Hukum Tuhan lebih berat dari pada sanksi yang ada, tegasnya. Ia membantah jika kisruh DPT dikaitkan dengan netralitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Sah-sah saja mereka berpendapat. Yang jelas kami sudah maksimal dalam melaksanakan pemilu dan menjalankan bunyi undang-undang, ujarnya.

Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) pasca pemilu legislatif 9 April menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ‘sasaran tembak'. Wacana yang berkembang idak lagi perbaikan DPT atau gugatan pengadilan, tetapi juga desakan agar para komisioner KPU mundur. KPU yang dinahkodai Abdul Hafiz Anshary dinilai gagal pemilu dengan baik.

 

Dari sekian tudingan miring, KPU akhirnya menuai ‘pembelaan'. Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi KPU dan KPU seluruh provinsi di Jakarta, Rabu (15/5), menegaskan bahwa kisruh DPT yang terjadi tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada pihak KPU. Masalah DPT itu bukan berdiri sendiri, ujarnya.

 

Idrus menjelaskan sistem pendataan pemilih yang berlaku, memang mengharuskan KPU menggunakan sistem kependudukan yang ada sekarang. Komisi II, lanjutnya, sebenarnya menyadari sistem tersebut perlu diperbaiki karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses pemilu. Usulan perbaikan pun sudah disampaikan ke pihak pemerintah.

 

Terkait desakan mundur, Idrus memandang itu bukan jalan keluar yang tepat. Teruskan saja dulu, baru nanti kasih pertanggungjawaban, tukasnya. Komisi II selaku mitra kerja KPU, rencananya akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah pada 29 April ini untuk meninjau dan melihat langsung masalah-masalah pemilu yang terjadi. Setelah itu, Komisi II akan menggelar rapat kerja pada 4 Mei untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, dan persiapan menjelang pemilihan presiden.

 

Hasil tinjauan dan bahan-bahan dari kunjungan daerah akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja. Lalu, akan dihasilkan keputusan rapat sekaligus sikap politik Komisi II terkait masalah penyelenggaraan pemilu legislatif. Disamping itu, Komisi II juga akan merekomendasikan agar ke depannya, UU politik terkait pemilu bisa lebih cepat diselesaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: