Ketua DPR: RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Susduk Diprioritaskan
Masa Sidang IV

Ketua DPR: RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Susduk Diprioritaskan

PSHK memprediksi akan terjadi tarik ulur kepentingan antara anggota DPR yang kembali terpilih dengan yang tidak.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR: RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Susduk Diprioritaskan
Hukumonline

 

Jumlah UU Dihasilkan DPR 2005-2008

Tahun

Program Legislasi Tahunan

Capaian Tahunan

2005

55 RUU

14 UU

2006

43 RUU baru

33 RUU luncuran 2005

Total = 76 RUU

49 UU

2007

30 RUU baru

48 RUU luncuran 2006

Total = 78 RUU

40 UU

2008

31 RUU baru

50 RUU luncuran 2007

Total = 81 RUU

62 UU

                  Sumber: PSHK, www.parlemen.net

 

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri memprediksi akan terjadi tarik ulur kepentingan antara anggota DPR yang kembali terpilih dengan yang tidak. Tarik ulur ini berpotensi besar terjadi dalam pembahasan RUU Susduk. Anggota DPR yang terpilih kembali tentunya akan berupaya agar RUU Susduk menguntungkan dirinya. Ronald berharap anggota DPR, baik yang terpilih lagi maupun tidak, tetap bersikap profesional dan menjaga integritasnya.

 

Sedikit banyak akan mempengaruhi akan kinerja anggota pansus yang tidak terpilih lagi. Namun itu semua harus dipikirkan oleh anggota dewan yang telah diambil sumpah akan menjalani tugasnya selama lima tahun kedepan, katanya. Jika kepentingan yang berbicara, Ronald khawatir kualitas RUU Susduk tidak seperti yang diharapkan.

Setelah lebih dari sebulan masa reses, anggota DPR kembali aktif menjalankan tugas. Senin (13/4), Ketua DPR Agung Laksono secara resmi membuka Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009. Dengan dimulainya Masa Persidangan IV, maka anggota DPR periode 2004-2009 praktis hanya menyisakan satu kali masa sidang lagi sebelum akhirnya purna tugas pada bulan Oktober nanti.

 

Dalam pidatonya, Agung memaparkan pada masa persidangan kali ini terdapat sekitar 39 RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya dari sisa 66 RUU yang tercantum dalam Prolegnas DPR. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu kita tangani dengan baik, katanya. Dari jumlah RUU tersebut, RUU Pengadilan Tipikor berada di urutan prioritas pertama. Menurut Agung, kunci agar penyelesaian RUU ini bisa dipercepat adalah jika ada dorongan dari pimpinan fraksi kepada anggotanya masing-masing.

 

Untuk itu, saya meminta kepada para pimpinan fraksi agar dapat mendorong anggotanya di dalam pansus RUU untuk lebih memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian pembahasan. Hal tersebut sesuai dengan komitmen kita bersama terhadap pemberantasan korupsi, himbau Agung.

 

RUU berikutnya yang menjadi prioritas adalah RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Susduk). RUU ini merupakan revisi terhadap UU Susduk yang lama, berkaitan dengan pergantian anggota dewan. RUU Susduk, menurut Agung, juga diperlukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerja, serta hak dan kewenangan anggota dewan berikut fungsi-fungsinya.

 

Selain kedua RUU tadi, Agung menyebutkan RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), dan RUU Kesehatan juga menjadi prioritas. Agar RUU ini dapat memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis keuangan yang sedang melanda Indonesia, paparnya tentang urgensi RUU JPSK. Khusus, untuk RUU Kesehatan, Agung meminta perhatian anggota Dewan Komisi IX terkait karena RUU ini sudah melalui pembahasan dalam dua periode keanggotaan DPR, yakni periode 1999-2004 dan 2004-2009.

Halaman Selanjutnya:
Tags: