Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu
Utama

Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu

Sigma melaporkan Agung Laksono dengan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu. Terkait kasus ini, Bawaslu serahkan ke Panwaslu Jakarta.

Oleh:
Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu
Hukumonline

 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 84 ayat 1 huruf h UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, dan pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 270, ujarnya.

 

Terakhir, indikasi adanya pelanggaran menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih. Menurut Said, selama acara berlangsung, melalui microphone terhitung empat kali panitia menjanjikan apabila warga atau peserta pengobatan gratis dirujuk oleh paramedis ke Rumah Sakit (RS), maka dijanjikan seluruh biaya RS tersebut ditanggung oleh calon yang dimaksud. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 10 Tahun 2008, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 UU yang sama, katanya.

 

Serahkan ke Panwaslu

Anggota Bawaslu Wirdiyaningsih mengatakan laporan yang diserahkan oleh Sigma ke Bawaslu akan diteruskan ke Panwaslu Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan pelaporan tindak pidana pemilu diselesaikan sesuai dengan daerah yang terjadi. Ini adalah locus delicti (tempat kejadian perkara), kami serahkan ke panwaslu provinsi karena merekalah yang akan menangani dan kami (Bawaslu) akan mensupervisikan, ujarnya.

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Syuaib menjelaskan bahwa semua bentuk kampanye saat ini pada dasarnya baik. Artinya bila sudah memasuki tahapan kampanye rapat umum, kampanye dalam bentuk lain seperti tatap muka, penyampaian visi misi, iklan dan pemasangan atribut itu diperbolehkan sampai tanggal 5 April nanti. Hanya saja kampanye rapat umum itu batasannya dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, katanya.

 

Ia menegaskan, jika ada indikasi yang seperti disebutkan Sigma, Bawaslu hanya membutuhkan bukti-bukti yang kuat. Seperti tiga indikasi pelanggaran kampanye yang telah disebutkan tadi. Hal-hal seperti ini membutuhkan bukti verbal, bukan non verbal, ujarnya.

 

Siap usut

Anggota Panwaslu DKI Jakarta Prayogo Bekti Utomo menegaskan, Panwaslu DKI siap untuk menindaklanjuti laporan dari Sigma ini. Prayogo bahkan mengaku sudah menjalin koordinasi sebelumnya dengan Sigma. Setelah itu, Panwaslu DKI Jakarta meminta Panwaslu Jakarta Timur untuk mengkomunikasikan ke Panwaslu Kecamatan Ciracas dan Panitia Pengawas Lapangan Kampung Rambutan untuk memantau kegiatan tersebut, katanya.

 

Menurut laporan anggotanya di lapangan, Prayogo mengetahui kegiatan yang diadakan Sabtu lalu tersebut atas nama Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Kemudian saya coba tanya lebih dalam, apakah ada atribut selain Kosgoro? Mereka bilang ada, yaitu Partai Golkar. Tapi apakah bendera tersebut sudah ada sebelum acara atau sebaliknya, ini yang akan kita kaji lagi, jelasnya.

 

Dalam laporan yang disampaikan anggotanya, Prayogo mengatakan bahwa Agung Laksono saat itu membuka acara dan memberikan beberapa kata sambutan. 10-15 menit Agung Laksono berikan sambutan atau orasinya atas nama Kosgoro dan Ketua DPR waktu itu, pungkasnya.

 

Sementara itu, dimintai tanggapannya Agung Laksono tidak mau banyak komentar. Ia hanya berujar, saya kan tidak tahu anda yang lebih tahu, semestinya anda tidak perlu kasih tahu saya. Tidak ada tanggapan, kalau anda sudah tahu mengapa saya harus tanggapi, ya.

Sudah seminggu kampanye rapat umum berlangsung. Namun, sudah banyak indikasi laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik, maupun calon legislatif dari partai peserta pemilu. Kali ini, Ketua DPR Agung Laksono yang juga salah satu caleg dari Partai Golkar dilaporkan oleh Sinergi Masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ke Bawaslu.

 

Koordinator Sigma Christofel Nalenan, mengatakan telah terjadi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Agung Laksono pada Sabtu 21 Maret lalu. Hari itu di Kecamatan Ciracas, kuat dugaan acara tersebut merupakan bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pak Agung, katanya.

 

Punggawa Sigma lainnya, Said Salahudin menjelaskan ada tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Agung Laksono. Pertama, pelanggaran jadwal kampanye karena pada hari itu, bukanlah jadwal untuk partai Golkar. Said merujuk pada SK KPU No. 173 Tahun 2009 atau SK KPU DKI Jakarta No. 2 Tahun 2009 disebutkan bahwa, yang berkampanye pada Sabtu itu adalah Gerindra, PAN, PBR, dan PKNU.

 

Ini terlihat ditemukan sejumlah atribut yang terpasang dekat lokasi acara, berupa umbul-umbul, spanduk, poster/baliho dan bendera, yang memuat tanda gambar atau nomor urut partai Golkar, foto dan nomor urut caleg. Bukan hanya itu, salah satu panitia melalui microphone, memberitahukan selain menjabat sebagai Ketua DPR, Agung Laksono juga merupakan Caleg nomor urut satu dari partai Golkar, ujar Koordinator Kepemiluan dan Kebijakan Publik Sigma ini.

 

Berikutnya, indikasi pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Menurut Said, Agung datang ke lokasi dengan menggunakan mobil sedan warna hitam merek Lexus dengan nomor polisi B1681RFS yang disertai sejumlah pengawalan dari anggota kepolisian. Masing-masing kendaraan pengawalan tersebut menggunakan nomor polisi dari instansi kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: