Menguji Definisi Sama Saja Menguji Seluruh Isi UU
Pengujian UU Pornografi

Menguji Definisi Sama Saja Menguji Seluruh Isi UU

Salah satu pasal yang digugat pemohon ke MK adalah pasal yang menjelaskan definisi pornografi. Pengamat berpendapat jika definisinya dibatalkan, maka keseluruhan undang-undang akan batal.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Menguji Definisi Sama Saja Menguji Seluruh Isi UU
Hukumonline

 

Irman memang tak asal omong. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) bisa dijadikan rujukan. Kala itu, yang dipersoalkan oleh pemohon hanya tiga pasal -Pasal 1 angka 9, Pasal 27 dan Pasal 44- dalam UU KKR. Namun, MK bukan hanya membatalkan ketiga pasal itu, tapi juga membatalkan UU KKR secara keseluruhan. Alasannya, tiga pasal itu merupakan inti dari UU KKR. 

 

Saat itu kritikan terhadap MK yang diisi oleh hakim konstitusi generasi pertama, berdatangan. MK dianggap telah mengeluarkan putusan yang melebihi apa yang diminta pemohon atau ultra petita. Sekarang komposisi para hakim berbeda. Tampuk pimpinan pun dipegang oleh Mahfud MD, bukan lagi Jimly Asshiddiqie. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud memang menegaskan ketidaksetujuannya dengan putusan ultra petita.

 

Permohonan UU Pornografi ini memang bisa menjadi ujian tersendiri bagi Mahfud. Bila para hakim sepakat membatalkan definisi, menurut Irman, keseluruhan UU Pornografi juga harus dibatalkan. Bagaimana Undang-Undangnya bisa jalan kalau definisinya tidak ada? ujarnya beretorika. Ia menegaskan bila kelak MK hanya membatalkan definisi tanpa membatalkan seluruh isi UU Pornografi maka MK telah berbuat kekeliruan. 

 

Perjalanan sidang pengujian UU Pornografi memang masih panjang. Pada Rabu (11/3), sidang kedua yang digelar baru beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Kuasa Hukum pemohon, OC Kaligis ikut angkat bicara seputar kemungkinan ultra petita ini. Kita hanya minta sebatas apa yang kita minta, ujarnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi. Mereka kan memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, ujarnya. 

 

Perbaiki Permohonan

Di dalam sidang, OC Kaligis sempat meminta maaf kepada majelis terkait kekeliruan yang dilakukan anak buahnya pada persidangan sebelumnya. Kala itu, kuasa hukum pemohon dianggap ceroboh karena mengutip UU Pornografi yang 'palsu' dalam permohonan. Definisi pornografi yang diuji pun beda jauh dengan definisi dalam UU Pornografi yang asli. Kritik hakim mengenai salah kutip kemarin, saya ucapkan terima kasih. Sudah saya perbaiki, ujarnya.

 

Dalam permohonan yang telah diperbaiki, yang bertindak sebagai pemohon adalah sebelas orang yang bertindak secara perorangan. Tidak ada lagi mengatasnamakan masyarakat hukum adat Minahasa. Pemohon adalah perorangan yang mempunyai kepentingan yang sama, ujarnya.

 

Dalam permohonannya, OC Kaligis tidak hanya menguraikan pemberlakuan UU Pornografi dari sudut pandang kebudayaan saja, tapi juga dari perspektif hukum Islam. Ia bahkan mengutip pendapat Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia M Shiddiq Al-Jawi yang menyatakan UU Pornografi bertentangan dengan Islam. Menurut dia, UU ini bertentangan dengan hukum Islam karena pembentukan UU ini bukan berasal dari khilafah (pemerintahan Islam), ujar Kaligis.

Sejumlah orang yang berasal dari Minahasa menguji UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang diuji ada tiga pasal, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) huruf d, dan Pasal 10. Meski hanya tiga pasal, pengujian ini berpotensi mengganggu seluruh isi UU Pornografi. Salah satu pasal yang penting adalah Pasal 1 angka 1 yang mengatur definisi pornografi.

 

Pasal itu berbunyi 'Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat'. 

 

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Siddin menilai pasal ini adalah inti dari UU Pornografi. Pasal ini jantungnya, ujar Irman kepada hukumonline lewat gagang telepon. Menurutnya pengujian pasal yang mengatur definisi ini sama saja menguji seluruh isi UU Pornografi. Bila definisinya dibatalkan, ya Undang-Undangnya rontok semua, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: