Menunda Pembacaan Putusan, Hakim Bisa Dikenai Sanksi
Utama

Menunda Pembacaan Putusan, Hakim Bisa Dikenai Sanksi

Ketua MA Harifin A. Tumpa menyatakan pengadilan harus berbenah untuk memulihkan citra yang buruk. Salah satunya dengan memperbaiki manajemen waktu persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulainya dengan sistem manajemen perkara pengadilan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Menunda Pembacaan Putusan, Hakim Bisa Dikenai Sanksi
Hukumonline

 

Manajemen Perkara

Tidak ingin terus dinilai buruk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai berbenah dengan meluncurkan Sistem Manajemen Perkara Pengadilan. Dengan sistem itu, semua pekerjaan administratif pengadilan dilakukan secara komputerisasi berbasis teknologi informasi. Saya instruksikan agar Ketua Pengadilan Tinggi segera memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mencontoh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Harifin.

 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin menerangkan, sistem manajemen itu akan memudahkan ketua pengadilan untuk mengelola pengadilan. Misalnya, soal penentuan majelis hakim dan waktu sidang, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak perlu membuka berkas secara manual. Dalam sistem itu akan terekam nama hakim dan jumlah kasus yang sedang ditangani. Ketua Pengadilan cukup mengklik nama hakim untuk menentukan formatur majelis hakim.

 

Selain itu, sistem tersebut akan memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus. Mulai dari jadwal persidangan hingga jumlah biaya perkara yang telah dikeluarkan dan peruntukannya dalam kasus perdata. Jika masih tersisa, masyarakat bisa menagih sisanya ke pengadilan. Begitu juga sebaliknya, jika kurang, masyarakat akan tahu jumlah dan peruntukan biaya perkara tersebut.

 

Sistem Otomasi Tilang

Satu lagi upaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berbenah adalah dengan sistem otomasi tilang. Sistem ini dibangun untuk mempersempit gerak calo tilang yang berkeliaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tilang hanya bagian kecil perkara pengadilan, tapi ini dijadikan indikator untuk menilai kinerja pengadilan, ujar hakim Maryana.

 

Maryana menerangkan dalam sidang tilang manual, meskipun perkara ditutup, namun proses administrasi belum selesai. Panitera masih harus meregister putusan dalam buku register dan prosesnya lama. Nah, inilah yang dijadikan celah oleh calo untuk mengambil putusan.

 

Dengan sistem otomasi tilang, putusan tilang akan dimuat dalam website pengadilan yakni www.pn-jakartapusat.co.id. Data pelanggaran akan dicetak di papan pengumuman pengadilan sehingga pelanggar bisa mengetahui hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya. Dengan begitu, duplikasi dan pemalsuan putusan bisa dihindarkan. Sebab, kata Maryana, pelanggar kerap tidak memproses persidangan tilang dan memilih untuk membuat SIM baru. Lewat sistem otomasi tilang, data pelanggar akan terekam sehingga pelanggaran juga terekam dan tidak bisa diduplikasi.

Bagi hakim yang suka menunda-nunda pembacaan putusan, sebaiknya Anda tidak mengulangi kebiasaan itu. Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif buat hakim nakal tersebut. Itu akan menjadi penilaian. Kalau sudah dijadwalkan seharusnya hakim komitmen dan menepati jadwal, ujar Harifin usai pengesahan Sistem Manajemen Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).

 

Harifin menyatakan kebiasaan menunda pembacaan putusan itu disebabkan hakim tidak menerapkan manajemen waktu. Sama halnya dengan persidangan yang sering molor. Ia memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri agar membuat jadwal persidangan (court schedule) sehingga perkara bisa berjalan sesuai dengan waktu dan ruang sidang yang ditentukan.

 

Sekedar informasi, dari persidangan yang diikuti hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu saja, setidaknya ada tiga pembacaan putusan yang ditunda, yakni gugatan terhadap PT Vista Bella, kasus korupsi Sumitha Tobing dan gugatan obligasi 1946. Kasus gugatan Menteri Keuangan versus PT Vista Bella, misalnya, sudah tiga kali mengalami penundaan lantaran ketua majelis hakim tidak nongol di persidangan pada hari pembacaan putusan.

 

Menurut Harifin, pengadilan harus berbenah diri untuk memulihkan citra pengadilan yang terlanjur buruk. Survei integritas KPK dan indeks persepsi korupsi Transparancy Internasional Indonesia 2008 pengadilan masih memberikan pelayanan publik yang buruk. Masih adanya budaya suap menunjukan fungsi manajemen pengadilan yang tidak jalan, ujar Harifin.

 

Akibatnya percaloan kasus merebak di pengadilan. Ia menghimbau agar hakim berhati-hati sebab calo akan mendekati dengan  berbagai cara. Pengacara juga bisa menjadi calo untuk mendekati para hakim, ujarnya.

Tags: