Azmun Bentuk Perusahaan Fiktif
Berita

Azmun Bentuk Perusahaan Fiktif

Meski tidak memenuhi syarat, namun empat perusahaan milik Tengku Azmun Jafaar, Bupati Pelalawan, tetap diberikan izin untuk membabat hutan. Keempat perusahaan itu, juga tidak membayar iuran usaha pemanfaatan hutan sebagai syarat wajib mendapatkan izin tersebut.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Azmun Bentuk Perusahaan Fiktif
Hukumonline

"Apakah dengan tidak dibayarnya iuran, bisa diartikan perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial?" tanya Hakim Masrurdin Chaniago. "Kami hanya menganggap itu sebagai keterlambatan saja," bantah Zuhelmi.

Azmun, kata Zuhelmi, memberikan perintah kepada kepala dinas agar memudahkan proses pengajuan IUPHHKHT. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran dalam membayar iuran usaha pemanfaatan hutan. Karena itu Zuhelmi mengabaikan syarat wajib tersebut. "Apakah karena perusahaan itu miliki kerabat saudara?" tanya hakim I Made Hendra. "Tidak," jawab Zuhelmi.

Permohonan izin itu diajukan oleh Budi Surlani. Menurut Azmun, Budi adalah Koordinator Petugas Pemeriksa Kayu Bulat (P3KB) di PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP). Namun, Zuhelmi percaya bahwa empat perusahaan tersebut milik Azmun, meski tidak ada nama Azmun dalam akta perusahaan tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, CV Bhakti Praja Mulia milik Tengku Lukman Jafaar, kakak dari Azmun. Dua lainnya, CV Tuah Negeri dan CV Putri Lindung Bulan milik M. Faisal ajudan Azmun. Hal itu dibenarkan oleh Zuhelmi.

Hakim Masrurdin Chaniago keheranan tatkala mendengar ada dua perusahaan yang dimiliki oleh ajudan Azmun. "Apakah layak ajudan bupati menjadi investor,?" tanyanya. Zuhelmi tidak segera menjawab. Ia terdiam sesaat. Setelah didesak, ia baru menjawab, "Tidak pak."

Masih Hutan Alam

Disamping masalah itu, ternyata, areal hutan yang dimohonkan untuk dibabat masih hutan alam. Artinya, izin itu bukan untuk objek IUPHHKHT. Hal itu diungkapkan Amiruz Fairus, Pegawai Dinas Kehutanan yang melakukan survei areal hutan yang dimohonkan. "Lahannya masih berhutan," katanya. Yang dimaksud berhutan adalah hutan alam.

Apalagi di atas areal tersebut, sudah ada Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik perusahaan lain. Berdasarkan Kepmenhut No 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHKHT, pemberian izin tidak boleh tumpang tindih. Zuhelmi berdalih perusahaan yang memiliki HPH tersebut tidak keberatan. Pernyataan ketidakberatan itu, menurutnya, dituangkan dalam akta notaris. Hanya ia mengakui HPH tidak boleh dipindahtangankan ke perusahaan lain.

Ia malah melempar kesalahan itu pada Menteri Kehutanan, MS Kaban. "Kalau tidak boleh, Menteri Kehutanan bisa membatalkan IUPHHKHT yang tumpang tindih," kata Zuhelmi. Nyatanya, hingga kini izin terhadap empat perusahaan itu tidak pernah dibatalkan dan sudah diverifikasi oleh Menteri Kehutanan.

Supaya Terafiliasi RAPP

Dalam dakwaan disebutkan, Azmun sengaja membentuk perusahaan fiktif untuk mendapatkan IUPHHKHT. Ia berniat akan menawarkan perusahaan-perusahaan itu agar diambil alih oleh RAPP melalui Rosman, General Manager Forestry RAPP. Azmun lalu mengerahkan kroni-kroninya dengan membuat enam perusahaan fiktif agar terafiliasi dengan RAPP, diantaranya empat perusahaan tadi.

Selain itu, Azmun juga membentuk CV Mutiara Lestari. Perusahaan itu dirancang oleh Anwir Yamadi, yang dikenal sebagai orang RAPP. Hal itu diutarakan oleh Hari Purwanto, staff Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapelda-Da). Bahkan, kata Hari, nama istrinya Media Afiani, dicatut sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Padahal istrinya tidak memasukan modal dan mendapat imbalan dari perusahaan tersebut. Hanya, Hari mengaku Anwir pernah meminjam KTP istrinya, tanpa sepengetahuan istrinya. Namun tidak dijelaskan peruntukannya. Hari sendiri tidak terlalu menghiraukan hal itu.

Persidangan lanjutan kasus pembalakan liar berkedok pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, hari Jumat (6/6), kembali menguak ketidakberesan. Masih seputar proses penerbitan izin, kali ini di persidangan terungkap bahwa izin yang dikeluarkan secara illegal tersebut, diberikan kepada empat perusahaan milik Tengku Azmun Jafaar, Bupati Pelalawan yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Hal itu dikatakan Tengku Zuhelmi, Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan 2002-2003 saat bersaksi dalam persidangan Azmun. Zuhelmi yang masih kerabat Azmun menerangkan, dirinya telah memberikan pertimbangan teknis kepada empat perusahaan Azmun yang mengajukan IUPHHKHT. Keempat perusahaan itu adalah CV Bhakti Praja Mulia, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan dan PT Triomas FDI.

Menurut Zuhelmi, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapat IUPHHKHT. Sebab keempatnya tidak mengajukan proposal yang menggambarkan kemampuan teknis dan keuangan perusahaan. Mereka tidak pula membayar iuran usaha pemanfaatan hutan. Padahal iuran itu merupakan syarat wajib guna mendapatkan izin untuk membabat hutan.

Tags: