Perpanjangan Hak-Hak atas Tanah dalam Rangka Investasi Dikritik
Berita

Perpanjangan Hak-Hak atas Tanah dalam Rangka Investasi Dikritik

Yang mengundang investasi adalah pelayanan, bukan perpanjangan pemberian hak.

Oleh:
CRD
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan Hak-Hak atas Tanah dalam Rangka Investasi Dikritik
Hukumonline

 

Prof. Arie menduga Pemerintah berharap dengan UU Penanaman Modal baru, tanah-tanah yang luas bisa dikelola dan dimanfaatkan, sekaligus membuka lapangan usaha bagi rakyat setempat. Maklum, tingkat pengangguran di Indonesia masih terbilang tinggi.

 

Pengamat hukum perburuhan T. Soelaiman juga berpendapat serupa. Menurut dia, kebijakan Pemerintah memberikan jangka waktu yang panjang bagi investor dapat menekan angka pengangguran. Bila investor hengkang, yang rugi antara lain adalah buruh. Dengan pemberian fasilitas-fasilitas, investor mau menanamkan modal sehingga memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus menyediakan lapangan kerja baru.

 

Apalagi pasal 10 UU Penanaman Modal tegas menyebutkan: perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.

 

Patut dicatat, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menangani perkara permohonan judicial review UU Penanaman Modal. Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI), lembaga yang menjadi kuasa pengajuan judicial review tersebut, menegaskan bahwa kebijakan investasi yang ditempuh Pemerintah salah kaprah dan bisa merugikan rakyat. Hal itu disebabkan antara lain akses yang begitu luas kepada investor, termasuk asing, untuk menanamkan sahamnya di banyak bidang. Bahkan di bidang-bidang yang selama ini menjadi andalan rakyat bermodal cekak. Karena itu, Zainal sangat berharap pada Mahkamah Konstitusi. Kami berharap Mahkamah Konstitusi mampu jernih memaknai tujuan dari dari para pendiri negara ini dengan lebih mendalam, ujarnya.

 

Hampir genap setahun usia Undang-Undang Penanaman Modal baru. Diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 April 2007, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 terus menuai kritik. Pemerintah dinilai gelap mata demi kepentingan menarik investor sebanyak-banyaknya, terutama investor asing. Pemerintah memberikan banyak fasilitas kemudahan bagi investor yang bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Salah satunya adalah perpanjangan hak-hak atas tanah. Bayangkan, hak-hak atas tanah melebihi usia rata-rata manusia Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) misalnya. Investor dapat memperoleh HGU selama 95 tahun. Hak itu dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan diperbaharui selama 35 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) tak jauh beda, masing-masing diberikan selama 80 tahun dan 70 tahun.

 

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Arie Sukanti Hutagalung termasuk salah seorang yang mengkritik kebijakan tersebut. Dalam seminar 'Judicial Review UU Investasi yang Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Perburuhan dan Hukum Pertanahan' di Depok, Selasa (18/3) pekan lalu, Prof. Arie mengajukan setidaknya dua hal penting.

 

Pertama, perpanjangan masa pemberian hak melebihi apa yang ditetapkan dalam peraturan agraria selama ini bukan merupakan jaminan akan membludak dan langgengnya investasi. Prof. Arie lebih percaya keinginan investor menanamkan modal lebih ditentukan faktor pelayanan. Yang mengundang investasi adalah pelayanan, bukan perpanjangan pemberian hak, ujarnya.

 

Kedua, dalam praktek pengawasan terhadap perpanjangan pemberian hak itu masih belum kelar. Prof. Arie mengkhawatirkan regulasi penunjang dan koordinasi antar instansi. Apalagi sepengetahuannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum terlalu sreg dengan kebijakan perpanjangan hak hingga 90 tahun. Ambil contoh investasi di bidang kelapa sawit. Sekarang, Pemerintah memberikan izin pengusahaan perkebunan kelapa sawit hingga 100 hektare. Kalau lahan yang diberikan terlalu luas dan dalam jangka panjang, siapa yang akan mampu mengawasinya secara berkesinambungan? Dulu, pembatasan luas lahan dan jangka waktu hak antara lain dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan.

Tags: