Urus Surat-Suratnya Setahun, Sidangnya 45 Menit
Adopsi Anak Indonesia oleh WNA:

Urus Surat-Suratnya Setahun, Sidangnya 45 Menit

Pemeriksaan berkas, mendengar keterangan saksi dan membacakan putusan hanya berlangsung selama 45 menit. Padahal, MA sudah pernah memperingatkan hakim agar berhati-hati.

Oleh:
Mys/CRR
Bacaan 2 Menit
Urus Surat-Suratnya Setahun, Sidangnya 45 Menit
Hukumonline

 

Benar saja. Ketika waktu menunjukkan pukul 11.15 WIB sidang dimulai. Dalam persidangan terungkap bahwa Sandra, sebut saja begitu, adalah bocah delapan tahun kelahiran Jakarta. Dalam persidangan, bocah berambut hitam itu sesekali menangis, lalu bermain di pangkuan ibu angkatnya. Panitera persidangan, seorang perempuan berjilbab, menyunggingkan senyum menyaksikan tingkah si bocah.

 

Sandra diadopsi oleh Pierce, pria berkebangsaan Perancis, dan pasangannya asal Inggris, Taylor Liz. Pasangan beda kewarganegaraan ini sebenarnya tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam persidangan, keduanya lebih banyak diam. Ketika hakim bertanya apakah bisa bahasa Indonesia, Pierce menjawab bisa. Tetapi ketika hakim menanyakan usia, ia agak kebingungan menjawab.

 

Adalah Yayasan Sayap Ibu yang mensponsori adopsi Sandra. Ketika hakim tunggal meminta berkas-berkas dari pemohon, yang tampil ke depan adalah petugas dari Yayasan tersebut. Hakim lantas memeriksa puluhan berkas dalam beberapa menit. Pemeriksaan tampak hanya sekilas. Terbukti, tak lama kemudian hakim memanggil saksi. Eh, yang menjadi saksi ternyata petugas dari Yayasan tadi plus seorang pria.

 

Anehnya, selesai disumpah, hakim tak mengajukan pertanyaan apapun kepada kedua saksi. Hakim hanya bergumam dengan nada pertanyaan: semua prosedur sudah dipenuhi dengan benar ‘kan? Kedua saksi manggut, lalu kembali ke kursi pengunjung. Mereka tak sempat duduk di kursi yang disediakan persis di depan hakim.  

 

Beberapa saat kemudian, hakim membacakan putusan. Intinya menyetujui permohonan adopsi Sandra. ‘Selamat, ujar hakim seraya menyunggingkan senyum. Pierce dan Liz bangkit dari tempat duduk lalu menyalami hakim. Selesai!

 

Hukumonline mencatat praktis sidang pemeriksaan berkas-berkas, meminta keterangan saksi, dan pembacaan putusan perkara adopsi anak oleh WNA itu hanya berlangsung 45 menit.  Sidangnya memang singkat. Tapi ngusur surat-suratnya bisa setahun, ujar seorang saksi.

 

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, M. Joni, mengkritik praktek yang selama ini berlangsung dimana Yayasan acapkali menjadi sponsor dan mewakili kepentingan pemohon. Yayasan mestinya bukan mewakili calon orang tua angkat karena bisa konflik kepentingan, ujarnya kepada hukumonline.

 

Yayasan boleh saja menyediakan dan mengurus administrasi pengangkatan anak baik oleh WNI maupun WNA, tetapi menurut Joni Yayasan tidak bisa menjadi litigator di pengadilan mewakili kepentingan calon orang tua angkat. Itu harus pakai kuasa hukum, tambahnya.

 

Pernyataan Joni dilandasi faktor pentingnya memperhatikan kepentingan hukum dan sosial yang terbaik buat si anak. Pasal 21 Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum dan Sosial yang Berkaitan dengan Perlindungan Anak (Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1986) sudah memberi arahan. Berdasarkan Deklarasi ini, dalam hal adopsi antar negara melalui perorangan yang bertindak sebagai perantara bagi calon orang tua angkat, kehati-hatian harus dilakukan dalam upaya melindungi hak-hak hukum dan kepentingan sosial anak.

Tiga tahun lalu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengingatkan seluruh hakim di Indonesia, khususnya hakim yang menangani permohonan pengangkatan anak oleh warga negara asing. Melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2005, Bagir meminta agar hakim memperhatikan kepentingan terbaik si anak Indonesia yang hendak diadopsi oleh warga negara asing.

 

Pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Begitu antara lain petuah Bagir Manan kepada para hakim.

 

Spirit petuah tadi mendorong hakim lebih berhati-hati mengabulkan permohonan adopsi anak Indonesia oleh pasangan warga negara asing (WNA). Apalagi pada saat itu, masyarakat sedang heboh isu pengangkatan anak-anak Aceh oleh orang asing yang kebetulan bertugas di sana pasca bencana tsunami. Masalah adopsi anak Indonesia oleh WNA semakin heboh setelah kasus Tristan Dowse terungkap ke permukaan. Tristan adalah bocah Tegal yang dibawa oleh pasangan Irlandia.

 

Kamis dua pekan lalu, hukumonline berkesempatan menyaksikan sidang adopsi anak oleh warga negara asing di PN Jakarta Selatan. Bermula dari rasa ingin tahu anak seorang anak kecil berkulit sawo matang digendong pria tinggi berambut agak pirang. Disampingnya berdiri pula seorang perempuan kurus yang fisiknya menunjukkan dia adalah orang Eropa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: