Pemerintah Bersikukuh BUMN Tidak Boleh Jadi Badan Publik.
Berita

Pemerintah Bersikukuh BUMN Tidak Boleh Jadi Badan Publik.

Pemerintah secara tegas menolak jika BUMN dimasukkan ke RUU Kebebasan Informasi Publik (RUU) sebagai badan publik. Jika itu dilakukan, bisa dipastikan akan menjadi bancaan partai politik seperti terjadi pada zaman ‘jahiliyah'.

Oleh:
CRY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bersikukuh BUMN Tidak Boleh Jadi Badan Publik.
Hukumonline

 

Dengan dimasukkannya BUMN menjadi lembaga publik, Said mengkhawatirkan akan menjadi bancaan kepentingan politik. Said menunjukan keberhasilan kementerian BUMN yang meraih laba Rp42 triliun, Itu karena tidak menjadi lembaga publik, ujarnya dengan bangga.

 

Tidak ingin adanya intervensi politik merupakan alasan Said ngotot menolak BUMN menjadi lembaga publik. Said punya pengalaman buruk dengan intervensi. Dia menceritakan pengalamannya bahwa publik pernah mengusulkan sekitar 6.000 orang untuk menduduki berbagai posisi, termasuk posisi direksi. Tetapi sebagian besar nama-nama yang disodorkan tidak memiliki kemampuan secara profesional.

 

Said menegaskan, sebenarnya BUMN ingin terbuka, tetapi terbuka dalam rezim hukum yang menegaskan sebagai badan usaha. Dia mendasarkan pendapatnya pada UU  tentang BUMN, UU Pasar Modal dan UU PT. Salah satunya, dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bahwa ada hal-hal yang boleh dibuka ke publik, dan ada yang dibatasi.

 

Dia mengusulkan, agar UU KIP memasukan semua badan usaha dalam defenisi badan publik. Jangan hanya BUMN, tukasnya. Meski demikian, Said menegaskan bahwa nantinya semua kebijakan BUMN akan dijadikan kebijakan publik.

 

Esesnsinya Transparansi

Sementara itu Arief Mudatsir Mandan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP mengatakan bahwa esensi perdebatan RUU KIP ini sebenarnya terletak dari sisi informasi. Sekarang yang masih menjadi pertanyaan apakah ada informasi yang bisa diberikan ke publik oleh BUMN?

 

Jika kita membahas  apa saja  yang boleh dibuka dan tidak boleh dibuka oleh BUMN, maka itu tidak terlalu sulit untuk masalah ini, ujar Arief. Dia menambahkan, jika pihak Kementerian BUMN setuju ada beberapa hal yang dapat di informasikan ke publik maka ada aspek-aspek BUMN yang bisa ditarik menjadi defenisi badan publik.

 

Arief memberi contoh pengecualian yang diberikan kepada BIN. Masalah Intelejen adalah sangat rahasia, bahkan ada ide dari pemerintah untuk membuat RUU Rahasia Negara. Tetapi ada hal-hal yang bisa diinformasikan dan tidak bisa diinformasikan ke publik. Itu yang kita kecualikan dalam RUU KIP ini, ujar pria jangkung berkacamata ini.

       

Arief menegaskan bahwa DPR masih membuka pintu dialog dengan Kementerian Negara BUMN terkait masalah perdebatan status BUMN. Ini merupakan semangat DPR untuk mencari titik temu, ujarnya.

 

Diakui Arief bahwa ada upaya menawarkan konsep untuk mengatasi jalan buntu karena Kementerian Negara BUMN yang tidak mau BUMN dimasukkan menjadi badan publik. Pada dasarnya filosofi dari RUU KIP ini adalah semua badan publik itu terbuka, kecuali yang ditutup. Kita berikan porsi untuk hal-hal yang tidak bisa dibuka, ujarnya.

 

Lantas dia menyarankan agar seluruh badan yang menggunakan dana dari negara, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik (parpol) termasuk badan publik.  Tetapi, Semuanya menthok, tandas Arief.    

Penolakan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk �RUU Kebebasan Informasi Publik' di Jakarta, Selasa (29/1). Penarikan BUMN menjadi lembaga publik seakan kembali ke zaman jahiliyah,� ujar Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muhammad Said Didu.

 

Sebelum 2003, lanjut Said, status BUMN tidak jelas apakah itu badan usaha, alat politik atau alat pemerintah. BUMN tidak jelas alat kelaminnya, ujar Said sambil bercanda. Bahkan, lanjutnya ada beberapa BUMN yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Cendana.

 

Dengan diundangkannya UU BUMN, menjadi sebuah langkah maju memisahkan BUMN dengan kepentingan politik. UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan dengan jelas selain unsur korporasi, juga dilarang adanya intervensi. Jika ada yang melakukan intervensi, akan dikenai sanksi oleh UU. Jadi, kalau sekarang ada keinginan menarik kembali BUMN menjadi lembaga publik, patut dipertanyakan. Ada apa dibalik ini semua, keluh Said.

Tags: