12 Butir Yang Meluluhkan Bakor Pakem
Berita

12 Butir Yang Meluluhkan Bakor Pakem

Bakor Pakem tak jadi menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran kepercayaan terlarang. Dua belas butir penjelasan PB JAI menyurutkan kesangaran Bakor Pakem.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
12 Butir Yang Meluluhkan Bakor Pakem
Hukumonline

Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akhirnya melunak menyikapi Jemaat Ahmadiyah. Selasa, (16/1) Bakor mengumumkan aliran itu bukan masuk kategori yang mesti dilarang. Sehari sebelumnya, Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) mengeluarkan 12 Butir Penjelasan yang ditandatangani amir (pimpinan) JAI, H Abdul Basit.

 

Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto, di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (15/1) mengatakan, Bakor Pakem bisa memahami penjelasan tertulis dari PB JAI tersebut. Bakor Pakem memutuskan untuk  memberi kesempatan kepada jemaat Ahmadiyah untuk konsekuen menjalankan inti dari penjelasan tertulis tersebut. Bakor Pakem, lanjut Wisnu,  akan terus memantau dan mengevaluasi. Dia juga mengharapkan agar masyarakat bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah, dengan tidak melakukan tindakan anarkis.

 

Ke-12 butir penjelasan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia itu disampaikan Abdul Basit dengan diketahui dan ditandatangani perwakilan Instansi Pemerintah dan para tokoh agama. Dari pemerintah ada Prof Atho Mudzhar dan Nasaruddin Umar (Depag), Azumardi Azra (Deputi Seswapres), Denty Ierdan (Depdagri), dan Irjen Pol H saleh Saaf (Intelkam Polri). Perwakilan masyarakat ada KH Agus Miftah dan Prof Ridwan Lubis (UIN Syarif Hidayatullah).

 

Inilah Kedua Belas Butir itu:

 

1

Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah Syahadat sebagaimana ajaran Rasulullah. Lafalnya sama dengan yang diucap umat Islam mayoritas di Indonesia dan juga di dunia.

2

Jemaat Ahmadiyah meyakini Muhammad Rasulullah adalah nabi penutup

3

Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pendiri dan pemimpin Jamaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan Syiar Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

4

Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 Syarat Ba'iat yang harus dibaca calon anggota Jemaat Ahmadiyah dicantumkan kata Muhammad agar meyakinkan yang dimaksud Rasullullah itu adalah Muhammad SAW, bukannya Ghulam Ahmad.

5

Warga Jemaat Ahmadiyah meyakini tidak ada syariat setelah Al-Qur'an yang diturunkan Rasulullah Muhammad, Al-Qur'an dan Sunnah Rasul Muhammad menjadi sumber ajaran Islam yang mereka pedomani.

6

Buku Tadzkirah adalah catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dibukukan oleh pengikutnya pada 1935, bukanlah kitab suci Ahmadiyah.

7

Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan penganut Islam di luar Ahmadiyah, baik kata-kata maupun perbuatan.

8

Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang mereka bangun dengan sebutan Masjid Ahmadiyah.

9

Setiap masjid yang dibangun dan dikelola Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan mana pun.

10

Jemaat Ahmadiyah selalu melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara lainnya berkenaan dengan itu ke Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan.

11

Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahmi dan bekerjasama dengan kelompok umat Islam dan masyarakat untuk kemajuan Islam, Bangsa dan NKRI.

12

PB JAI mengharap agar semua pihak memahami dengan semangat ukhuwah Islamiyah dan persatuan kesatuan bangsa.

Sumber: Rilis Bakor Pakem (15/1)

 

Padahal sebelumnya, Ahmadiyah sudah bersiap menggugat perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah. Kejaksaan pun juga siap menyongsong gugatan PTUN atas Keputusan-keputusan mereka melalui rapat Bakor Pakem. Namun jalan tengah ala Anthony Giddens rupaya jadi pilihan JAI dan Bakor Pakem. Dua belas Penjelasan itu antara lain menegaskan bahwa inti ajaran Ahmadiyah pada dasarnya sama dengan ajaran Islam mayoritas di Indonesia.

 

Tags: