Belum Divonis Bersalah, Syaukani Kembalikan Kerugian Negara
Berita

Belum Divonis Bersalah, Syaukani Kembalikan Kerugian Negara

Meski mengaku tidak bersalah, Syaukani sudah menyicil janjinya untuk mengembalikan kerugian negara. Ia telah menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar. Sisanya akan dibayar sebelum majelis menjatuhkan vonis.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Belum Divonis Bersalah, Syaukani Kembalikan Kerugian Negara
Hukumonline

 

Dibagian lain pledoinya, Syaukani membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Syaukani cenderung menyalahkan anak buahnya. Soal dana perangsang, misalnya, Syaukani menyatakan selaku Bupati, ia tidak bertanggung jawab terhadap pengeluaran kas daerah. Yang bertanggung jawab adalah Sekretaris Daerah, terangnya. Pasalnya, Sekdalah yang bertanggung jawab sebagai pemegang kas.

 

Lagipula, lanjut Syaukani, kebijakan pembagian uang perangsang itu tidak melanggar hukum. 'Proses pembagian sudah melalui telaahan staff dan rekomendasi dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah, katanya.

 

Bahkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK dan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai, tidak ditemukan indikasi korupsi. Catatan pemeriksaan yang dilakukan sejak 2001 sampai 2001 itu juga bersih dari tuduhan penyimpangan penggunaan kas daerah.  Perhitungan kerugian negara atas pembagian uang perangsang adalah penilaian sepihak dari BPKP, tegas Syaukani. Menurut Syaukani, penilaian Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu keluar karena ada desakan penyidik KPK.

 

Terkait dengan penunjukan langsung terhadap PT PT Mahakam Diastar Internasional (MDI), Syaukani kembali menunjuk Sekda Kutai, Edi Subardi untuk bertanggung jawab. Pasalnya, lanjut Syaukani, penunjukan langsung PT MDI bukan inisiatif bupati melainkan Sekda bersama Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapeda), Burhanudin Noor.

 

Syaukani mengakui bahwa ia telah menandatangani surat penunjukan langsung. Namun hal itu mengacu pada memorandum penunjukan langsung yang dibuat Sekda dan Kepa;a Bapeda. Memorandum itu berisi agar bupati melakukan penunjukan langsung PT MDI untuk studi kelayakan pembangunan bandara di Loa Kulu, terang Syaukani.  Jadi, kata Syaukani, tidak ada bukti bahwa ia melakukan penunjukan langsung. Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tandasnya.

 

Soal penerimaan uang hasil penjualan tanah, Syaukani kembali menegaskan uang tersebut diterima dalam kapasitas pribadi, bukan seorang bupati. Ia menyatakan sebagai ayah ia menerima uang panjar atas tanah anak-anaknya. Tanah itu sedianya akan dijadikan lahan pembangunan bandar udara Kutai. Saya tidak mengambil uang itu, tegasnya.

 

Syaukani juga membantah telah menggunakan dana bantuan sosial (bansos). Sebelumnya, jaksa menuding Syaukani telah menggunakan dana bansos untuk menutupi kekosongan dana operasional bupati. Saya tidak pernah ikut campur dalam penggunaan APBD, terangnya.

 

Ia bahkan mengakui dari dana bansos yang dikeluarkan pemerintah Kutai, sebagian merupakan uang milik Syaukani sendiri. Bupati selalu menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial, katanya. Syaukani mengaku telah menggunakan dana itu antara lain untuk bantuan pendidikan, keagamaan, organisasi massa dan organisasi pemuda.

 

Menurut Syaukani, KPK telah salah dalam menghitung kerugian dari dana bantuan sosial. Sebab ada bukti pengeluaran pribadi yang tercampur dalam bukti pengeluaran dana bansos. Belum sempat dipilah-pilah dan diverifikasi sudah disita, ujarnya lunglai.

 

Meski ngotot tidak bersalah, di bagian akhir pembelaannya, Syaukani mengaku ikhlas menjalani garis hidupnya sekarang. "Ada banyak hikmah dibalik fitnah," katanya.

 

Bupati Kutai Kertanegara non-aktif, Syaukani Hasan Rais memenuhi janjinya untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu dibuktikan pada 30 November lalu. Syaukani telah menyerahkan uang pribadinya ke kas daerah sebesar Rp8 miliar. Pasalnya dalam tuntutan jaksa pekan lalu, Syaukani dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp35,593 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar akan diberikan secara bertahap, katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (3/12).

 

Syaukani bahkan berkomitmen untuk memenuhi janjinya sebelum putusan majelis hakim dijatuhkan. Hal itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penitipan Uang. Namun, meski bersedia mengembalikan kerugian negara, Syaukani tetap tidak mau dicap sebagai koruptor. Perlu saya tegaskan, pengembalian uang bukan berarti saya mengakui atau merasa melakukan korupsi, tegasnya.

 

Pa Kaning, panggilan akrab Syaukani, menyatakan pengembalian itu hanya bentuk niat baiknya. Sama halnya seperti niat baik anak saya, katanya. Tiga orang anak Syaukani yang menerima uang hasi penjualan tanah memang sudah mengembalikan uang tersebut.

 

Dalam pledoinya, Syaukani menuturkan tujuan pengembalian itu agar tidak terjadi kekurangan atau kekosongan kas daerah. Jangan sampai ada kerugian negara, katanya. Ia menambahkan jumlah sisa pengembalian kerugian negara itu akan dikurangi dengan aset Syaukani yang telah disitas KPK. Begitupula dengan pengeluaran dana kas daerah yang diterima pihak lain.

 

Kebijakan tentang pembagian uang perangsang yang dikeluarkan Syaukani memang tidak hanya dinikmati Syaukani seorang. Pejabat daerah lain juga tercatat menerima uang hasil dana perimbangan migas itu. Sebut saja, Muspida Kabupaten, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten.

Tags: