Calon Pimpinan KPK Antasari Azhar Dilaporkan ke Jamwas
Berita

Calon Pimpinan KPK Antasari Azhar Dilaporkan ke Jamwas

Menurut hasil rekam jejak mahasiswa, calon pimpinan KPK Antasari Azhar pernah melakukan judicial corruption. Antasari menilai informasi itu bukan hal baru, karena telah dijelaskan sebelumnya pada Pansel KPK.

Oleh:
Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit
Calon Pimpinan KPK Antasari Azhar Dilaporkan ke Jamwas
Hukumonline

 

Hasil Rekam Jejak Terhadap Antasari Azhar

1.      Keterlambatan dalam penanganan perkara seperti eksekusi terpidana kasus Tommy Soeharto, Anggota DPRD Sumatera Barat, dan pemeriksaan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood.

2.      Bupati Lonowe Lukman Abunawas bebas murni disebabkan unsur kesengajaan Kejaksaan yang tak pernah mengajukan bukti di persidangan berupa nota sakti yang ditandatangani Lukman untuk memotong anggaran proyek dinas-dinas.

3.      Adanya informasi, sebelum putusan, Lukman Abunawas memberikan uang Rp 3 Miliar kepada Antasari Azhar di Bangka Belitung. 

4.      Antasari tak menepati janjinya di depan LSM untuk menyeret Bupati Muna Ridwan Bae ke pengadilan dalam kasus korupsi lelang ilegal logging. Mencuat kabar, Ridwan Bae menyetor Rp 5 Miliar kepada Antasari.

5.      Dalam wawancara Antasari dengan jurnalis Majalah Tempo dan SCTV saat mengikuti seleksi kandidat pimpinan KPK, ia menyodorkan amplop berisi uang dollar AS sesuai wawancara. Pemberian itu ditampik oleh wartawan tersebut.

Sumber: Geram BUMN

 

Secara terpisah, Adnan Topan Husodo, dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), pun memiliki catatan sama. Bedanya, bila Geram BUMN mengumpulkan data dari media, KPP memperoleh data berdasarkan penelusuran kepada para sumber yang berinteraksi langsung. Dan itu (data KPP,-red) bisa dipertanggungjawabkan, ujarnya.

 

Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan dugaan percobaan penyuapan kepada wartawan saat seleksi berlangsung. Sayangnya, lanjut Adnan, meski wartawan itu sudah memberikan kesaksian di depan Pansel, tapi tak digubris. Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa kejadian itu dianggap bukan sesuatu hal yang penting? tanyanya.

 

Oleh sebab itu, langkah melaporkan ke Jamwas merupakan langkah yang tepat. Meski pada dasarnya, KPP akan lebih fokus mengawasi di Komisi III DPR. Adnan mengaku sedikit pesimis dengan pengawasan internal kejaksaan. Memang, ia mengakui sudah ada beberapa gebrakan seperti pencopotan Kajati Papua. Tapi itu kan hanya satu gebrakan dari berbagai masalah yang ada di Kejaksaan sebenarnya, ungkapnya.

 

Bila Jamwas bijak, menurut Adnan seharusnya Jamwas tak melihat ini sebagai bentuk penghadangan bagi Antasari sebagai calon pimpinan KPK. Yang paling penting substansi laporan itu benar atau tidak, tegasnya. Karena, lanjutnya, bila laporan itu benar dan Jamwas mendiamkan, berarti Jamwas secara tak langsung berkonstribusi terhadap buruknya kinerja KPK ke depan.

 

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim menyambut baik rekam jejak yang dilakukan masyarakat. Pada prinsipnya, lanjut politisi PPP ini, setiap masukan atau informasi dari masyarakat dan data-data Pansel akan digunakan saat fit and proper test. Dari situ, kita lihat parameter integritas, kompetensi untuk menentukan layak atau tidaknya calon, jelasnya.

 

Enggan berkomentar

Sementara itu, sang tertuduh, Antasari Azhar tampak tenang-tenang saja. Dalam era sekarang ini, semuanya bebas menyampaikan pendapat dan sikap, apalagi terkait posisi saya sebagai calon. Silahkan, ujar pria yang kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidum ini.

 

Menurutnya, isu yang disampaikan ini, bukanlah hal yang baru. Ini persis yang dikeluarkan pada waktu seleksi dari 26 untuk lolos ke 10 besar, jelasnya. Karenanya, ia meminta kepada wartawan untuk menghubungi panitia seleksi awal. Sudah pernah saya jelaskan. Dan saya tidak akan mengulangi penjelasan saya itu, tegasnya.

 

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menganggapnya sebagai kritikan. LSM kan wajar memberikan kritik. Itu kan wajar jelasnya. Ia juga tak melihat adanya pembunuhan karakter meski dirinya lebih disoroti dibanding 9 calon pimpinan yang lain. Nantinya kan ada pihak yang berwenang untuk menilai itu, katanya. 

Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal menyisakan 10 orang. Kesepuluhnya sedang menunggu tahap fit and proper test yang akan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, rekam jejak masih terus dilakukan oleh berbagai pihak. Hari ini (29/11), Gerakan Mahasiswa Anti Manipulasi BUMN (Geram BUMN) melaporkan hasil rekam jejaknya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka menemukan dugaan praktek korupsi (judicial corruption) oleh calon pimpinan KPK dari unsur jaksa, Antasari Azhar. 

 

Aktivis Geram BUMN Tama Satrya Langkun mengatakan adanya dugaan Antasari telah melanggar kode perilaku jaksa dan PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dugaan pelanggaran ini, lanjutnya, terjadi saat Antasari menjabat Kajari Jakarta Selatan (2001), Wakajati Riau (2002), dan Kajati Sulawesi Tenggara (2003-2004).

 

Tama mengakui metode rekam jejak yang dilakukan oleh Geram BUMN sebenarnya sederhana. Dari media dan keterangan-keterangan di tempat kerja yang bersangkutan, jelasnya. Ia juga mengaku data yang dimilikinya tak memiliki bukti materil yang kuat. Itulah sebabnya, laporan dilayangkan kepada Jamwas. Kalau kita punya bukti yang kuat, saya lebih memilih untuk melaporkannya ke Kepolisian atau KPK, tegasnya.

 

Meski begitu, ia tetap mengharapkan Jamwas tetap menindaklanjuti laporannya. Harapannya kan agar kita memiliki pimpinan KPK yang jujur, memiliki integritas moral, serta semangat penuntasan korupsi yang tinggi, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: