MA Menangkan Pasien Korban Malpraktik
Berita

MA Menangkan Pasien Korban Malpraktik

Pengacara pasien masih berunding dengan dokter dan rumah sakit.

Oleh:
Kml
Bacaan 2 Menit
MA Menangkan Pasien Korban Malpraktik
Hukumonline

 

Upaya Shanti meminta tanggung jawab dari dokter Wardhani dan RS Puri Cinere tak membuahkan hasil. Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Cobinong. Selain mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi, hakim PN Cibinong juga mengabulkan sita jaminan terhadap rumah sang dokter.

 

Dalam persidangan, sebenarnya dokter Wardhani dan RS Puri Cinere punya ‘senjata' pamungkas. Kebetulan Shanti adalah pasien yang pernah berobat ke RS Puri Cinere sebelumnya. Berdasarkan medical record sebelumnya, Shanti pernah mengeluhkan suara. Tergugat sudah menderita sengau/bindeng jauh sebelum operasi dilakukan, begitu antara lain argumen tergugat. Karena itu, tergugat mengajukan gugat balik.  

 

Tetapi majelis hakim PN Cibinong menepis argumen sang dokter dan rumah sakit. Putusan hakim itu ditolak tergugat dengan cara mengajukan kasasi. Sayang, jarak permohonan kasasi dengan penyampaian memori kasasi melewati tenggat waktu 14 hari sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 5 Tahun 2004. Hak untuk mengajukan kasasi telah gugur, tandas majelis hakim agung dalam putusannya.

 

Sementara itu kuasa hukum Dr. Wardhani, Titi Sansiwi yang coba dihubungi hukumonline, tidak mengangkat ponselnya. Dalam gugatan baliknya ketika itu Dr Wardhani menyatakan bindengnya Shanti telah terjadi sebelum operasi, berdasarkan bukti keluhan ke doker lain pada 2001. Selain itu, Wardhani juga menyalahkan Shanti karena tidak mengikuti sarannya untuk melakukan speech therapy (terapi berbicara). Dalil serupa juga dinyatakan pihak RS Puri Cinere.

 

Saprianto Refa, kuasa hukum pasien, menduga gugatan malpraktik ini mungkin kali pertama pasien menang hingga tingkat kasasi. Meski pihaknya menang, ia menyatakan hingga kini putusan MA itu belum bisa dieksekusi. Ia masih mengadakan perundingan penyelesaian dengan sang dokter dan rumah sakit. Ini musibah, dapat terjadi pada siapa saja. Pasien dituntut berhati-hati mencari dokter, dan dokter harus berhati-hati saat operasi, ujarnya. 

 

Belum lama berselang PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan  malpraktik yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

 

Shanti Marina akhirnya bisa menaruh harapan pada pengadilan. Warga Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan melawan dokter Wardhani dan Rumah Sakit (RS) Puri Cinere hingga ke Mahkamah Agung.

 

Dalam salinan putusan yang diperoleh hukumonline terungkap Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi sang dokter tidak dapat diterima. Dengan putusan majelis hakim agung dipimpin Atja Sondjaja itu, dokter Wardhani dan RS Puri Cinere terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa malpraktik. Karena itu, keduanya harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sekitar Rp520 juta. Yang menarik, pengadilan menentukan porsi tanggung jawab masing-masing tergugat: dokter Wardhani 70 % dan RS Puri Cinera 30 % dari total pembayaran ganti rugi.

 

Amar semacam itu awalnya diputuskan Pengadilan Negeri Cibinong pada pertengahan 2004 silam. Dokter Wardhani dinilai majelis terbukti melakukan malpraktik saat operasi amandel terhadap Shanti.

 

Ceritanya, kala itu Shanti merasakan sakit di tenggorokan. Dokter Wardhani menyarankan untuk operasi. Didahului pemeriksaan darah dan rontgen paru-paru, operasi berlangsung pada 31 Maret 2003. Eh, sehari pasca operasi Shanti merasa ada kejanggalan. Suaranya berubah menjadi sengau atau bindeng. Ketika ia konsultasikan dokter menegaskan bahwa perubahan itu akibat pengaruh luka operasi. Lambat laun, ternyata suara bindeng tetap muncul.

 

Shanti mencoba meminta second opinion ke dua orang dokter lain. Dua dokter tersebut –salah satunya Prof. Hendarto Hendarmin—menguatkan ada yang tidak beres pada kerongkongan pasien. Tulang sebelah kiri menjadi lebih pendek dari yang kanan. Padahal keduanya, kata dokter Hendarmin, harusnya sama. Sementara dokter lain yang memberikan second opinion menyimpulkan tulang belakang dengan langit-langit atas daerah kerongkongan tidak rapat sehingga angin masuk yang menyebabkan suara sengau.

Tags: