Dilaporkan ke Polisi, Penulis Surat Pembaca Akhirnya Menggugat
Berita

Dilaporkan ke Polisi, Penulis Surat Pembaca Akhirnya Menggugat

Perusahaan melaporkan penulis surat pembaca ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
Dilaporkan ke Polisi, Penulis Surat Pembaca Akhirnya Menggugat
Hukumonline

 

Lim pun menulis surat pembaca, yang dimuat di harian Kompas dan Suara Pembaruan. Intinya, menurut Lim, Era melakukan kesalahan data dalam menjual rumah, yang membuat konsumen keluar biaya perbaikan kesalahan. Era juga sudah mengakui ada ketidakcocokan alamat antara IMB dan sertipikat, dalam tanggapan atas surat pembacanya. Di situ, Era hanya menawarkan penggantian sebesar Rp1.248.000.

 

Perbuatan tidak menyenangkan

Sebulan berselang, Lim dilaporkan Era Indonesia ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 KUH Pidana. Menurut Corporate Legal Era Indonesia Frans Asido Tobing, surat pembaca Lim berpengaruh bukan hanya pada Era Graha tapi pada kantor Era lainnya. Surat itu juga seolah-olah menunjukkan Era Graha tidak bertanggung jawab. Waktu itu Era Graha mau bertanggung jawab sesuai biaya resmi, yakni sekitar satu juta, ujarnya. 

 

Surat pembaca juga hanya menyebut nama Era, sehingga mempengaruhi kredibilitas seluruh pengembang yang menggunakan nama Era di Indonesia. Padahal menurutnya, Lim hanya berurusan dengan PT Era Graha, suatu badan hukum terpisah dari Era Indonesia. Hubungan hukum keduanya ialah berupa franchise. Kami (Era Indonesia- red) sudah kasih sistem dan itu tidak dijalankan kalau ada masalah bukan kita lagi, ujarnya.

 

Frans menambahkan pihaknya cuma memfasilitasi masalah Lim dengan Eka Graha. Sudah meminta kami untuk fasilitasi ternyata kami pula yang dipaksa menanggung, tandas Frans. Ia juga menambahkan bahwa pihak Lim menyatakan ancaman yang pada intinya Era akan merugi kalau masalah kedua belah pihak disebarluaskan.

 

Kuasa hukum Lim, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa permasalahan awal kliennya dengan Era Graha, bermula dari ketidaksesuaian alamat rumah yang tertera di surat IMB dan sertifikat. Lim lantas mempersoalkan perbedaan itu secara terbuka. Rupanya, Era Graha gerah borok itu diungkap ke publik, karena itu Era Indonesia melaporkan Lim ke polisi. Saat Pak Lim tiba-tiba dilaporkan ke polisi, timbul masalah baru seperti ketakutan, depresi, dan sebagainya ujar Deolipa.  

 

Dalam gugatannya, Lim mengaku mengalami kesusahan, stres, dan depresi karena harus bolak-balik memenuhi panggilan polisi akibat laporan Era Indonesia. Energi, pikiran dan keuangan Lim pun terkuras. Bahkan akibat sulit berkonsentrasi pada pekerjaan, Lim akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT Trijaya Pratama Futures.

 

Dua puluh September lalu, Lim pun menggugat dengan berbekal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut menyatakan perbuatan yang disangkakan tidak cukup bukti atau tidak ada peristiwa pidana. Menurut Deolipa, laporan palsu yang dibuat Era Indonesia, dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Dalam perkara yang sedang masuk proses mediasi ini, Lim meminta ganti rugi sejumlah Rp5.100.000.000.

Menulis surat pembaca adalah bentuk ungkapan perasaan seseorang atas pelayanan atau perlakuan yang ia rasakan. Tetapi di Indonesia, menulis surat pembaca bisa mengantarkan penulis berurusan dengan aparat hukum. Kini, ada satu lagi kasus terjadi yang mengingatkan warga perkara serupa terkait surat pembaca. 

 

Kasus terakhir melibatkan Lim Ping Kiat dan PT Era Indonesia. Saya cuma cerita apa yang saya alami dan menghimbau masyarakat agar hati-hati, ujar Lim Ping Kiat dengan suara lirih. Kepada hukumonline, ia menceritakan surat pembaca yang dibuatnya.

 

Lim memutuskan untuk menggugat PT Era Indonesia ke pengadilan, setelah sebelumnya perusahaan itu melaporkan Lim ke polisi terkait surat pembaca yang ia tulis. Lim tak menyangka surat pembaca yang ia tulis akan berakibat panjang. Syahdan pada tahun 1999, Lim membeli satu unit rumah di Jakarta Barat dengan menggunakan jasa PT Era Graha sebagai agen properti. Era Graha adalah franchisee dari PT Era Indonesia. Saya membeli karena ada nama Era tutur Lim.

 

Enam tahun berselang, Lim akan menjual kembali rumahnya. Ia baru menemukan bahwa ternyata ada perbedaan antara alamat yang tertulis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan yang tertulis dalam sertipikat tanahnya. Ia pun meminta orang mengurusi perubahan alamat tersebut, dengan biaya sekitar Rp 7 juta.

 

Sewaktu ia meminta pertanggungjawaban Era Graha dan Era Indonesia, Lim mengaku mendapat perlakuan tidak simpatik. Setelah enam bulan berusaha menghubungi, akhirnya baru ada pertemuan dengan pengembang. Dalam pertemuan tersebut, menurut Lim pihak Era bertindak arogan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: