Bisakah Motor Kreditan Ditarik Begitu Saja?
Utama

Bisakah Motor Kreditan Ditarik Begitu Saja?

Membeli motor secara kredit semakin gampang. Kedudukan pembeli seringkali lemah. Tak membayar angsuran, motor bisa ditarik perusahaan pembiayaan.

Oleh:
Mys/KML
Bacaan 2 Menit
Bisakah Motor Kreditan Ditarik Begitu Saja?
Hukumonline

 

Hubungan hukum Bambang dengan TFS bermula dari pembelian satu unit sepeda motor bebek Honda warga silver tahun 2006. Kalau ditotal, biaya yang harus dikeluarkan Bambang adalah Rp16.008.000. Lantaran tak bisa membayar lunas, ia mencicil Rp552 ribu per bulan selama 29 kali angsuran. Untuk memperkuat hubungan hukum itu kedua belah pihak membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia. Perjanjian itu diteken pada 13 Juni 2006.

 

Di tengah jalan, Bambang tak membayar angsuran sesuai batas waktu yang diperjanjikan. TFS bereaksi dengan mengirimkan surat peringatan. Lantaran tak ada pelunasan kewajiban, TFS langsung menarik motor tersebut dari debitur. Rupanya Bambang tidak terima, dan menempuh upaya hukum. Menurut Dedy Mawardi, pengacara Bambang, setidaknya ada tiga alasan yang membuat kliennya menggugat.

 

Pertama, perjanjian kedua pihak ternyata tidak dikuatkan akta notaris. Kedua, perjanjian dan atau benda yang dibebani jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kanwil Departemen Hukum dan HAM Lampung. Ketiga, penarikan motor dilakukan tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia. Berdasarkan ketiga alasan itu, Dedy menduga TFS melanggar Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Menanggapi gugatan itu, TFS sedang mempersiapkan jawaban. Kuasa Hukum TFS, Kristian Devi mengakui adanya perjanjian tersebut dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu sah menurut kami, ujarnya saat dihubungi via telepon.

 

Ditambahkan Kristian, fidusia yang disebut-sebut Dedy memang belum didaftarkan. Kalaupun tidak didaftarkan, seharusnya tidak sampai membatalkan perjanjian. Tidak didaftarkan bukan berarti membatalkan perjanjian. Karena fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok. Pengambilan motor bukan eksekusi, kan disepakati dengan tanda tangan oleh para pihak, ujarnya.

 

TFS atau yang lazim disebut Tunas Finance, merupakan salah satu anak perusahaan PT Tunas Ridean, Tbk. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1989 dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1021/KMK.13/1989 tanggal 7 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK-013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001. Perusahaan ini telah berkembang dan memiliki jaringan distribusi di 32 kantor cabang.

Namun, janganlah begitu saja menyerah. Hak-hak hukum Anda tetap perlu mendapat perlindungan. Perhatikan isi kontrak, apakah perusahaan tempat Anda membeli motor juga sudah memenuhi kewajibannya. Setidaknya begitulah pesan yang bisa ditangkap dari gugatan yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

 

Sidang perdana digelar pada 11 September lalu. Hakim menyarankan kedua belah pihak berdamai. Namun jalan damai buntu. Kedua pihak gagal mencapai kata sepakat. Ada kewajiban yang tidak dijalankan oleh lembaga pembiayaan konsumen, kata Dedy kepada hukumonline.

 

Adalah Bambang Sutejo yang melayangkan gugatan terhadap PT Tunas Financindo Sarana (TFS). Melalui kuasa hukumnya Dedy Mawardi, Bambang menuding  perusahaan pembiayaan itu melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia meminta ganti rugi total senilai Rp1,15 miliar.

Tags: