Jelang Dua Tahun PHI, Kelemahan Hukum Acara Disorot
Berita

Jelang Dua Tahun PHI, Kelemahan Hukum Acara Disorot

Selama dua tahun berjalan, hukum acara pengadilan industrial masih bolong-bolong. Perlu diperjelas pada tingkat teknis. Kalau tidak, ekspektasi buruh dan pengusaha akan terus menurun terhadap PHI.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
Jelang Dua Tahun PHI, Kelemahan Hukum Acara Disorot
Hukumonline

 

Perbedaan pandangan hakim juga berlaku untuk masalah siapa  yang dapat menjadi kuasa pengusaha, Ada hakim bilang bisa ada yang bilang tidak bisa. Ada juga yang bolehin dengan kuasa insidentiil. Mana yang bener? tanyanya.

 

Hal lain yang Djimanto permasalahkan, ialah soal siapa yang dapat menjadi kuasa hukum pekerja. Serikat Pekerja di luar perusahan kok bisa jadi kuasa hukum? Apakah Federasi dan Konfederasi juga bisa jadi kuasa?. Djimanto menilai tekanan-tekanan pekerja terhadap hakim, seperti demonstrasi dan penyandaeraan sebagai contempt of court terus berlangsung. Hakim juga minim pengamanan. Ada suatu ketika dimana hakim keluar lewat atap ujar Djimanto.

 

Soal administrasi, Djimanto mencatat, salinan putusan juga sering terlambat diterima, bahkan sampai tiga bulan lebih. Selain itu, ada juga praktek dimana para pihak diminta mengambil sendiri putusan ke pengadilan. Sementara Rekson mengkritik lamanya proses kasasi, yang sampai lebih dari setahun. Masalah upah selama proses yang merupakan hak buruh juga ia soroti.

 

MA salahkan UU

Pendapat Direktur Perdata Khusus MA Abdul Kaddir Mappong soal PHI, tidak jauh dari pandangan sang ketua MA beberapa waktu lalu, meski mungkin lebih halus. Mappong yang mengaku  membawahi tujuh bidang, menganggap  PHI cukup memberatkan karena menambah beban perkara Mahkamah Agung. Ia menengarai banyaknya perkara yang masuk, dikarenakan usaha penyelesaian melalui mediasi, konsilisasi, dan arbitrase tidak maksimal.

 

Penyelesaian perselisihan industrial terhadang, menurut Mappong, karena    ketidakjelasan yang diciptakan UU PPHI, seperti penyelesaian kasasi selama 30 hari, dan juga terkait putusan sela bila selama proses pihak-pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Ia mengususlkan dilakukan revisi terhadap UU PPHI. Undang-Undang direvisi atau melalui peraturan pelaksanaan. Kalau undang-undangnya tidak beres kan susah ujarnya.

 

Penyelesaian kasasi selambatnya 30 hari sejak penerimaan kasasi tidak mungkin dilakukan. Padahal berkas dikirim ke Mahkamah Agung selambatnya 14 hari. Pengadilan Niaga yang memiliki batas maksimal 60 hari juga MA tidak mampu, karena pelik permasalahannya.

 

Masalah lain, menurut Mappong, ialah pasal yang mengharuskan hakim membuat putusan sela membayar upah maupun sita jaminan apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya. Sulit bagi hakim untuk medapatkan keyakinan itu disidang pertama, karena kalau tidak yakin tidak  bisa memastikan ujarnya.  Menurut Mappong, para pihak juga sebaiknya memintanya dalam gugatan.

 

Menurut Mappong jangka waktu putusan sela juga tidak jelas karena tidak diatur oleh undang-undang. Masalah tersebut mungkin sebab minimnya putusan sela yang dijatuhkan hakim. Mappong menambahkan, jika sudah nyata-nyata tidak menjalankan kewajiban silahkan hakim menjatuhkan. Selain pada UU PPHI, Mappong mengakui masalah PHI juga terletak pada sumber daya manusia seperti hakim dan panitera, disamping masalah sarana dan prasarana.

 

Biaya Tambahan

Baik Rekson maupun Djimanto menyoroti adanya biaya tambahan yang dipungut pengadilan, meski negara sudah menyatakan menanggung biaya perkara, untuk perselisihan bernilai di bawah 150 juta rupiah dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

 

Rekson mencontohkan pungutan liar antara lain: biaya registrasi surat kuasa, biaya leges (meterai untuk alat bukti), pengambilan putusan, biaya sita, biaya eksekusi, biaya fotocopy dan pungutan terhadap biaya pendaftaran gugatan.

 

Terkait meterai, Hakim PHI Heru Pramono menegaskan bahwa selama ini hakim hanya melaksanakan Undang-Undang Bea Meterai, yang mewajibkan surat sebagai barang bukti diberi meterai.

 

Rekson juga menuduh PHI sarat mafia peradilan, sedang Djimanto menyoroti etika hakim. Faktanya masih banyak hakim yang minta bingkisan, terkait dengan putusan, ujar Djimanto. Kurangnya kesejahteraan hakim ad hoc juga ditekankan keduanya. Dalam acara tersebut juga mucul banyak cerita tentang nasib hakim diaerah yang berbulan-bulan tak berolah gaji. Menanggapi keluhan keduanya, Mapong menyatakan akan menampung dan mengambil langkah lanjutan.

Demikian antara lain benang merah yang bisa ditarik dari pertemuan tripartit pekerja, asosiasi pengusaha dan jajaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jum'at (21/9) lalu. Dalam acara yang difasilitasi organisasi buruh dunia International Labor Organization (ILO) itu dibahas antara lain mengenai sistem, hukum acara, biaya tambahan, dan gaji hakim ad hoc PHI.

 

Pada kesempatan itu, Rekson Silaban mengatakan bahwa saat ini ekspektasi buruh untuk mendapatkan keadilan lewat PHI menurun jika dibanding awal berdirinya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban itu mengakui kecakapan para kuasa kaum pekerja untuk menyusun gugatan masih rendah, akibatnya tak sedikit yang tidak diterima atau ditolak pengadilan. Karena itu, Rekson mengusulkan agar PHI menerapkan dismissal process –pemeriksaan pendahuluan—sebagaimana yang dikenal di PTUN dan Mahkamah Konstitusi.

 

Sebaliknya, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto masih memberikan apresiasi positif kepada PHI. Meskipun dia akui masih ada beberapa problem yang muncul. PHI masih bisa diandalkan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh. Yang harus dibenahi adalah kekurangan yang muncul seperti pada hukum acara.

 

Salah satu problem hukum acara PHI adalah beda pandangan mengenai perselisihan buruh-pengusaha yang proses pidananya masih berjalan. Ada hakim yang menyatakan proses penyelesaian perselisihan bisa berlanjut, tapi ada juga yang menyebutkan tunggu pidananya, kata Djimanto.   

 

Problem lain adalah siapa yang dapat menjadi saksi dari pihak pengusaha. Pada  beberapa PHI, pekerja tidak boleh jadi saksi tersumpah bagi pengusaha. Sebagian boleh tapi tak tersumpah. Dan sebagian lagi tidak boleh sama sekali. Ketidakjelasan ini dalam praktek menimbulkan kebingungan.

Tags: