PERADI Menjadi Tuan Rumah 18th POLA Conference
Utama

PERADI Menjadi Tuan Rumah 18th POLA Conference

Melalui country report dari masing-masing peserta konferensi, kita akan banyak belajar tentang perkembangan hukum dan peran advokat di negara lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan kerjasama.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Menjadi Tuan Rumah 18th POLA Conference
Hukumonline

 

Peserta 18th POLA Conference

Indonesian Advocates Association (PERADI)

Lawyers Council of Thailand

Bar Association of India

Japan Federation of Bar Association

All China Lawyers Association

Law Council of Australia

Hongkong Bar Association & Law Society of Hongkong

Ho Chi Minh Bar Association

Korean Bar Association

Law Society of Singapore

Malaysian Bar Council

Integrated Bar of Philippines

 

Advokat asing

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan memandang konferensi ini dapat dijadikan kesempatan bagi Indonesia khususnya PERADI untuk belajar dari peserta konferensi yang lain. Berdasarkan susunan agenda, setiap negara diminta memaparkan laporan perkembangan dunia advokat di negara masing-masing. Melalui country report dari masing-masing peserta konferensi, kita akan banyak belajar tentang perkembangan hukum dan peran advokat di negara lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan kerjasama, ujarnya.

 

Salah satu hal penting yang akan dipelajari PERADI mengenai pengaturan praktek advokat asing yang berlaku di negara-negara anggota POLA. Keberadaan advokat asing di setiap negara, menurut Otto, merupakan konsekuensi dari arus globalisasi dan pasar bebas. Terkait hal ini, tiap-tiap anggota POLA tentunya memerlukan informasi bagaimana cara mereka dapat praktek di Indonesia dan begitu juga sebaliknya.

 

Otto memaparkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, advokat asing yang ingin berkiprah dikenakan sejumlah larangan dan kewajiban. Misalnya, advokat asing dilarang berpraktek di pengadilan, memberikan pendapat/nasehat berkaitan dengan hukum Indonesia, ataupun membuka kantor baru atau cabang di wilayah Indonesia. Sementara, kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya memiliki izin kerja dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi PERADI.

 

Pengakuan internasional

Selain sebagai ajang pembelajaran, Otto memandang penyelenggaraan POLA Conference kali ini merupakan penegasan bahwa PERADI semakin diakui eksistensinya secara internasional. Sebelumnya, Otto mengaku telah mendapat pengakuan dari International Bar Association (IBA) yang dibuktikan dengan terpampang nama PERADI dalam daftar anggota IBA.

 

Main existence dari PERADI sebenarnya sudah diakui dari sananya, baik oleh undang-undang maupun masyarakat internasional, tegas Otto seraya menjelaskan juga posisi keanggotaan PERADI dalam POLA sebenarnya menggantikan kedudukan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai wakil organisasi advokat dari Indonesia.

Globalisasi dan pasar bebas (free trade) telah merambah ke berbagai belahan dunia dan beragam komoditi dan jasa, tidak terkecuali jasa hukum. Menyadari hal ini, Presidents of Law Association in Asia (POLA), kumpulan organisasi profesi advokat regional Asia dan Australia, menggelar Konferensi ke-18 di Hotel Mulia Jakarta, 20-21 Agustus 2007 dengan tema The Role of Lawyers dan Law Associations in Harmonizing National Legal Practices in Globalized World.

 

Globalisasi di bidang jasa hukum menjadi isu yang teramat penting bagi kalangan profesi hukum di Asia dan Australia, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ketika membuka konferensi. Menariknya, penggalan kalimat pidato ini sama persis dengan yang disampaikan President of the Law Council Australia, Bret Walker pada Konferensi ke-9 di Canberra, Australia tahun 1998, yang juga mengangkat isu globalisasi.

 

Andi menegaskan perkembangan globalisasi dan pasar bebas yang begitu pesat harus direspon dengan peningkatan kualitas. Untuk itu, advokat harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan ketrampilan, khususnya di bidang perdagangan internasional. Salah satu media yang efektif, menurutnya, melalui forum kerjasama seperti POLA. Masing-masing organisasi advokat dari berbagai negara di Asia dan Australia bisa saling tukar-menukar informasi dan pengalaman.

 

Selain itu, Andi memandang advokat memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum. Terlebih lagi, status profesi advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui pemberian jasa hukum, advokat tidak hanya berupaya menegakan hukum tetapi juga membantu menyadarkan masyarakat akan hak-hak dasar mereka di hadapan hukum. Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan adalah salah satu pilar yang menopang tegaknya hukum dan HAM, sambungnya.

Tags: