BPK Serius Ajukan Uji Materi
UU KUP

BPK Serius Ajukan Uji Materi

Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi UU Ketentuan Umum Perpajakan. Bakal menjadi lembaga tinggi negara pertama yang meluncurkan judicial review.

Oleh:
Ycb/Rzk/Lut
Bacaan 2 Menit
BPK Serius Ajukan Uji Materi
Hukumonline

 

BPK saat ini sedang ngebut menyusun materi gugatan. Sedang kita susun. Kasih lah waktu. Jelas itu pasti akan kita ajukan, repetnya. Sayangnya, Anwar belum memastikan kapan tenggat waktunya.

 

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menjelaskan belum mengetahui rencana BPK. Tadi kami duduk bersebelahan (di dalam Sidang Paripurna -red). Tapi Pak Anwar tidak bilang apa-apa, ungkapnya seusai sidang pembacaan pidato presiden itu.

 

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad S. Hidayat menegaskan keengganannya diperiksa BPK. Sebagai pengusaha, saya minta yang simpel saja. Diperiksa pegawai pajak saja sudah repot, apalagi oleh dua lembaga, ungkapnya seusai menghadiri sidang tersebut. Maklum, Hidayat juga duduk di Komisi VI DPR (Bidang BUMN, Perindustrian, dan Perdagangan).

 

Hidayat tak berkeberatan jika data pajaknya diteliti. Tapi, oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sebenarnya BPK kan bisa memakai data dari Ditjen Pajak. Apalagi, di negara mana pun tak ada BPK yang memeriksa wajib pajak.

 

Lagi-lagi masalah komunikasi

Kalangan parlemen mempersilakan BPK mengusung uji materi. Silakan saja, tutur Andi Rahmat, anggota Komisi XI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Andi sendiri terlibat intens dalam penggodokan UU KUP ini. Komisi XI membidangi perbankan, anggaran, serta keuangan negara.

 

Sebelumnya (15/8), Harry Azhar Aziz juga menyampaikan hal senada. Nanti, dalam masa sidang uji materi, anggota dari Fraksi Partai Golkar ini siap memberikan keterangan. Jika nanti diminta, saya siap, ungkapnya dari balik telepon.

 

Menurut Harry, uang wajib pajak bisa dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, utang pajak, yang wajib dilunasi si wajib pajak. Inilah yang tergolong uang negara. Kedua, aset kekayaan si wajib pajak itu sendiri. Nah, ini masalah privat yang tak boleh direcoki BPK. Trend sekarang kan menghindari intervensi negara ke ruang privat kan?

 

Harry menilai BPK memang berhak mengaudit pajak. Sepanjang itu amanat UU 15/2006 tentang BPK dan UU 17/2004 tentang Keuangan Negara, lembaga ini memang berhak memeriksa setiap rupiah uang negara. Sepanjang itu uang negara, atau piutang pajak. Harry menambahkan, Pasal 34 itu pun tak gamblang melarang BPK.

 

Harry menyarankan, sebaiknya BPK dan Depkeu lebih akur dan akrab. Ini masalah koordinasi saja. Dipertegas saja, seberapa jauh BPK bisa masuk memeriksa uang pajak dari wajib pajak. Nah, ini sudah bukan wilayah substansial lagi, tapi hanya debat prosedural. Makanya, diselesaikan dengan komunikasi. Menkeu sendiri tak bisa menghalangi BPK memeriksa uang negara dari pajak, imbuhnya.

 

Pertama kali

Jika BPK mewujudkan hajatnya, nampaknya penguasa pangkal Jalan Gatot Subroto ini bakal menjadi lembaga tinggi negara yang pertama mengirimkan uji materi. Maksudnya, lembaga negara yang dinaungi langsung oleh UUD 1945. Iyah (ini yang pertama kali -red). Ini kondisi yang sangat serius, tukas Anwar.

 

Sebelumnya,para anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga pernah menggugat UU 32/2002 tentang Penyiaran. Perkaranya diputuskan pada tahun ini, dengan hasil tidak dapat diterima. Nazaruddin Sjamsuddin cs, anggota Komisi Pemilihan Umum, juga sempat melayangkan uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kala itu para hakim mengabulkan permohonan Nazaruddin dan kawan-kawan. Namun, eksistensi kedua lembaga kuasi negara hanya diatur lewat UU.

 

Memang, ada juga uji materi UU Komisi Yudisial (UU KY) yang diusung oleh 40 hakim agung -dan dikabulkan. Demikian halnya, Sofwan Hadi, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang menggugat segepok UU Pemilihan Umum, Pemda, serta TNI-Polri -dengan putusan tidak dapat diterima. Namun, dalam kedua kasus tersebut, para penggugat tak membawa bendera organisasi secara utuh.

Perseteruan lawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kontra Departemen Keuangan makin seru saja. Sebelumnya, BPK berkali-kali mengeluh Depkeu menghalangi langkahnya mengaudit data pajak. Akibatnya, tiga tahun berturut-turut, auditor eksternal keuangan negara ini mengganjar laporan keuangan pemerintah rapor disclaimer.

 

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuluskan laju Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Juli silam. Kini, UU tersebut bernomor 28/2007. Rasa dongkol Anwar Nasution cs makin memuncak lantaran UU tersebut tidak juga mewadahi kewenangan BPK menjamah data pajak. Karena itulah, Anwar berniat mengajukan uji materi atas UU tersebut. Kita serius. Katanya jumlah wajib pajak sudah naik lima kali lipat. Tapi tax ratio tak beranjak, tetap 13%. Mana transparansi negara kita? tutur Ketua BPK itu, seusai Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8).

 

Yang diributkan oleh BPK adalah Pasal 34. Pasal tersebut tak tegas membolehkan BPK mengobok-obok data pajak. Kalaupun boleh masuk, harus seizin Menteri Keuangan. Data pajak ini gak boleh diperiksa oleh orang lain kecuali Tuhan, sambung Anwar.

 

UU 28/2007 tentang KUP

Pasal 34

(1)     Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)     Larangan berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2a) Dikecualikan adalah:

a.      pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau

b.      pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menkeu untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

(3)     Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli supaya memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang WP kepada pihak yang ditunjuk.

(4)     Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menkeu dapat memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan WP yang ada padanya.

(5)     Permintaan hakim harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: