‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'
RUU Penanaman Modal

‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'

Komisi VI merampungkan RUU Investasi yang telah lama ditunggu-tunggu. Sempat terjadi perdebatan alot tentang penjelasan larangan membuat perjanjian yang melanggar hukum. Namun, UU Penanaman Modal ini dinilai yang paling ideal.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
‘Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'
Hukumonline

 

BKPM bakal ketiban fungsi dan wewenang yang lumayan besar. Menurut RUU ini, lembaga ini harus melayani perizinan usaha 'secara terpadu dalam satu pintu'. Seorang Kepala BKPM diangkat langsung oleh Presiden -sekaligus bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Pasal 27).

 

Fungsi BKPM antara lain menetapkan norma, standar, dan prosedur pelayanan investasi; membuat peta investasi Indonesia; mempromosikan investasi; mengkoordinasi pelayanan satu pintu. Perizinan kali ini harus lebih cepat dan adil, tidak membeda-bedakan investor asing maupun lokal, ujar Refrizal, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski tak secara eksplisit diatur dalam RUU ini, menurut Refrizal, proses pemberian izin harus bisa turun paling lama sepuluh hari kerja.

 

Perdebatan Sanksi

Proses lahirnya jabang bayi UU Investasi ini cukup alot. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah Pasal 33 ayat (3) yang mengatur sanksi. Ayat ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi yang merugikan negara. Kerugian negara ini berdasarkan pada temuan pejabat yang berwenang. Istilah pejabat yang berwenang inilah yang memicu silang pendapat.

 

Menurut Aria Bima, anggota dari Fraksi PDIP, Pemerintah harus diberi wewenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Aria menilai BPK terlalu lamban menangani setiap temuannya. Kita tahu sendiri kinerja BPK. Bertumpuk berkas dibiarkan saja di atas meja. Supaya gesit, Pemerintah harus berwenang, ungkapnya.

 

Pandangan Aria jelas tidak disetujui oleh fraksi lainnya. Hamzah Sangaji dari Fraksi Golkar memaklumi hasrat Aria untuk serius menegakkan hukum. Namun, sudah ada peraturan perundangan lainnya yang mengatur pemberian sanksi, ujar Hamzah.

 

Erman Rajagukguk, Profesor Hukum dari Universitas Indonesia, menjelaskan sudah ada lembaga yang lebih berwenang. Kita punya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Juga ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta, ada kejaksaan. Merekalah yang berhak menuntaskan temuan ini. Pemerintah tak usah ikut-ikutan, ujar Erman yang diundang sebagai pakar hukum di bidang investasi.

 

Runcingnya perdebatan ini membuat Didik sebagai pemimpin sidang men-skors rapat sejenak. Tak ada kamus politik jalan buntu. Sidang saya pending, silakan melancarkan lobi untuk menemukan solusi yang terbaik.

 

Setelah sidang dilanjutkan, para anggota sepakat bulat Pemerintah tak perlu berwenang mengusut temuan yang mengindikasikan kerugian negara.

 

Item

Keterangan

Bidang Usaha

(pasal 12)

- Bidang usaha antara lain: terbuka, terbuka dengan persyaratan, tertutup.

- Bidang usaha tertutup bagi investasi asing meliputi: produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang dinyatakan eksplisit tertutup berdasarkan undang-undang.

- Pemerintah menetapkan kriteria bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden.

Fasilitas

(pasal 18-24)

- Fasilitas diberikan kepada investasi yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

- Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sekurangnya memenuhi salah satu kriteria: menyerap banyak tenaga kerja; termasuk skala prioritas tinggi; termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan; menjaga kelestarian lingkungan hidup;melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan UKM atau koperasi; industri yang menggunakan barang modal atau mesin buatan dalam negeri.

- Bentuk fasilitas berupa: fasilitas PPh melalui pengurangan penghasilan neto; pembebasan bea impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri; pembebasan bea masuk bahan baku atau penolong untuk keperluan produksi tertentu; pembebasan PPN atas impor barang modal; penyusutan yang dipercepat; keringanan PBB.

- Fasilitas tidak berlaku bagi investasi asing yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

- Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan untuk memperoleh hak atas tanah, pelayanan keimigrasian, perizinan impor.

- Hak atas tanah meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

- Hak guna tanah dapat diberikan selama 95 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun.

- Hak guna bangunan dapat diberikan selama 80 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun.

- Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dengan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.

Kelembagaan

(pasal 25-30)

- Izin investasi diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

- Koordinasi kebijakan investasi dilaksanakan oleh BKPM.

- Kepala BKPM bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

- Penanaman modal lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah Pusat.

- Penanaman modal lintas kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

- Penanaman modal dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kawasan Ekonomi Khusus

(pasal 31)

- Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus diatur dengan undang-undang.

- Suatu daerah dapat ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan investasi di kawasan ekonomi khusus.

Sanksi

(pasal 33-34)

- Investasi domestik dan asing dilarang membuat perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

- Perjanjian yang melanggar tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.

- Pemerintah akan mengakhiri kontrak kerja dengan investor yang melakukan kejahatan korporasi yang berupa: tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan tindakan lainnya yang merugikan negara berdasarkan temuan BPK, KPK, atau kejaksaan.

Sumber: Draft Akhir RUU Penanaman Modal

 

Sudah Ideal?

Menurut Didik, RUU ini sudah cukup akomodatif. Kita bertindak adil kepada investor domestik maupun asing, tanpa mengurangi kepentingan nasional, ujarnya.

 

Erman mengangguk senada. Inilah bakal UU Investasi yang paling ideal, ujar pria yang sudah mengajar hukum investasi selama hampir 20 tahun ini. Menurut Erman, RUU ini bisa dibandingkan dengan hukum investasi di negara lainnya -semisal Cina, Thailand, atau Vietnam.

 

Fasilitas hak atas tanah, menurut Erman, sama menariknya dengan negara lain. Memang tak bisa sama, tapi comparable. Lamanya penggunaan tanah idealnya memang puluhan tahun. Sesuai dengan kondisi masing-masing negara. ujarnya.

 

Masih menurut Erman, daya tarik masing-masing negara berbeda. Jika Cina memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga upah buruh murah, Indonesia masih kaya akan sumber daya alamnya.

 

Namun, anggota Komisi XI dari PKS, Andi Rahmat, agak khawatir. RUU ini juga mengatur keringanan sejumlah jenis pajak. Misalnya, pengurangan pajak penghasilan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal, maupun keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, Harus kita selaraskan dengan paket RUU Pajak yang sedang digodog, ungkap anggota komisi yang menangani keuangan dan anggaran ini.

 

Penolakan keras ditunjukkan oleh aliansi yang bernama Jaringan Rakyat Miskin Menolak Penjajahan Baru. Rencananya, Jumat (23/3), aliansi yang terdiri dari elemen buruh maupun LSM ini akan menggelar aksi menolak RUU Investasi di Gedung DPR.

 

Menurut Kepala Divisi Advokasi INFID Wahyu Susilo, RUU Investasi terlalu lunak kepada investor asing. Pemodal asing begitu banyak diberi keringanan dan kemudahan. Akibatnya, mereka gampang mengupah buruh rendah dan mengeruk kekayaan alam dengan murah. Mereka juga mudah untuk cabut, sehingga menimbulkan bergulungnya gelombang PHK. Sudah terbukti pada industri garmen dan sepatu, ujar Wahyu yang menjadi juru bicara jaringan ini.

 

Terus kita kawal, dampak penerapan RUU ini setelah lahir menjadi UU.

Wajah Didik J. Rachbini dan Marie Elka Pangestu nampak nian berseri. Baik Didik maupun Marie terlihat lega. Ruang sidang Komisi VI DPR RI Kamis (22/3), siang itu dipenuhi oleh senyum jajaran Depdag maupun para anggota komisi yang membidangi perindustrian, perdagangan, investasi, dan BUMN ini. Rampung sudah satu tugas penting yang mereka lakoni: menyusun RUU Penanaman Modal.

 

Para hadirin sekalian, izinkan saya mengetuk palu menutup sidang ini, tutur Didik, Ketua Komisi VI, memungkasi sidang tersebut. Selanjutnya, masing-masing fraksi bakal mengutarakan penilaiannya atas RUU ini pada Senin pekan depan. Kemudian, Didik cs menyodorkannya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sebelum diajukan ke Sidang Paripurna. Didik kudu bergerak cepat, mengingat masa reses makin mendekat.

 

Jika RUU ini disahkan nanti, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.

 

Marie, orang nomor satu di Depdag, pun melontarkan rasa plong. Terima kasih kepada seluruh anggota Komisi VI beserta jajaran Pemerintah yang mencurahkan tenaga dan pikirannya, ungkapnya singkat. Marie rupanya enggan mengomentari isi RUU ini. Kali ini biarkan saya cukup menyampaikan rasa terima kasih saja, sambungnya.

 

Kubu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tak mau berkomentar banyak. Terpisah, Muhammad Lutfi hanya bertutur singkat. Nanti deh kalau sudah sidang paripurna. Terlalu cepat kalau komentar sekarang. Sabar, ya, ungkap kepala lembaga palang pintu masuknya investasi di Indonesia -dalam sebuah pesan singkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: