Perusahaan Gugat Balik dengan Mengajukan PHK
Kasus Wartawan Soccer

Perusahaan Gugat Balik dengan Mengajukan PHK

Kuasa hukum tergugat menggugat balik (rekonpensi) penggugat dengan mengajukan PHK. Nilai gugatan semiliar rupiah dianggap tak jelas.

Oleh:
CRY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Gugat Balik dengan Mengajukan PHK
Hukumonline

 

Tergugat menilai gugatan keliru subjek hukumnya (error in persona). Dalam jawaban tertulisnya, para tergugat mengelak jika ada hubungan struktural antara CEO KKG (Tergugat I), Direktur Kelompok Majalah sekaligus Direktur Utama PT Infometro Mediatama (Tergugat II) -penerbit Tabloid Soccer, serta Pemred Soccer Angry.

 

Menurut kuasa hukum, KKG bukanlah perusahaan atau pengusaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (5) dan (6) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam jawaban tertulis tersebut, pihak manajemen mengaku sudah mengupayakan formasi pekerjaan yang lowong bagi Harsa. Namun memang tempat kosong di unit lain belum ada.

 

Balik Menggugat

Pada kesempatan kali ini, kami juga balik menggugat PHK bagi kedua jurnalis tersebut, urai Willy ketika ditemui seusai sidang. Gugatan PHK ini berdasarkan Peraturan Perusahaan (PP) PT Infometro Mediatama 2005-2007 pasal 91 ayat (6). Intinya, pasal tersebut mengatur PHK bisa dilakukan secara langsung dengan alasan mendesak, yaitu jika karyawan menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan.

 

Sebenarnya keberadaan PP 2005-2007 tersebut dipertanyakan oleh Echi maupun Forum Karyawan Gramedia Majalah (FKGM). Wakil Ketua FKGM Daniel Supriyono mengaku pihak perwakilan pekerja tak dilibatkan dalam penggodogan PP ini. Tahu-tahu PP ini keluar beberapa waktu setelah Echi dan Harsa berniat melangsungkan pernikahan, ujar wartawan Tabloid Nova ini ketika ditemui pekan silam (1/3).

 

Saat ini Willy akan mengumpulkan bukti tandingan. Kita lihat saja sidang pekan depan. Kita siapkan bukti-bukti. Apakah akan mengajukan saksi, kami pertimbangkan terlebih dahulu, ujarnya.

 

Menanggapi jawaban yang disampaikan oleh Willy dan Yunita, Ali hanya bersikap tenang. Menggugat balik dengan mem-PHK itu jamak. Kita tinggal bersiap-siap saja. Toh jawaban mereka banyak kelemahannya, ujarnya.

 

Misalnya mereka mengelak jika Tergugat I, dalam hal ini CEO KKG, dimasukkan sebagai salah satu pihak yang digugat. Bagi kami, gugatan harus sampai ke atas, tak hanya perusahaan penerbit Tabloid Soccer saja. Tapi juga perusahaan induknya, sambung Ali.

 

Menurut Ali, jika Pemred Soccer Angry melakukan tindakan yang disengaja (by commission), pihak manajemen KKG membiarkan tindakan si pemred menggantung hak cuti nikah para penggugat (by omission). Karena itulah, Ali berniat menyusun pula tuntutan pidana. Kami akan segera memidanakan mereka karena menghalangi hak asasi klien kami. Menikah adalah hak semua karyawan tapi si pimpinan menghalang-halangi, tukasnya.

 

Hari ini berlanjutlah sidang kasus wartawan Tabloid Soccer. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada siang hari (8/3). Acara sidang kali ini adalah pengajuan berkas jawaban para tergugat. Pihak penggugat pun mengajukan bukti-bukti seperti fotokopi kartu karyawan, slip gaji, serta hasil karya jurnalistik.

 

Sekadar mengingatkan, dua sejoli jurnalis Soccer Ade Fitria Novita (Echi) dan Harsa menggugat Pemred Soccer Angryanto Rachdyatmaka beserta manajemen Kelompok Kompas Gramedia (KKG) karena dinilai menghalang-halangi hak mereka untuk menikah dan tetap bekerja di lingkungan Gramedia Majalah.

 

Kali ini tak terlihat (Echi) maupun Harsa dalam ruang sidang. Mereka cukup diwakili oleh dua kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali dan Nadya. Sama seperti sidang sebelumnya, pihak tergugat diwakili oleh Willy Farianto dan Yunita C. Haerani -keduanya dari kantor pengacara Purbadi and Associates.

 

Dalam materi jawaban tersebut, Willy cs menilai materi gugatan kabur (obscuur libel). Kuasa hukum tergugat menilai materi gugatan sangat tidak jelas karena tidak ada hubungan kausalitas antara posia dengan petita. Pihak tergugat juga mempertanyakan gugatan kerugian imateriil yang mencapai semiliar rupiah. Menurut pihak tergugat, nilai sebesar itu tidak diuraikan secara rinci oleh para penggugat.

Tags: