Laporan Tambahan Dugaan Monopoli Temasek Disampaikan ke KPPU
Berita

Laporan Tambahan Dugaan Monopoli Temasek Disampaikan ke KPPU

Laporan tambahan mengungkap adanya dugaan pelanggaran oligopoli, perjanjian dengan luar negeri, penetapan harga dan monopoli....

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
Laporan Tambahan Dugaan Monopoli Temasek Disampaikan ke KPPU
Hukumonline

 

Untuk dugaan persekongkolan tender, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa ada campur tangan dari temasek Holdings sehingga Nokia dan Ericsson  memenangkan hampir semua proyek yang ditenderkan di wilayah Jawa-Bali. Hal ini terjadi baik di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, kata Arief.

 

Arief menambahkan bahwa Nokia dan Ericsson di Singapura memiliki hubungan erat dengan Temasek dan STT dan bisa mengerjakan dengan biaya murah. Arief menyatakan bahwa setidaknya ada beberapa pasal dalam UU No.5/1999 yang telah dilanggar Temasek melalui anak perusahaannya, yaitu Pasal 4 (Oligopoli), Pasal 5 (Penetapan Harga), Pasal 16 (Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri), Pasal 17 (Monopoli), Pasal 19 (Penguasaan Pasar), Pasal 25 (larangan menyalahgunakan posisi dominan) dan Pasal 22 (Persekongkolan).

 

Kami mengharapkan laporan tambahan dan bukti pendukung yang kami ajukan ini dapat membantu proses penyelidikan KPPU, kata Arief.

 

Kuasa hukum FSP BUMN Bersatu Dhaniswara K Harjono menyatakan bahwa tanggapan dari KPPU atas laporan ini cukup baik. Selama sebulan terakhir, lanjut ia, KPPU juga telah melakukan pencarian informasi. Sesuai dengan peraturan, KPPU memiliki waktu selama 90 hari untuk mengumpulkan informasi.

 

Anggota Komisi VI DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa kasus di Indosat memiliki dua fase yaitu keganjilan dalam pembelian dan keganjilan dalam operasional. Ia menegaskan bahwa tindakan semaunya yang menyebabkan monopoli tidka bisa dibiarkan terus terjadi. Secara politik, mereka harus dituntut mengembalikan saham yang dulu. Bisa dilakukan dengan cara buyback, itu pilihan yang baik, kata Fahri.

 

Sementara itu, anggota KPPU Mohammad Iqbal yang ditemui pada kesempatan berbeda menyatakan bahwa laporan FSP BUMN Bersatu tentang Temasek Holding masih dalam tahap klarifikasi. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan laporan FSP BUMN Bersatu itu. Jadi, belum masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan, ujarnya.

 

Iqbal menambahkan, untuk kasus ini memang sedang ditangani oleh KPPU secara serius. Selain menyangkut kepentingan pengguna telepon selular, juga terkait dengan bisnis yang melibatkan G to G antara Indonesia dengan Singapura. Jadi, Kita akan hati-hati, tunggu saja kabar dari kami, tandasnya. 

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengajukan laporan tambahan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Temasek Holdings, PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel yang diduga telah melakukan pelanggaran atas UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengajuan laporan tambahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan persekongkolan tender yang disampaikan pada 18 Oktober lalu.

 

Temasek memiliki 41 persen saham di PT Indosat Tbk dan 35 persen saham di PT Telkomsel melalui Singapore Telecom Mobile Pte Ltd. Padahal, Indosat dan telkomsel diperkirakan menguasai lebih dari 85 persen market share operator selular GSM di Indonesia.

 

Fakta yang kami dapatkan menunjukkan bahwa Temasek Holdings juga telah menempatkan personilnya pada posisi kunci baik di PT Indosat Tbk maupun di PT Telkomsel, kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (17/11).

 

FSP BUMN Bersatu menemukan bahwa dua komisaris PT Indosat Tbk masih menjabat di STTTelemedia (anak perusahaan Temasek Holding). Dua orang tersebut adalah Lee Theng Kiat (CEO & Presiden Komisaris di STTTelemedia) dan Sio Tat Hiang (Executive Vice President STTTelemedia). Sementara salah satu komisaris PT Telkomsel yaitu Lim Chuan Poh, juga menjabat sebagai CEO International Singtel. Mayoritas saham Singtel juga dikuasai Temasek Holdings.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa jabatan strategis di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel yang berhubungan dengan operasional atau posisi menentukan dalam pembuatan keputusan perusahaan juga dikuasai Temasek Holdings atau anak perusahaannya. Dengan demikian, Temasek diduga kuat melakukan pelanggaran atas Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Jabatan Rangkap.

Tags: