Menang Telak, Bagir Manan Terpilih Kembali
Pemilihan Ketua MA

Menang Telak, Bagir Manan Terpilih Kembali

Meski dipilih untuk periode 2006-2011, Bagir hanya akan menjabat sampai 2008.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Menang Telak, Bagir Manan Terpilih Kembali
Hukumonline

   

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemilihan Ketua MA ini tidak didahului dengan pencalonan kandidat maupun penyampaian visi dan misi. Bagir sebelumnya mengatakan MA tidak mengenal budaya mencalonkan dan dicalonkan sehingga pembacaan visi dan misi tidak perlu ada.

 

Gunanto, salah satu hakim agung yang namanya muncul dalam pemilihan saat ditanya tentang perolehan suaranya yang minim menyatakan ia memang tidak mencalonkan diri, sehingga tidak melakukan persiapan khusus. Saya tidak berminat jadi Ketua MA, tukasnya. Bagir sendiri, meski mengantongi mayoritas suara hakim agung mengungkapkan jika dirinya sebenarnya bukan yang terbaik dari 48 hakim agung.

 

Berbeda dengan Bagir, Beny K. Harman, anggota Komisi III DPR yang ditemui usai acara pemilihan justru menganggap Bagir adalah figur paling kuat di MA. Beny menilai dua nama selain Bagir yang keluar dalam pemilihan juga merupakan figur kuat. Selain mereka bertiga, Mariana Sutadi (Wakil Ketua MA, red) juga orang yang cocok, ujarnya.

 

Terpilihnya Bagir disambut positif di lingkungan dalam MA, setidaknya itu tercermin dari ungkapan Djoko Sarwoko, hakim agung yang juga juru bicara MA. Menurut Djoko, Bagir telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus dan teruji saat memimpin MA. Djoko mengungkapkan bahwa dirinya merasakan perbedaan yang cukup mencolok sebelum dan sesudah MA dipimpin Bagir. Saya siap mendukung kepemimpinan Pak Bagir, ucapnya.

 

Sepertinya ada faktor lain juga yang menyebabkan besarnya dukungan kepada Bagir. Beberapa hakim agung yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan tekanan yang dialami Bagir akhir-akhir ini justru mengundang simpati. Simpati ini yang jadi modal dukungan mayoritas hakim agung.

 

Cetak Biru & Regenerasi

Usai pemilihan, Bagir menyatakan akan bekerja keras untuk melaksanakan Blueprint (cetak biru) MA yang sudah ada. Selain melaksanakan cetak biru yang sudah ada, di akhir jabatannya ia berencana membuat cetak biru baru untuk Ketua MA mendatang.

 

Meski terpilih untuk periode 2006-2011, namun aturan masa pensiun mengharuskan Bagir hanya menjabat untuk sisa masa jabatan yaitu dua tahun enam bulan lagi. Berdasarkan data dari MA masa jabatan (yang telah diperpanjang pada 2005) akan selesai pada 1 Nopember 2008. Saat ditanya bagaimana selanjutnya, Ya dipilih lagi ‘kan, ujar Bagir.

 

Bagaimana dengan struktur pimpinan MA pasca pemilihan? Soal ini Bagir masih belum mau memikirkannya lebih jauh. Belumlah, saya belum berpikir ganti mengganti orang, tutur guru besar Universitas Padjadjaran ini.

 

Masih menurut data MA, kedua Wakil Ketua MA dan beberapa Ketua Muda akan habis masa jabatannya (termasuk perpanjangannya) pada 2008.

 

Saat ditanya tentang krisis kepemimpinan di MA karena lambatnya proses regenerasi, Beny menilai sistem rekrutmen hakim agung adalah penyebabnya. Maklum, ujarnya, dulu hakim agung diseleksi oleh anggota DPR

 

Sementara, Djoko Sarwoko menilai yang paling tepat untuk dilakukan saat ini adalah melakukan evaluasi selama lima tahun kepemimpinan Bagir. Bagi Djoko, pergantian struktur pimpinan hendaknya dilakukan usai dilakukan evaluasi terhadap sistem yang sedang berjalan.

 

Sepi

Dari pengamatan hukumonline, pemilihan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna khusus MA, Selasa (2/5) itu terkesan sepi, jauh dari hingar bingar pemilihan ketua lembaga tinggi negara pada umumnya. Kursi di ruangan Koesoemah Atmadja di lantai dua gedung MA juga nampak banyak yang kosong.

 

Dalam pemilihan yang terbuka untuk umum itu, tidak nampak pejabat eksekutif. Meski sepi pengunjung, pemilihan Ketua MA mampu menyedot animo wartawan, baik media cetak maupun elektronik.

 

Terlihat menghadiri pemilihan Ketua MA itu mantan Ketua MA, Soerjono dan beberapa mantan hakim agung, antara lain Benjamin Mangkoedilaga dan Djohan Djohansyah.

Pagi tadi Bagir Manan kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA). Lewat pemilihan yang berjalan cepat dan hanya satu putaran, Bagir nyaris mengantongi seluruh 48 suara hakim agung yang diperebutkan. Dalam pemilihan yang tidak menegangkan itu, Bagir dengan cepat mengumpulkan 25 suara dan langsung disambut tepuk tangan hakim agung maupun pengunjung. Angka  tersebut sudah cukup mengantarkan Bagir sebagai Ketua MA karena telah memenuhi separuh plus satu suara.

 

Hasil akhirnya Bagir mendapat 44 suara, disusul Gunanto Suryono, Ketua Muda Bidang Pengawasan dengan dua suara. Kemudian Paulus Effendie Lotulung, Ketua Muda Tata Usaha Negara dengan satu suara sedang satu surat suara lainnya tidak sah.

 

Usai pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA, M. Rum Nessa yang juga menjabat sebagai Sekretaris MA akan segera mengirimkan hasil pemilihan itu kepada Presiden agar segera ditetapkan. Menarik untuk diikuti kapan penetapan Presiden akan terbit. Pasalnya, menilik masa jabatannya, masa jabatan Bagir saat ini akan berakhir pada 18 Mei 2006.

 

UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung

Pasal 5

(6)  Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

Pasal 8

(4)  Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

(6)  Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil     Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.

Pasal 11

(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

 

Tags: