Adnan Buyung Nasution Minta PERADI Dibubarkan
Utama

Adnan Buyung Nasution Minta PERADI Dibubarkan

Bang Buyung melayangkan surat yang ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, meminta PERADI dibubarkan. Tetapi Ketua Umum PERADI menganggap isi surat itu tidak benar sehingga tidak perlu ditanggapi serius

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Adnan Buyung Nasution Minta PERADI Dibubarkan
Hukumonline

 

Sementara, Otto Hasibuan, Ketua DPP PERADI menganggap surat Buyung itu tidak perlu ditanggapi serius. Pasalnya, surat Buyung tersebut dianggapnya tidak benar. Meski menghargai niat baik Buyung, Otto yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyesalkan tindakan Buyung yang sampai mengirimkan surat terbuka. Otto menilai sikap Buyung itu tidak mencerminkan sikap seorang senior yang baik.

 

Seharusnya Bang Buyung lebih dulu menanyakan kebenaranya kepada kita, tukas Otto. Otto juga menyangkal pernyataan Buyung yang mengatakan pemilihan DPP Peradi tidak demokratis. Menurut Otto, pemilihan itu dilakukan dengan sistem perwakilan dari delapan organisasi yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat.

 

Sistem pemilihan dengan mekanisme perwakilan itu menurut Otto telah disepakati oleh seluruh advokat Indonesia, dan dikenal juga dalam sistem hukum Indonesia. Ia mencontohkan Ikadin, Ikadin menurut Otto telah melaksanakan Munas yang membicarakan tentang Peradi. Selanjutnya Munas Ikadin menyepakati DPP Ikadin yang membahas tentang pembentukan Peradi, dan itu juga dilakukan oleh organisasi advokat lainnya.

 

Otto justru menyalahkan Buyung yang juga anggota Ikadin karena tidak menghadiri Munas. Bukan hanya Munas, Ikadin setelah itu juga mengadakan Rapat Kerja Nasional yang membahas PERADI, dan lagi-lagi Buyung juga tidak bersuara.

 

Peradi Tidak Transparan

Selain mempermasahkan proses pembentukannya, Buyung juga mempermasalahkan sikap Peradi dalam menghadapi anggotanya yang diduga melakukan praktik mafia peradilan. Kita tentu ingat kasus dugaan ijazah palsu Sony J. Lumantouw, pengacara terpidana Probosutedjo yang belum jelas kelanjutannya.

 

Atas hal ini, Otto mengaku pernah berbicara lewat telepon dengan Buyung untuk meminta pendapat. Dikatakan Otto, Buyung meminta supaya pengacara nakal langsung dipecat. Namun demikian, Otto mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukannya begitu saja. Ada mekanisme yang harus dilalui kata Otto.

 

Buyung sendiri saat ditanya langkah lanjutan usai pengiriman surat tersebut mengaku masih akan melihat sikap Peradi lebih lanjut. Ia juga akan memertimbangkan suara-suara dari daerah perihal ini. Hanya saja, Buyung untuk sementara tidak akan mengambil langkah terlalu jauh.

 

Ia juga menolak permintaan beberapa orang yang menginginkan agar dirinya kembali memproklamirkan  Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Saya beharap kalau Peradi bisa diperbaiki ya PERADI saja, katanya. Menurut Buyung dirinya belum akan melakukan tindakan lebih jauh. Apa yang dilakukannya saat ini ia anggap sebagai kritik dan oto kritik.

 

Untuk sementara dirinya akan menunggu langkah PERADI. Buyung berpendapat, kalau PERADI tahu diri dan tahu tata krama, maka ia seharusnya diundang dalam rapat DPP untuk membahas permasalahan ini. Informasi dari Buyung, Harry Ponto pernah menghadap Buyung perihal surat itu. Menurut Buyung, saat itu Harry hanya mengutarakan kesulitan yang dihadapi PERADI. Anggota kita yang terdaftar 16 ribu Bang, sulit melakukan Munas, kata Buyung menirukan Harry. Belum diperoleh konfirmasi dari Harry atas pertemuan itu.

 

Tetapi Otto Hasibuan mengakui pertemuan Harry dengan Buyung. Tapi itu dilakukan secara informal. Ia menolak jika dikatakan Harry menghadap, karena informasi yang ia terima, Buyunglah yang meminta Harry datang. PERADI sendiri menurut Otto tidak akan membahas surat Buyung karena menganggap tidak benar dan tidak serius.

Advokat senior, Adnan Buyung Nasution meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dibubarkan. Permintaan Buyung ini tertuang dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada wadah persatuan kalangan pengacara itu. Dalam surat tertanggal 28 Desember 2005 tersebut, salah satu alasan Buyung adalah karena proses pembentukan dan pemilihan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERADI dilakukan secara tidak demokratis.

 

Kepada hukumonline, Buyung mengaku kecewa atas sikap PERADI. Bahkan Buyung merasa dirinya telah dibohongi oleh segelintir pengurus yang dia sebut sebagai adik itu. Dirinya mengaku hanya diundang dalam peresmian dan pelantikan pengurus PERADI tetapi tidak pernah diajak bicara tentang prosesnya. Saya menyesal telah mengirimkan kembang ucapan selamat paling besar kepada mereka, ujarnya.

 

Tidak demokratisnya pemilihan pengurus DPP PERADI, kata Buyung, karena mereka dipilih dengan tidak terbuka, tidak partisipatif serta tidak akuntabel. Kayak pertemuan arisan kemudian bagi-bagi kekuasaan untuk lima tahun, kata Buyung dengan nada keras.

 

Oleh karenanya Peradi menurut Buyung harus membubarkan diri, atau setidak-tidaknya menyatakan diri dalam masa transisi untuk mempersiapkan sebuah Musyawarah Nasional (Munas). Selanjutnya, dibentuk Steering Committee (Panitia Pengarah) dan panitia pelaksana Munas yang terdiri dari orang-orang independen.

Tags: